Kebijakan hukum pidana (criminal
policy).Secara etimologi yunani yaitu polic (negara/kota).Secara etimologi
inggris yaitu policie (berkaitan dengan urusan pemerintah/administrasi negara).
v Menurut laswell dan kaplan
Kebijakan
adalah sarana untuk mencapai tujuan, menyebutkan kebijakan sebagai program yang
diproyeksikan/diwujudkan berkenaan dengan tujuan, nilai dan praktek. Disamping
itu juga kebijakan diartikan sebagai rangkaian, konsep dan azas yang menjadi
garis besar pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan dan cara bertindak.
v Menurut klein
Kebijakan
adalah tindakan secara sadardan sistematis dengan mempergunakan sarana-sarana
yang cocok dengan tujuan politik yang jelas sebagai sarana yang dijalankan
langkah demi langkah.
v Menurut march ancle
Ada
tiga modern criminal science:
1. Kriminologi yaitu ilmu yang mempelajari
sebab-sebab timbulnya kejahatan.
2. Criminal law (hukum pidana).
3. Penal policy yaitu kebijakan hukum
pidana/kriminal/politik hukum pidana.
Ø Penal policy adalah suatu ilmu sekaligus
seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan
praktis
untuk memungkinkan peraturan-peraturan hukum positif dan untuk memberi pedoman
tidak hanya kepada pembuat Undang-undang tetapi juga kepada para penyelenggara
atau pelaksana putusan pengadilan.
v Yang dibahas dalam penal policy yaitu :
1. Tetang faktor kriminologis/faktor
kriminogen
Yaitu faktor munculnya tindak pidana baru dari
proses penegakan hukum.
2. Study tehnik perundang-undangan.
v Politik hukum (staft recht politen)
menurut prof. Sudarto
Adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan
yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang
diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam
masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
v Faktor-faktor penegak hukum (Satcipto
Raharjo)
1. Undang-undang itu sendiri
2. Sarana dan prasarana
3. Aparat penegak hukumnya
4. Masyarakat hukum/kesadaran hukum.
v Ruang lingkup kebijakan hukum pidana
Secara
materil
1. Konsep-konsep dasar
(pengertian-pengertian, azas, prinsip)
2. Bentuk-bentuk tindak pidana
·
Kriminalisasi yaitu proses dimana suatu perbuatan
yang awalnya merupakan kejahatan akan tetapi akibat perkembangan zamann berubah
menjadi tindak pidana. Atau suatu proses yang terjadi didalam masyarakat dimana
suatu perbuatan yang asalnya bukan merupakan perbuatan pidana akan tetapi
karena pengaruh kondisi sosial yang berkembang di masyarakat maka perbuatan itu
berubah menjadi pidana.
·
Dekriminalisasi adalah suatu perbuatan yang secara
kongkrit diancam pidana dalam hukum positif dikarnakan pengaruh perubahan
perkembangan masyarakat berubah menjadi perbuatan yang tidak dapat dipidana.
3. Sistem pertanggung jawaban pidana
a.
Strict
liability yaitu asas perbuatan tanpa kesalahan
b.
Vicarious
liability yaitu pertanggung jawaban yang dilimpahkan.
4. Pemidanaan
v Tiga proses pembentukan kebijakan hukum
pidana
1. Tahap formulatif
Yaitu tahap penegakan hukum inabstakto oleh badan
pembwntuk Undang-undang yang mana tahap ini dinamakan tahap kebijakan
legislasi.
Tahap formulatif/kewenangan lembaga legislatif
Yaitu menetapkan dan merumuskan pembuatan apa yang
dipidana dan sanksinya.
2. tahap aplikatif
Yaitu tahap penerapan hukum inkongkrito oleh aparat
peennegak hukum mulai dari kepolisian sampai pengadilan dan tahap ini dinamakan
tahap kebijakan yudikatif.
Tahap aplikatif?kewenangan lembaga yudikatif
Yaitu menetapkan hukum pidana.
3. tahap eksekusi/tahap administratif
Yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana inkongkrito
oleh aparat pelaksana pidana, dan tahap ini disebut tahap kebijakan eksekutif.
Tahap eksekusi/kewenangan lembanga eksekutif
Yaitu
pelaksanaan sanksi pidana.
v Kebijakan penanggulangan tindak pidana
(G. P. Hoefnagels)
1. Penal/kebijakan penal
Yaitu kebijakan penanggulangan tindak pidana melalui
proses penegakan hukum pidana.
·
Tujuan yaitu lebih menitik beratkan pada sifat
repressive (penindasan/pemberantasan/penumpasan) terhadap kejahatan yang sudah
terjadi.
2. Kebijakan non penal
Yaitu kebijakan penanggulangan tindak pidana diluar
jalur hukum pidana.
·
Tujuan yaitu lebih menitik beratkan pada sifat
preventipe (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi.
v Jeremy benthem dalam bukunya nigel walker “sentecing in rational
society”.
Mengatakan bahwa
pidana jangan digunakan apabila:
1. Groundless (tanpa dasar)
2. Needles (tidak menguntungkan)
3. Unprovitable
Inefficacious(tidak berguna).
v Menurut tod henderich yang dikutip
Bardanawawi Arif
Bahwa suatu tindak pidana dapat disebut sebagai alat
pencegah yang ekonomis apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Pidana itu sungguh-sungguh mencegah.
2. Pidana itu tidak menyebabkan timbulnya
keadaan yang lebih berbahaya atau merugikan daripada yang akan terjadi apabila
pidana itu tidak dilaksanakan.
3. Tidak ada pidana lain yang mencegah
secara efektif denga bahaya atau kerugian yang kecil.
v Ada dua masalah central dalam kebijakan
kriminal dengan menggunakan sarana penal yaitu:
1. Perbuatan apa yang seharusnya diajdikan
tindak pidana.
2. Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau
dikenakan kepada sipelaku.
v Menurut Bardanawawi Arif sarana penal
mempunyai keterbatasan atau beberapa kelemahan diantaranya yaitu:
a. Secara dokmatis/idealis
Sanksi pidana merupakan jenis sanksi yang keras atau
paling kejam.
b. Secara fungsional/prakmatis
Operasionalisasi dan aplikasinya memerlukan sarana
pendukung yang lebih berpariasi seperti Undang-undang Organik, lembaga/aparat
pelaksana dan biaya yang mahal.
c. Sanksi pidana merupakan remedium yaang
mengandung sifat kontradiktif/paradoksaw dan mengandung efek samping negatif.
d. Hukum atau sanksi hukum pidana hanya
merupakan bagian kecil (subsistem) dari sarana kontrolsosial yang tidak mungkin
mengatasi masalah kejahatan sebagai masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan yang
sangat kompleks.
Untuk pencegahan dan penanggulangan
kejahatan dilakukan dengan pendekatan integral (keseimbagnan) yaitu
keseimbangan antara penal dan non penal (dalam rangka pembaharuan hukum
pidana).
v Usaha non penal
1. Penyantunan dan pendidikan sosial
2. Penggarapan kesehatan jiwa masyarakat
melalui pendidikan moral dan agama
3. Peningkatan usaha-usaha kesejahteraan
anak dan remaja
4. Kegiatan patroli dan pengawasan yang
continue oleh polisi dan aparat keamanan.
v Kebijakan pembaharuan
Upaya-upaya untuk riorientasi dan
reformasi terhadap hukum pidana
Pembaharuan hukum pidana identik dengan perubahan
KUHP
1. Karena merupakan produk belanda (1918)
2. Tidak sesuai dengan perkembangan budaya
masyarakat Indonesia
3. Ancaman pidana atau sanksi pidana
terlalu ringan atau tidak sesuai dengan perbuatan dan pidana denda dalam KUHP
sudah tidak sesuai.
v Menurut W. Friedman ada tiga sistem
hukum yaitu:
1. Legal substans (aturan/Undang-undang)
2. Legal structur (aparat penegak hukum)
3. Legal culture (budaya hukum masyarakat).
Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya adalah
upaya untuk melakukan riorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan
nilai-nilai sentral sosial politik, sosial filosofis dal sosial cultural
masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan
kebijakan penegakan hukum di Indonesia (Law Enforcement).
v Dua pendekatan melalui pembaharuan hukum
pidana:
1. Pembaharuan hukum pidana melalui
pendekatan kebijakan yaitu:
a.
Kebijakan
sosial, berdasarkan kebijakan ini pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya
merupakan bagian upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial (termasuk masalah
kemanusiaan) dalam rangka mencapai/menunjang tujuan nasional (kesejahteraan
masyarakat/sosial walfare).
b.
Kebijakan
kriminal (criminal policy) yaitu merupakan bagian dari upaya perlindungan
masyarakat (penanggulangan kejahatan).
c.
Kebijakan
penegakan hukum, yaitu upaya memperbaharui substansi hukum (legal substance)
dalam rangka lebih mengefektifkan penegak hukum.
2. Pembahruan hukum pidana melalui nilai,
pada hakikatnya merupakan upaya melakukan peninjauan dan penilaian kembali
(riorientasi dan rievalusi) nilai-nilai sosio, politik, sosio filosofis dan
sosio cultural yang melandasi dan memberi izin terhadap muatan normatif dan
substantif hukum pidana yang dicita-citakan.
Pembaharuan hukum pidana dalam rangka
menciptakan hukum yang responsif
Hukum responsif adalah hukum yang lahir dan muncul
dari nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat.
v Ciri-ciri hukum responsif adalah;
1. Dinamika perkembangan hukum meningkat
otoritas tujuan.
2. Mengendalikan tuntutan pada ketaatan
serta mengurangi kekakuan hukum.
3. Bantuan hukum menampilkan suatu dimensi
politik.
4. Terdapatnya perencanaan pranata hukum
secara lebih kompeten.
Tujuan hukum responsif adalah agar hukum
dapat lebih tanggap terhadap kebutuhan terbuka dan pengaruhnya lebih efektif
dalam menangani masalah sosial.
Hukum sekarang belum responsif karena berisi
kepentingan-kepentingan akan syarat dengan muatan-muatan politik (Undang-undang
pesanan) atau hukum produk birokrasi.
Dalam konteks hukum sistem hukum pidana dimasa
mendatang (ius consituendum) menurut Muladi idealnya dibentuk suatu hukum pidana
materil dengan lima karakteristik:
1. Hukum pidana nasional dibentuk tidak
sekedar alasan sosiologis, politis dan praktis semata namun secara sadar harus
disusun dalam kerangka ideologi pnasional pancasila.
2. Hukum pidana nasional tidak boleh
mengabaikan aspek-aspek yang berkaitan dengan kondisi manusia, alam dan tradisi
Indonesia.
3. Hukum pidana mendatang harus dapat
menyesuaikan diri dengan kecenderungan-kecenderungan universal (globalisasi)
yang tumbuh dalam pergaulan masyarakat beradab.
4. Hukum pidana mendatang harus memikirkan
aspek-aspek yang bersifat preventif (pencegahan).
5. Hukum pidan mendatang harus tanggap
terhadap perkembangan IPTEK guna meningkatkan ke efektifan fungsinya dalam
masyarakat.
Perbandingan hukum pidana antara KUHP dengan RKUHP
Nasional
|
KUHP
|
RKUHP
konsep
|
|
1. Terdiri
atas 3 buku:
Buku
I ketentuan umum
Buku
II kejahatan
Buku
III pelanggaran
|
Terdiri
atas 2 buku:
Buku
I ketentuan Umum
Buku
II tindak pidana
|
|
2. Buku I terdiri atas 9 Bab
|
Buku
I teri atas 6 Bab
|
|
3. Tidak
berorientasi pada 3 masalah
Ex:
pasal 284 (overspell)
Unsur
: apabila salah satunya telah menikah
|
Sistematika
konsep berorientasi pada 3 masalah yaitu:
a. Masalah
tindak pidana
b. Masalah
kesalahan/pertanggung jawaban pidana
c. Masalah
pidana dan pemidanaan.
Ex:
pasal 284 (overspell)
Unsur
: salah satuh belum menikah, keduanya masih lajang dan menikahi anak dibawah
umur.
|
|
4. Tidak
ada bab khusus tentang pertanggung jawababan pidana
|
Memisahkan
antara tindak pidana dengan pertanggung jawaban pidana dalam konsep juga
membuat sub-sub khusus tentang tindak pidan dengan pertanggung jawaban
pidana.
|
|
5. Hukum
pidana menitik beratkan pada perbuatan dan akibat yang merupakan pengaruh
aliran klasik dan berorientasi pada orang/kesalahan orang yang melakukan
tindak pidana yang merupakan pengaruh aliran modern.
|
Menitik
beratkan pada tindak pidan dan pertanggung jawaban pidan sebagai refleksi dar
ide keseimbangan antara perbuatan (daad/actus reus) sebagai faktor objektif
dan orang (dader/means rea) sebagai faktor subjektif.
|
|
|
|