Rabu, 29 Oktober 2014

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
Kebijakan hukum pidana (criminal policy).Secara etimologi yunani yaitu polic (negara/kota).Secara etimologi inggris yaitu policie (berkaitan dengan urusan pemerintah/administrasi negara).
v  Menurut laswell dan kaplan
Kebijakan adalah sarana untuk mencapai tujuan, menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan/diwujudkan berkenaan dengan tujuan, nilai dan praktek. Disamping itu juga kebijakan diartikan sebagai rangkaian, konsep dan azas yang menjadi garis besar pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan dan cara bertindak.
v  Menurut klein
Kebijakan adalah tindakan secara sadardan sistematis dengan mempergunakan sarana-sarana yang cocok dengan tujuan politik yang jelas sebagai sarana yang dijalankan langkah demi langkah.
v  Menurut march ancle
Ada tiga modern criminal science:
1.      Kriminologi yaitu ilmu yang mempelajari sebab-sebab timbulnya kejahatan.
2.      Criminal law (hukum pidana).
3.      Penal policy yaitu kebijakan hukum pidana/kriminal/politik hukum pidana.

Ø  Penal policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan
praktis untuk memungkinkan peraturan-peraturan hukum positif dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat Undang-undang tetapi juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan.
v  Yang dibahas dalam penal policy yaitu :
1.      Tetang faktor kriminologis/faktor kriminogen
Yaitu faktor munculnya tindak pidana baru dari proses penegakan hukum.
2.      Study tehnik perundang-undangan.


v  Politik hukum (staft recht politen) menurut  prof. Sudarto
Adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

v  Faktor-faktor penegak hukum (Satcipto Raharjo)
1.      Undang-undang itu sendiri
2.      Sarana dan prasarana
3.      Aparat penegak hukumnya
4.      Masyarakat hukum/kesadaran hukum.

v  Ruang lingkup kebijakan hukum pidana
Secara materil
1.      Konsep-konsep dasar (pengertian-pengertian, azas, prinsip)
2.      Bentuk-bentuk tindak pidana
·         Kriminalisasi yaitu proses dimana suatu perbuatan yang awalnya merupakan kejahatan akan tetapi akibat perkembangan zamann berubah menjadi tindak pidana. Atau suatu proses yang terjadi didalam masyarakat dimana suatu perbuatan yang asalnya bukan merupakan perbuatan pidana akan tetapi karena pengaruh kondisi sosial yang berkembang di masyarakat maka perbuatan itu berubah menjadi pidana.
·         Dekriminalisasi adalah suatu perbuatan yang secara kongkrit diancam pidana dalam hukum positif dikarnakan pengaruh perubahan perkembangan masyarakat berubah menjadi perbuatan yang tidak dapat dipidana.
3.      Sistem pertanggung jawaban pidana
a.       Strict liability yaitu asas perbuatan tanpa kesalahan
b.      Vicarious liability yaitu pertanggung jawaban yang dilimpahkan.
4.      Pemidanaan




v  Tiga proses pembentukan kebijakan hukum pidana
1. Tahap formulatif
Yaitu tahap penegakan hukum inabstakto oleh badan pembwntuk Undang-undang yang mana tahap ini dinamakan tahap kebijakan legislasi.
Tahap formulatif/kewenangan lembaga legislatif
Yaitu menetapkan dan merumuskan pembuatan apa yang dipidana dan sanksinya.
2. tahap aplikatif
Yaitu tahap penerapan hukum inkongkrito oleh aparat peennegak hukum mulai dari kepolisian sampai pengadilan dan tahap ini dinamakan tahap kebijakan yudikatif.
Tahap aplikatif?kewenangan lembaga yudikatif
Yaitu menetapkan hukum pidana.
3. tahap eksekusi/tahap administratif
Yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana inkongkrito oleh aparat pelaksana pidana, dan tahap ini disebut tahap kebijakan eksekutif.
Tahap eksekusi/kewenangan lembanga eksekutif
Yaitu pelaksanaan sanksi pidana.

v  Kebijakan penanggulangan tindak pidana (G. P. Hoefnagels)
1.      Penal/kebijakan penal
Yaitu kebijakan penanggulangan tindak pidana melalui proses penegakan hukum pidana.
·         Tujuan yaitu lebih menitik beratkan pada sifat repressive (penindasan/pemberantasan/penumpasan) terhadap kejahatan yang sudah terjadi.
2.      Kebijakan non penal
Yaitu kebijakan penanggulangan tindak pidana diluar jalur hukum pidana.
·         Tujuan yaitu lebih menitik beratkan pada sifat preventipe (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi.

v  Jeremy benthem dalam bukunya nigel walker “sentecing in rational society”.
Mengatakan bahwa pidana jangan digunakan apabila:
1.      Groundless (tanpa dasar)
2.      Needles (tidak menguntungkan)
3.      Unprovitable Inefficacious(tidak berguna).


v  Menurut tod henderich yang dikutip Bardanawawi Arif
Bahwa suatu tindak pidana dapat disebut sebagai alat pencegah yang ekonomis apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Pidana itu sungguh-sungguh mencegah.
2.      Pidana itu tidak menyebabkan timbulnya keadaan yang lebih berbahaya atau merugikan daripada yang akan terjadi apabila pidana itu tidak dilaksanakan.
3.      Tidak ada pidana lain yang mencegah secara efektif denga bahaya atau kerugian yang kecil.

v  Ada dua masalah central dalam kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal yaitu:
1.      Perbuatan apa yang seharusnya diajdikan tindak pidana.
2.      Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada sipelaku.

v  Menurut Bardanawawi Arif sarana penal mempunyai keterbatasan atau beberapa kelemahan diantaranya yaitu:
a.       Secara dokmatis/idealis
Sanksi pidana merupakan jenis sanksi yang keras atau paling kejam.
b.      Secara fungsional/prakmatis
Operasionalisasi dan aplikasinya memerlukan sarana pendukung yang lebih berpariasi seperti Undang-undang Organik, lembaga/aparat pelaksana dan biaya yang mahal.
c.       Sanksi pidana merupakan remedium yaang mengandung sifat kontradiktif/paradoksaw dan mengandung efek samping negatif.
d.      Hukum atau sanksi hukum pidana hanya merupakan bagian kecil (subsistem) dari sarana kontrolsosial yang tidak mungkin mengatasi masalah kejahatan sebagai masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan yang sangat kompleks.
Untuk pencegahan dan penanggulangan kejahatan dilakukan dengan pendekatan integral (keseimbagnan) yaitu keseimbangan antara penal dan non penal (dalam rangka pembaharuan hukum pidana).



v  Usaha non penal
1.      Penyantunan dan pendidikan sosial
2.      Penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral dan agama
3.      Peningkatan usaha-usaha kesejahteraan anak dan remaja
4.      Kegiatan patroli dan pengawasan yang continue oleh polisi dan aparat keamanan.

v  Kebijakan pembaharuan
Upaya-upaya untuk riorientasi dan reformasi terhadap hukum pidana
Pembaharuan hukum pidana identik dengan perubahan KUHP
1.      Karena merupakan produk belanda (1918)
2.      Tidak sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat Indonesia
3.      Ancaman pidana atau sanksi pidana terlalu ringan atau tidak sesuai dengan perbuatan dan pidana denda dalam KUHP sudah tidak sesuai.

v  Menurut W. Friedman ada tiga sistem hukum yaitu:
1.      Legal substans (aturan/Undang-undang)
2.      Legal structur (aparat penegak hukum)
3.      Legal culture (budaya hukum masyarakat).
Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya adalah upaya untuk melakukan riorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosial politik, sosial filosofis dal sosial cultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia (Law Enforcement).
v  Dua pendekatan melalui pembaharuan hukum pidana:
1.      Pembaharuan hukum pidana melalui pendekatan kebijakan yaitu:
a.       Kebijakan sosial, berdasarkan kebijakan ini pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial (termasuk masalah kemanusiaan) dalam rangka mencapai/menunjang tujuan nasional (kesejahteraan masyarakat/sosial walfare).
b.      Kebijakan kriminal (criminal policy) yaitu merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat (penanggulangan kejahatan).
c.       Kebijakan penegakan hukum, yaitu upaya memperbaharui substansi hukum (legal substance) dalam rangka lebih mengefektifkan penegak hukum.
2.      Pembahruan hukum pidana melalui nilai, pada hakikatnya merupakan upaya melakukan peninjauan dan penilaian kembali (riorientasi dan rievalusi) nilai-nilai sosio, politik, sosio filosofis dan sosio cultural yang melandasi dan memberi izin terhadap muatan normatif dan substantif hukum pidana yang dicita-citakan.
Pembaharuan hukum pidana dalam rangka menciptakan hukum yang responsif
Hukum responsif adalah hukum yang lahir dan muncul dari nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat.
v  Ciri-ciri hukum responsif adalah;
1.      Dinamika perkembangan hukum meningkat otoritas tujuan.
2.      Mengendalikan tuntutan pada ketaatan serta mengurangi kekakuan hukum.
3.      Bantuan hukum menampilkan suatu dimensi politik.
4.      Terdapatnya perencanaan pranata hukum secara lebih kompeten.
Tujuan hukum responsif adalah agar hukum dapat lebih tanggap terhadap kebutuhan terbuka dan pengaruhnya lebih efektif dalam menangani masalah sosial.
Hukum sekarang belum responsif karena berisi kepentingan-kepentingan akan syarat dengan muatan-muatan politik (Undang-undang pesanan) atau hukum produk birokrasi.
Dalam konteks hukum sistem hukum pidana dimasa mendatang (ius consituendum) menurut Muladi idealnya dibentuk suatu hukum pidana materil dengan lima karakteristik:
1.      Hukum pidana nasional dibentuk tidak sekedar alasan sosiologis, politis dan praktis semata namun secara sadar harus disusun dalam kerangka ideologi pnasional pancasila.
2.      Hukum pidana nasional tidak boleh mengabaikan aspek-aspek yang berkaitan dengan kondisi manusia, alam dan tradisi Indonesia.
3.      Hukum pidana mendatang harus dapat menyesuaikan diri dengan kecenderungan-kecenderungan universal (globalisasi) yang tumbuh dalam pergaulan masyarakat beradab.
4.      Hukum pidana mendatang harus memikirkan aspek-aspek yang bersifat preventif (pencegahan).
5.      Hukum pidan mendatang harus tanggap terhadap perkembangan IPTEK guna meningkatkan ke efektifan fungsinya dalam masyarakat.
Perbandingan hukum pidana antara KUHP dengan RKUHP Nasional
KUHP
RKUHP konsep
1.      Terdiri atas 3 buku:
Buku I ketentuan umum
Buku II kejahatan
Buku III pelanggaran
Terdiri atas 2 buku:
Buku I ketentuan Umum
Buku II tindak pidana
2.      Buku  I terdiri atas 9 Bab
Buku I teri atas 6 Bab
3.      Tidak berorientasi pada 3 masalah
Ex: pasal 284 (overspell)
Unsur : apabila salah satunya telah menikah
Sistematika konsep berorientasi pada 3 masalah yaitu:
a.       Masalah tindak pidana
b.      Masalah kesalahan/pertanggung jawaban pidana
c.       Masalah pidana dan pemidanaan.
Ex: pasal 284 (overspell)
Unsur : salah satuh belum menikah, keduanya masih lajang dan menikahi anak dibawah umur.
4.      Tidak ada bab khusus tentang pertanggung jawababan pidana
Memisahkan antara tindak pidana dengan pertanggung jawaban pidana dalam konsep juga membuat sub-sub khusus tentang tindak pidan dengan pertanggung jawaban pidana.
5.      Hukum pidana menitik beratkan pada perbuatan dan akibat yang merupakan pengaruh aliran klasik dan berorientasi pada orang/kesalahan orang yang melakukan tindak pidana yang merupakan pengaruh aliran modern.
Menitik beratkan pada tindak pidan dan pertanggung jawaban pidan sebagai refleksi dar ide keseimbangan antara perbuatan (daad/actus reus) sebagai faktor objektif dan orang (dader/means rea) sebagai faktor subjektif.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar