Alasan KDRT disebut sebagai hidden crime karenabaik pelaku maupn korban
berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik.
Domestic
violence yaitu terjadinya kekerasan diranah domestic (kelompok kecil atau di
dalam rumah tangga).
Sebab
terjadinya KDRT:
1)
Kondisi ekonomi atau situasi
ekonomi.
Ex. Pencurian, prostitusi, dan perjudian.
2)
Tingkat pendidikan.
3)
Ketidak setaraan kekuasaan antara
laki-laki dan perempuan.
4)
Pembagian peran sosial terhadap
perempuan dan laki-laki menyebabkan ketidak samaan kedudukan antara dan ketidak
adilan terhadap perempuan.
5)
Budaya patriarki dalam masyarakat
yang menghambat perempuan untuk eksis.
6)
Persaingan antara laki-laki dan
perempuan yang mulai bergeser keranah publik.
Budaya patriarki adalah budaya yang menarik garis keturunan dari ayah
atau laki-laki
Budaya
matrilenial adalah budaya yang menarik garis keturunan dari ibu atau perempuan.
Sebab kejahatan KDRT klasik atau dulu terdapat pada poin 1 dan 2,
sedangkan kejahatan KDRT saat ini terdapat pada poin
3-6.
Undang-undang
PKDRT terdapat pada UU No 23/2004.
v Kekerasan (violence)
1)
Kamus B.indonesia
Ø
Prihal (bersifat atau berciri
keras).
Ø
Perbuatan seseorang atau
sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau penyebab
kerusakan fisik atau barang orang lain.
Ø
Paksaan.
2)
Kamus B.inggris
Ø
Suatu serangan atau invasi baik
fisik maupun integritas mental psikologis seseorang.
3)
KUHP
Ø
Menunjuk pada tingkah laku yang
bertentangan dengan undang-undang.
Ø
Berupa ancaman maupun suatu
tindakan nyata.
Ø
Memiliki akibat-akibat kerusakan
terhadap harta benda atau fisik atau mengakibatkan kematian pada seseorang.
Secara yuridis pengertian kekerasan di atur dalam pasal 89 KUHP yang
isinya “membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan
kekerasan”.
Ø
Pingsan secara yuridis yaitu
hilang ingatan atau tidak sadar dengan dirinya.
Ø
Tidak berdaya yaitu tidak
mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak mampu (ia masih tau
apa yang terjadi pada dirinya).
v Tindak pidana sejenis dengan tindak pidana KDRT menurut KUHP yaitu
1.
Penganiayaan (pasal 351)
(a) Penganiayaan ringan (pasal 352)
(b) Penganiayaan berat (pasal 353)
(c) Penganiayaan yang direncanakan (pasal 353)
(d) Penganiayaan berat (pasal 355)
(e) Penganiayaan yang dilakukan terhadap ayah, ibu, suami atau istri dan
anak (dalam rumah tangga).Saksi hukuman pidana pokok ditambah satu per tiganya
2.
Kesusilaan
(a) Perkosaan terhadap perempuan bukan istri (pasal 285)
(b) Perkosaan perempuan yang pingsan (pasal 286)
(c) Perkosaan anak (pasal 287)
(d) Perkosaan istri dibawah umur (pasal 288)
(e) Pencabulan atau pelecehan sexsual (pasal 294)
(f) Perdagangan perempuan (pasal 297)
(g) Penganiayaan istri (pasal 356)
3.
Penelantaran orang yang perlu di
beri nafkah dan kehidupan.
KDRT (pasal 1 UU No 23/2004) yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
v Ruang lingkup rumah tangga (pasal 2 UU No 23/2004)
1. Suami, istri dan anak
2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan hbungan darah,
perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap
v Kriteria penganiayaan berat (pasal 90 KUHP)
1. Jatuh sakit tidak ada harapan sembuh dan menimbulkan bahaya maut.
2. Tidak mampu terus menerus menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan
pencarian.
3. Kehilangan panca indra.
4. Mendapatkan cacat berat.
5. Menenderita sakit lumpuh.
6. Terganggu daya fikir selama 1 bulan.
7. Gugurnya atau matinya kandungan.
v Bentuk KDRT
1. Kekerasan fisik
Ø Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
2. Kekerasan psikis
Ø Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderita
psikis berat pada seseorang.
Ex. Sterotipe,
penghinaan dan pelecehan
3. Kekerasan seksual
Meliputi 2
hal, yaitu:
Ø Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap yang menetap dalam
lingkup rumah tangga tersebut.
Ø Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah
tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran rumah tangga
Ø Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga
padahal dalam hukum yang berlaku baginya atau karna persetujuan perjanjian ia
wajib memberikan penghidupan, perawatan atau pemeliharaan terhadap orang
tersebut.
v Faktor KDRT
1.Faktor gender
2.Faktor patriarki
3.Faktor relasi
kuasa yang timpang
4.Faktor
rolemodeling (prilaku hasil meniru)
Gender adalah
Ø pensifatan dan bukan suatu hal yang mutlak atau pasti
Ø sifat yang melekat pada kaum laki-laki atau perempuan yang
dikonstruksikan baik secara sosial maupun cultural
Ø cara pandang atau persepsi manusia terhadap perempuan atau laki-laki
yang bukan di dasarkan pada perbedaan jenis kelamin secara kodrati atau
biologis.
v Penyebab perbedaan gender
1. Karna dibentuk
2. Disosialisasikan
3. Diperkuat
4. Dikonstruksikan
secara sosial atau culture
Jenis kelamin adalah persifatan atau pembagian dua jenis
kelamin manusia yang ditentukansecara biologis yang melekat pada jenis kelamin
tertentu.
Karana
sifatnya melekat dengan sendirinya tidak dapat dipertukarkan (organisme atau
secara biologis)
Perbedaan sex
dengan gender
|
Jenis kelamin (sex)
|
gender
|
|
Ø
Tidak bisa diubah
Ø
Tidak bisa ditukar
Ø
Dibentuk sepanjang masa
Ø
Tetap
Ø
Kodrati
Ø
Dialami oleh seluruh manusia
|
Ø
Bisa diubah
Ø
Bisa ditukar
Ø
Dibentuk oleh budaya
Ø
Tergantung zaman
Ø
Buatan manusia
Ø
Perbedaan antara satu suku dan
lainnya
|
v Wujud ketidak adilan gender
Ø Marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi
Ø Subordinasi atau anggapan tidak penting dalam keputusan politik
Ø Pembentukan stereotif atau pelabelan negatif
Ø Violence (kekerasan), bebean kerja lebih panjang dan lebih banyak
menurut mahsur faqih
v Kejahatan yang dikategorikan sebagai kekerasan gender
Ø Marital rape yaitu pemerkosaan didalam rumah tangga perkawinan
Ø Domestic violence yaitu kekerasan fisik dalam rumah tangga
Ø Genital mutilation yaitu penyiksaan yang berarah ke organ kelamin
Ø Prostitusi
Ø Pornografi
Ø Enforzed sterilization yaitu kekerasan dalam bentuk pemaksaan
sterilization dalam KB
Ø Molestation yaitu jenis kekerasan yang terselubung
Ø Pelecehan seksual dan emotional harasmet (berupa kata-kata yang
menyinggung perasaan)
v Perlindungan anak
Dasar hukum yang
mengatur tentang anak didalam kandungan
diatur dalam KUHPerd pasal 2
Buku
1 tentang orang yang isinya “anak yang berada didalam kandungan seorang
perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bila mana juga kepentingan si anak
menghendaki”
v Konfrensi han anak (KHA) oleh PBB melalui Kepres No 39/1990
Ø Seorang anak mempunyai hak untuk kelangsungan hidup (menyangkut hak
hidup yang layak dan kesehatan)
Ø Hak untuk berkembang (menyangkut pendidikan, informasi, agama)
Ø Hak perlindungan (hak terhindar dari eksploitasi anak)
Ø Hak partisipasi (meliputi hak kebebasan menyangkut pendapat, berkumpul,
dan berserikat dan turut dalam memutuskan)
Perlindungan
khusus anak yaitu perlindungan yang diberikan kepada
Ø Anak dalam situasi darurat
Ø Anak yang berhadapan dengan hukum
Ø Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
Ø Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
Ø Anak yang diperdagangkan
Ø Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,
psykotropika, dan zat adiktif
Ø Anak korban penculikan
anak menurut undang-undang yaitu seseorang yang belum
berusia 18 tahun dan yang masihberada didalam kandungan.
UU
No 23/2002 menatur tentang perlindungan anak.
UU
No 3/1997 mengatur tentang peradilan anak.
v Kekerasan anak (child abuse)
Menurut richard j. Gelles, kekerasan anak adalah perbuatan
disengaja yang menimbulkankerugian atau bahaya terhadap anak-anak secara fisik
maupun emosional (kejiwaan)
Menurut barker, kekerasan anak dalah tindakan melukai yang
berulang-ulang secara fisik danemosional terhadap anak yang ketergantungan,
melalui desakan hasrat, hukuman badan yang tak terkendali, degradasi
(melunturkan kepercayaan diri), dan cemo’ohan permanen atau kekerasan seksual,
biasanya dilakukan oleh para orang tua atau pihak lain yang seharusnya
merawatnya.
Menurut soeharto, ada 4 bentuk kekerasn terhadap anak yaitu
Ø Phsyical abuse (fisik) yaitu bentuk penyiksaan, pemukulan, dan
penganiayaan terhadap anak dengan atau tanpa menggunakan benda-bend tertentu
yang menimbulkan luka fisik, atau kematian terhadap anak.
Ø Psychological abuse (jiwa) yaitu meliputi penghardikan, penyampaian
kata-kata kasar dan kotor, memperlihatkan buku, gambar, dan film pornografi.
Ø Sexsual abuse (seksual) yaitu berupa perlakuan prakontak seksul antara
anak dengan orang yang lebih besar (melalui kata, sentuhan, gambar fisual,
exchibisionism)
Ø Social abuse (sosial) yaitu penelantaran anak dan eksploitasi anak.
Penelantaran anak adalah sikap dan prilaku orang tua yang
tidak memberikan perhatian yanglayak terhadap proses tumbuh kembang anak.
Eksploitasi
anak adalah sikap diskriminatif atau perlakuan semena-mena terhadap anak yang
dilakukan keluarga atau masyarakat.
Contoh:
memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi, sosial, dan
politik.
Menurut soeharto, penyebab KDRT anak ada 2
yaitu
Ø Faktor intern (faktor anak atau dari dalam)
Ø Faktor ekstern (faktor dari luar)
Menurut rusmil, faktor
penyebab KDRT anak ada 3 yaitu
Ø Faktor orang tua
ü Praktik-praktik budaya yang merugikan anak
ü Dibesarkan dengan penganiayaan
ü Gangguan mental
ü Belum mencapai kematangan fisik, emosi maupun sosial
ü Pecandu miras dan obat
Ø Faktor lingkungan/sosial/komunitas
ü Kemiskinan terhadap masyarakat dan tekanan nilai materialistis
ü Kondisi sosial ekonomi yang
rendah
ü Adanya nilai dalam masyarakat bahwa anak adalah milik orang tua sendiri
ü Status wanita yang dipandang rendah
ü Sistim keluarga yang patrialkal
ü Nilai masyarakat yang terlalu individualistis
Ø Faktor anak itu sendiri
ü Penderita gangguan perkembangan, menderita penyakit kronis, disebabkan
ketergantungan anak terhadap lingkungan
ü Prilaku menyimpang terhadap anak
Menurut Richard
j. Gelles, penyebab KDRT anak dikarnakan banyak multi faktor atau
kombinasi faktor-faktor tertentu yaitu personal,
sosial, culture/budaya. Dari faktor-faktor tersebut ada 4 kategori utama KDRT
anak yaitu
Ø Pewarisan kekerasan antar generasi/intergeneration transmission of
violencce
Ø Stres sosial/sosial stres
Ø Isilasi sosial dan keterlibatan masyarakat bawah
Ø Struktur keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar