Rabu, 29 Oktober 2014

SKRIPSI

SANKSI MALPRAKTIK DAN RESIKO MEDIK YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER ATAU TENAGA MEDIS MENURUT UNDANG-UNDANG KEDOKTERAN (UU NO. 29 TAHUN 2004) DAN KODE ETIK KEDOKTERAN



 SKRIPSI
Diajukan sebagai salah satu syarat
Untuk menempuh ujian Sarjana Hukum
Oleh
MUHAMMAD REBO
NIM: 21.2010.008

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM OKI (UNISKI) KAYUAGUNG
2014



UNIVERSITAS ISLAM OKI (UNISKI) KAYUAGUNG       FAKULTAS HUKUM                                                 SK Mediknas RI No. 148/D/O/2007/ Tanggal 7 Agustus 2007                          Jl. Letnan Muchtar Saleh No. 1 (Eks Kantor Bupati OKI) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30611 Telp./Fax : 0712-323151 ¯ Fax. (0712) 323322                                                     e-mail: uniskikayuagung@yahoo.co.id ¯ website: www.uniski.net
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN

Judul Skripsi  :          SANKSI MALPRAKTEK DAN RESIKO MEDIK YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER ATAU TENAGA MEDIS MENURUT UNDANG-UNDANG KEDOKTERAN (UU NO. 29 TAHUN 2004) DAN KODE ETIK KEDOKTERAN
                                                                                                                                                   Nama                     :    MUHAMMAD REBO
NIM                       :    21 2010 008
Program Studi     :    ILMU HUKUM

Pembimbing:                                                                                      1. Hambali Yusuf, S.H., M.Hum        (. . . . . . . . . . . . . . . . .)
2. Celsy Rahmadani, S.H., M.H           (. . . . . . . . . . . . . . . . .)

Kayuagung, 23 Juni 2014
PENGUJI      :                                                                                                                  Ketua                  :     Hambali Yusuf, S.H., M.Hum                   (. . . . . . . . . . . . . . . . .)
Anggota        : 1. H. Harun Marzuk, S.H., M.M., M.H            (. . . . . . . . . . . . . . . . .)
                          2. Ridwan Hayatuddin, S.H., M.H                     (. . . . . . . . . . . . . . . . .)

DISAHKAN OLEH                                                                                                                              DEKAN FAKULTAS HUKUM                                                                                              UNIVERSITAS ISLAM OKI (UNISKI) KAYUAGUNG

Ridwan Hayatuddin, S.H, M.H
Motto:
@ “…Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Q.S.Al_mai’dah :32).
@ Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini namun tidak ada yang mudah pula di dunia ini.

Kupersembahkan Skripsi ini kepada:
Æ  Untuk bapak dan ibuku yang selalu berdoa dan mendukungku untuk selalu maju.
Æ  Untuk kakak-kakakku dan adikku yang mendukungku.
Æ  Untuk sahabat-sahabatku yang  selalu memotivasiku.
Æ  Untuk rekan-rekan seperjuangan yang tetap bersama.
Æ Untuk rekan-rekan KKN yang telah memberi pengalaman bersama.
Æ  Untuk dosen dan pembimbing skripsiku.
Æ  Untuk Almamaterku UNISKI Kayuagung.






KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur Alhamdullilah, penulis panjatkan do’a dan pujian atas kehadirat Allah S.W.T, yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia_Nya. Serta Sholawat dan Salam dihaturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad S.A.W, sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul: SANKSI MALPRAKTEK DAN RESIKO MEDIK YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER ATAU TENAGA MEDIS MENURUT UNDANG-UNDANG KEDOKTERAN (UU NO. 29 TAHUN 2004) DAN KODE ETIK KEDOKTERAN. Penulisan skripsi ini guna untuk memenuhi persyaratan menempuh ujian akhir Sarjana Hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Islam OKI (UNISKI) Kayuaguung.
Dalam penulisan skripsi ini penulis mendapat kesulitan dan tantangan, namun berkat bimbingan, pengarahan, bantuan yang diberikan dari berbagai  pihak serta semangat dan tekat yang kuat kendala tersebut dapat teratasi. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini masih banyak kelemahan serta kekurangan yang disebabkan oleh terbatasnya pengetahuan yang penulis miliki, oleh karena itu penulis mengharapkan adanya suatu masukan serta saran yang bersifat membangun dimasa yang akan datang.
Pada kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Hambali Yusuf, S.H., M.Hum dan Ibu Celsy Rahmadani, S.H., M.H, selaku dosen pembimbing yang telah banyak meluangkan waktu ditengah-tengah kesibukannya memberikan bimbingan dan pengarahan selama penyusunan skripsi ini hingga selesai sampai sekarang.
Dalam kesempatan ini, penulis akan mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.      Kedua Orang Tuaku yang telah melahirkan dan membesarkanku, yang selalu memberikan cinta, kasih sayang, semangat dan do’a dalam menyelesaikan skripsi ini.
2.      Ketua Yayasan Universitas Islam OKI (UNISKI) Kayuagung, Bapak Dr. Ir. H. Syaiful, D.E.A
3.      Rektor Universitas Islam OKI (UNISKI) Kayuagung, Ibu Ir. Hj. Farida Ali, D.E.A.
4.      Wakil Rektor Universitas Islam OKI (UNISKI) Kayuagung,
5.      Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam OKI (UNISKI) Kayuagung, Bapak Ridwan Hayatuddin, S.H., M.H.
6.      Dosen pembimbing pertama Bapak Hambali Yusuf, S.H., M.Hum.
7.      Dosen pembimbing kedua Ibu Celsy Rahmadani, S.H., M.H.
8.      Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam OKI (UNISKI) Kayuagung, Ibu Erisa Ardika Prasada, S.H., M.H, yang selalu membantu selama kuliah dan dalam menyelesaikan skripsi ini.
9.      Para dosen pengujii Bapak Hambali Yusuf, S.H., M.Hum, Bapak Ridwan Hayatuddin, S.H, M.H, H. Bapak  Abdul Hamid Usman, S.H, M.Hum, dan Bapak H. Harun Marzuk, S.H., M.M., M.H.
10. Ibu Yessy Meryantika Sari, S.H,. M.H., selaku Penasehat Akademik yang telah banyak membantu penulis sejak awal perkuliahan sampai selesainya skripsi ini.
11. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam OKI (UNISKI) Kayuagung, yang telah memberikan ilmu dan masukkan selama menempuh perkuliahan.
12. Bapak, Ibu dan Staf  Tata Usaha, Staf Perpustakaan, terima kasih atas bantuannya.
13. Bapak Yahya dan rekan-rekan selaku security di Universitas Islam OKI (UNISKI) Kayuagung.
14. Saudara-saudaraku yang selalu membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
15. Sahabat-sahabatku yang tidak dapat disebutkan satu-persatu, yang selalu menemaniku disaat penulis mengalami kesulitan dan mendukung dalam penyelesaian skripsi ini.
16. Rekan-rekan sealmamater dan Almamaterku.
Semoga bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada penulis, akan mendapat ganjaran kebaikan yang berlipat ganda. Akhirnya, hanya kepada Allah S.W.T kita berserah diri dan dari Allah lah datangnya semua kebenaran. Mudah-mudahan skripsi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin Yaa Rabbal Alamin.

Kayuagung, 23 Juni 2014
Penulis,

MUHAMMAD REBO
NIM: 21.2010.008













DAFTAR ISI
Judul : SAKSI MALPRAKTIK DAN RESIKO MEDIK YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER ATAU TENAGA MEDIS MENURUT UNDANG-UNDANG KEDOKTERAN (UNDANG-UNDANG NO. 29 TAHUN 2004) DAN KODE ETIK KEDOKTERAN
HALAMAN .................................................................................................  i
HALAMAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN .............................  ii
HALAMAN MOTTO DAN PERSEMBAHAN ........................................  iii
ABSTRAK ...................................................................................................  iv
KATA PENGANTAR .................................................................................  vi
DAFTAR ISI ................................................................................................  x
BAB I : PENDAHULUAN .......................................................................  1
A.  Latar Belakang .............................................................................  1
B.  Permasalahan ...............................................................................  9
C.  Ruang Lingkup dan Tujuan Penelitian...................................... 9
1.      Ruang Lingkup ......................................................................  9
2.      Tujuan Penelitian.................................................................. 9
D.  Definisi Konsep ...........................................................................  10
E.   Metode Penelitian .......................................................................  11
1.   Jenis Penelitian .......................................................................  11
2.   Sumber Data ............................................................................  11
3.   Sifat Penelitian ........................................................................  12
4.   Teknik Pengumpulan Data ....................................................  12
5.   Pengolahan Data .....................................................................  13
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA ...........................................................  14
A.  Malpraktik ....................................................................................  14
1.   Pengertian Malpraktik ............................................................  14
2.   Macam-Macam Malpraktik ...................................................  22
3.   Unsur-Unsur Malpraktik .......................................................  24
4.   Malpraktik Menurut Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP)............................................ 27
B.  Resiko Medik ...............................................................................  31
1.   Pengertian Resiko Medik........................................................ 31
2.   Macam-Macam Resiko Medik............................................... 33
3.   Unsur-Unsur Resiko Medik ..................................................  42
4.   Resiko Medik Menurut Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) ...........................................  43
C.  Sanksi ............................................................................................  48
1.   Pengertian Sanksi ....................................................................  48
2.   Macam-Macam Sanksi............................................................ 51
3.   Tujuan Pemberian Sanksi ......................................................  56
D.    Kode Etik Kedokteran ................................................................  57
1.      Pengertian Kode Etik Kedokteran .......................................  57
2.      Sanksi Pelanggaran Kode Etik Kedokteran ........................  60
BAB III : PEMBAHASAN ......................................................................  65
A.    Sanksi Malpraktik Dan Resiko Medic Yang
Dilakukan Oleh Dokter Dan Tenaga Medis Menurut
UU Kedokteran Dan Kode Etik Kedokteran......................... 65
B.     Malpraktik Dan Resiko Medic Termasuk Tindak Pidana .  81
BAB IV : P E N U T U P ...........................................................................  89
A.    Kesimpulan ...............................................................................  89
B.     Saran ..........................................................................................  90
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN







BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia  sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Seseorang yang mengabdikan diri pada bidang kesehatan yang berkecimpung dalam perawatan masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis salah satunya adalah Dokter. seorang dokter dalam menjalankan tugasnya mempunyai alasan yang mulia, yaitu berusaha mempertahankan supaya tubuh pasien tetap sehat atau berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien, atau setidak-tidaknya berbuat untuk mengurangi penderitaan pasien. Menurut Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, Dokter adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik didalam maupun diluar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undanagan. (Undang-undang No. 29 Tahun 2004)
Dalam perspektif  kriminologi, kejahatan adalah setiap perbuatan (yang mencakup berbuat atau tidak berbuat) yang menimbulkan korban dan kerugian pada pihak lain. Ini berarti, setiap orang yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan korban dan kerugian bagi pihak lain, maka ia harus bertanggung jawab. Penyebab timbulnya korban dan kerugian, dapat saja sebagai akibat perbuatan yang disengaja atau karena kelalaiannya atau kekurang hati-hatianya. Ketiga penyebab adanya kerugian dan korban, bernilai sama bagi si pelaku, yaitu sebagai yang bermasalah. Oleh karena bermasalah, maka dapat dijatuhi pidana. Begitupula dalam tindakan malpraktik dan resiko medik. (Waluyadi, 2009:108)
Menurut Hermien Hadiati Koeswadji didalam buku karangan Syahrul Machmud, malpraktik secara harfiah berarti bad practice atau praktik buruk yang berkaitan dengan praktik penerapan ilmu dan teknologi medik dalam menjalankan profesi medik yang mengandung ciri-ciri khusus. Karena malpraktik berkaitan dengan “how to practice the medical science and technology”, yang sangat erat hubungannya dengan sarana kesehatan atau tempat melakukan praktik dan orang yang melaksanakan praktik, maka Hermien lebih cenderung menggunakan istilah “maltreatment”. (Syahrul Machmud, 2008:13)
Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional. Untuk malpraktek dokter dapat dikenai hukum kriminal dan hukum sipil. Malpraktek kedokteran kini terdiri dari 4 hal yaitu Tanggung jawab criminal, Malpraktik secara etik, Tanggung jawab sipil dan Tanggung jawab public. (Husnul Mubarak, malpraktik-definisi-malpraktek, http://cetrione.blogspot.com).
Selain malpraktik dikenal juga istilah resiko medis. Resiko medis adalah suatu keadaan yang tidak dikehendaki baik oleh pasien maupun oleh dokter, setelah dokter berusaha semaksimal mungkin dengan telah memenuhi standar profesi, standar pelayanan medis, dan standar operasional prosedur, namun kecelakaan tetap juga terjadi. Dengan demikian resiko atau kecelakaan medis ini mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijbaarheid) dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya. (Syahrul Machmud, 2008:165)
Menurut C. Berkhouwer & L.D Vorsman dalam Bahder Johan Nasution di dalam buku karangan Syahrul Machmud, untuk dapat dikategorikan sebagai kesalahan (kelalaian) dalam melakukan profesi biasa terjadi karena tiga faktor yaitu Kurangnya pengetahuan, Kurangnya pengalaman dan kurangnya pengertian.
Ketiga faktor ini bisa menyebabkan terjadinya kesalahan dalam mengambil keputusan atau menentukan penilaian, baik pada saat diagnosa maupun saat berlangsungnya terapi pada pasien. (Syahrul Machmud, 2008:164)
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter. (Undang-undang No. 29 tahun 2004).
Menurut Dassen sebagaimana dikutip oleh Soejono Soekanto dalam buku Syahrul Machmud, terdapat beberapa alasan mengapa seorang pasien mendatangi dokter, alasan tersebut antara lain yaitu pasein pergi ke Dokter karena merasa ada sesuatu yang membahayakan kesehatannya, mengetahui dirinya sakit dan dokter akan mampu menyembuhkannya, dan untuk mendapatkan pemeriksaan yang intensif dan mengobati penyakit yang ditemukannya. (Syahrul Machmud, 2008:30)
Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak yaitu mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagai mana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3), Meminta pendapat dokter, Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, Menolak tindakan medis dan Mendapatkan isi rekam medis.  (Undang-undang No. 29 tahun 2004)
Hubungan hukum antara dokter dengan pasien sebenarnya merupakan hubungan pelayanan kesehatan (medical service) atau istilah lain tindakan medic antara health provider (pemberi layanan kesehatan) dengan health receiver (penerima layanan kesehatan). (Syahrul Machmud, 2008:26)
Contoh kasus resiko medis yang diduga sebagai tindak pidana malpraktik yang dilakukan seorang dokter. Kejaksaan menangkap dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Dewa Ayu Sasiary Prawani, yang merupakan terpidana dalam kasus malpraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25). Eksekusi dilakukan terhadap Ayu setelah putusan inkrah oleh Mahkamah Agung.
"Satgas Kejagung bersama tim Kejari Manado dan Tim Kejari Balikpapan berhasil mengamankan buron asal Kejati Sulawesi Utara. Bernama dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi        di Jakarta, Jumat(8/11/2013).
Wanita kelahiran 23 April 1975 itu ditangkap di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, di jalan Imam Bonjol No 1,  Kota Balikpapan, sekitar pukul 11.04 Wita. Dokter Ayu ditangkap karena terlilit kasus tindak pidana perbuatan kealpaannya yang menyebabkan matinya orang lain. Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012.
"Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," beber Untung. (Edward Panggabean, kasus-malpraktik-dokter-kandungan-ditangkap-kejaksaan, http://news.liputan6.com).
Akibat dari kasus tersebut memicu terjadinya demonstrasi oleh para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dalam kasus tersebut dianggap telah terjadi kriminalisasi terhadap profesi dokter sehingga timbul suatu anggapan yang berbeda antara dokter dan masyarakat. Dimana masyarakat menganggap apa yang dilakukan dr. Ayu adalah bentuk Malpraktik akan tetapi disisi lain hal tersebut dianggap sebagai Resiko Medik karena kelalaian dari dokter maupun Rumah Sakit yang melakukan analisa medik. Pada saat persidangan pertama hakim memutuskan dr. Ayu dan rekannya bersalah melanggar pasal 359 KUHP dengan pidana penjara 10 bulan, akan tetapi dr. Ayu dan rekannya mengajukan banding, pada saat banding dr. Ayu dinyatakan bebas karena berdasarkan pertimbangan Hakim apa yang dilakukan dr. Ayu adalah bentuk Resiko Medik, apa yang dilakukan oleh dr. Ayu telah melanggar Kode Etik Kedokteran dan bukan merupakan suatu tindak pidana.
Berdasarkan kasus tersebut penulis berkesimpulan bahwa dr. Ayu masuk kedalam resiko medis karna tidak adanya motif ataupun tujuan untuk menimbulkan akibat yang terjadi, akibat yang timbul itu disebabkan karena adanya kelalaian yang sebenarnya terjadi diluar kehendak sedangkan malpraktik yang dilakukan dengan sengaja atau sadar dan tujuan dari tindakannya memang sudah terarah kepada akibat yang hendak ditimbulkan atau tidak perduli terhadap akibatnya, walaupun ia mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa tindakannya itu adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Di dalam ketentuan yang di atur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), kesalahan merupakan unsur dari pertanggung jawaban pidana agar dapat dipidananya seseorang, sebab kesalahan itu merupakan dasar untuk dapat dipidananya seseorang. Unsur kesalahan merupakan unsur mutlak untuk penjatuhan pidana. Kesalahan dianggap ada apabila dengan sengaja atau dengan tidak sengaja (kelalaian) telah melakukan perbuatan atau menimbulkan keadaan-keadaan yang dilarang oleh hukum pidana.
Masyarakat lebih mengenal istilah malpraktik dari pada resiko medik padahal keduanya memiliki perbedaan baik dari segi pengertian apalagi sanksinya.
Ada beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan dalam malpraktik pidana didalam KUHP, antara lain yaitu Menipu pasien (Pasal 378 KUHP), Tindak pelanggaran kesopanan (Pasal 285 KUHP), Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis (Pasal 299 KUHP), Sengaja membiarkan pasien tidak tertolong (Pasal 304 KUHP), Membocorkan rahasia medis (Pasal 322 KUHP), Lalai sehingga mengakibatkan kematian atau luka-luka (Pasal 359 KUHP), Membiarkan atau menjual obat palsu (Pasal 386 KUHP), Membuat surat keterangan palsu (Pasal 263 KUHP), dan Melakukan euthanasia (Pasal 344 KUHP).
Menurut Undang-Undang Praktik Kedokteran (UU PK) ada beberapa praktik Dokter yang dapat dikatakan malpraktik apabiala praktik tanpa surat tanda registrasi (Pasal 75 Ayat 1), praktik tanpa surat izin praktik (Pasal 76), dan praktik menggunakan gelar yang tak tepat atau palsu (Pasal 77).  (Sutomo Paguci,kasus-dr-ayu-cs-malpraktik-atau-kriminal-murni, http://hukum.kompasiana.com).
kurangnya pemahaman tentang malpraktik dan resiko medic ini berdasarkan kasus dr. Ayu dan rekannya maka penulis tertarik untuk meneliti tentang “sanksi malpraktik dan resiko medic yang dilakukan oleh Dokter atau Tenaga Medis menurut Undang-Undang Kedokteran (Undang-Undang No. 29 tahun 2004) dan Kode etik Kedokteran.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian-uraian diatas maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1.      Apa sanksi malpraktik dan resiko medik yang dilakukan oleh dokter atau tenaga medis menurut Undang-Undang Kedokteran (Undang-Undang No. 29 tahun 2004) dan Kode Etik Kedokteran?
2.      Apakah Malpraktik dan Resiko Medik termasuk tindak pidana?
C. Ruang Lingkup Dan Tujuan Penelitian
1.      Ruang Lingkup
Ada pun ruang lingkup kajian dari penelitian ini adalah “sanksi malpraktik dan resiko medic yang dilakukan oleh Dokter atau Tenaga Medis menurut Undang-Undang Kedokteran (Undang-Undang No. 29 tahun 2004) dan Kode etik Kedokteran.
2.      Tujuan Penelitian
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah :
1.      Untuk mendeskripsikan perbedaan sanksi antara malpraktik dan resiko medik dalam hal dimuka hukum.
2.      Untuk mengetahui hal-hal yang menyebabkan terjadinya malpraktik dan resiko medik di dalam lingkungan kedokteran.
D. Definisi Konsep
Berdasarkan Ruang Lingkup dan Tujuan dalam penelitian ini memiliki beberapa definisi konsep sebagai berikut:
1.      Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional.
2.      Resiko medis adalah suatu keadaan yang tidak dikehendaki baik oleh pasien maupun oleh dokter, setelah dokter berusaha semaksimal mungkin dengan telah memenuhi standar profesi, standar pelayanan medis, dan standar operasional prosedur, namun kecelakaan tetap juga terjadi. Dengan demikian resiko atau kecelakaan medis ini mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijbaarheid) dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya.
3.      Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter.
E. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan permasalahan maka jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai data utamanya.
2. Sumber Data
Adapun sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan (library research) Yang terdiri dari :
1.      Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat yang terdiri dari peraturan Perundang-Undangan seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
2.      Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti Undang-undang Republik Indonesia No.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan materi-materi penulisan penelitian ini.
3.      Bahan Hukum Tersier
Bahan Hukum Tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus besar Bahasa Indonesia, kamus Hukum, ensiklopedia dan lain sebagainya yang sifatnya menunjang atau melengkapi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
3.      Sifat Penelitian
Penelitian hukum ini bersifat deskriptif, yaitu dengan cara menguraikan dan menginterprestasikan data-data yang diperoleh kedalam bentuk kalimat yang disusun secara sistematis sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai jawaban dari permasalahan, untuk kemudian diambil kesimpulan.
4.      Teknik Pengumpulan Data
Teknik dalam pengumpulan data dalam penelitian ini pada sasarannya tergantung pada ruang lingkup dan tujuan penelitian oleh karena itu teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), studi dokumen, dan studi catatan hukum.
5.      Pengolahan Data
Analisa data berarti kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap keterangan-keterangan yang diperoleh dari bahan-bahan hukum tertulis dan dari pengumpulan data-data yang di peroleh sehubungan dengan pokok bahasan yang dikonstruksikan secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan yang terdiri dari 4 BAB: BAB I : PENDAHULUAN Menguraikan tentang latar belakang, permasalahan, ruang lingkup, tujuan penelitian , metode penelitian, teknik pengolahan data dan sistematika penulisan. BAB II : TINJAUAN PUSTAKA Menguraikan tentang pengertian-pengertian tentang malpraktik, resiko medis dan pasien. BAB III : PEMBAHASAN Menguraikan tentang pembahasan malparaktik dan resiko medis yang terjadi dilingkungan kesehatan/dokter. BAB IV : PENUTUP Berisikan kesimpulan dan saran.










BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.       Malpraktik
1.      Pengertian Malpraktik
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia  sebagaimana dimaksud dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. (Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan).
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. (Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan).
Seseorang yang mengabdikan diri pada bidang kesehatan yang berkecimpung dalam perawatan masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis salah satunya adalah dokter. seorang dokter dalam menjalankan tugasnya mempunyai alasan yang mulia, yaitu berusaha mempertahankan supaya tubuh pasien tetap sehat atau berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien, atau setidak-tidaknya berbuat untuk mengurangi penderitaan pasien. Menurut Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, Dokter adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik didalam maupun diluar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undanagan. (Undang-undang No. 29 Tahun 2004).
Merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang prakrik kedokteran, kewajiban dokter atau dokter gigi adalah :
1.      Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
2.      Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan
3.      Merahasiakan segala informasi tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia.
4.      Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang tengah bertugas atau bertanggung jawab dan mampu melakukannya.
5.      Selalu mengembangkan ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau ilmu kedokteran gigi sesuai dengan perkembangan yang terus dilakukan diseluruh dunia. (Narayan Dira, 2010:53-54)
Merujuk pada Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang No. 44 tahun 2009, pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dirumah sakit. Ketika seorang individu mendaftarkan diri sebagai pasien disebuah rumah sakit dan mendapatkan penanganan dari dokter, perawat, dan pekerja kesehatan lainnya, maka semua pihak yang terlibat telah terikat dalam perikatan hukum yang disebut dengan kontrak terapeutik, dimana setiap pihak yang terlibat memikul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan terikat oleh hukum. (Narayan Dira, 2010:4)
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter. (Undang-undang No. 29 tahun 2004).
Harapan pasien dalam menerima pelayanan medik adalah kesembuhan dan sekecil mungkin adanya resiko atau efek samping. Namun, dokter adalah manusia biasa yang tidak luput dari human error, apalagi bekerja dalam kondisi sarana pelayanan medik yang tidak memadai, peralatan yang kurang, faktor lingkungan dan sebagainya. Disisi lain para dokter dituntut melaksanakan kewajiban dan tugas profesinya dengan lebih hati-hati dan penuh tanggung jawab. Seorang dokter hendaknya dapat menegakan diagnosis dengan benar sesuai dengan prosedur, memberikan terapi dan melakukan tindakan medik sesuai dengan standar pelayanan medik, dan tindakan itu memang wajar dan diperlukan. (Jusuf  Hanafiah dan Amri Amir, 2012:96).
Di Negara maju tiga besar, dokter spesialis menjadi sasaran utama tuntutan ketidak layakan dalam praktik, yaitu spesialis bedah (ortopedi, plastik dan saraf), spesialis anestesi, dan spesialis kebidanan dan penyakit kandungan. Di Indonesia sengketa medis terbanyak melibatkan Sp.OG., disusul oleh Sp.B., Sp.PD., Sp.AN., dan Sp.A. (MKEK IDI Jakarta, 2004 dan Jawa Tengah, 2004). (Jusuf  Hanafiah dan Amri Amir, 2012:96).
Malpraktik terdiri dari suku kata mal dan praktik. Mal berasal dari kata yunani, yang berarti buruk, praktik (Kamus Umum Bahasa Indonesia) berarti menjalankan perbuatan yang tersebut dalam teori atau menjalankan pekerjaan (profesi). Jadi, malprakti berarti menjalankan pekerjaan yang buruk kualitasnya, tidak lage artis, tidak tepat. Malpraktik tidak hanya terdapat dalam bidang kedokteran, tetapi juga dalam profesi lain seperti perbankan, pengacara, akuntan publik, dan wartawan. (Jusuf  Hanafiah dan Amri Amir, 2012:96).
Seorang dokter atau dokter gigi dapat dikatakan telah melakukan praktek yang buruk atau malpraktik mana kala dalam melakukan pelayanan madik, dia tidak memenuhi persyaratan-persyaratan atau standar-standar yang telah ditentukan seperti dalam Kode Etik Kedokteran, standar profesi, standar pelayanan medik maupun dalam standar operasional prosedur. Akibat perbuatan pelayanan medis dibawah standar dan melanggar kode etik tersebut, maka pasien mengalami kerugian. (Syahrul Machmud, 2008:161).
Stedman’s Medical Dictionary, malpraktek adalah salah cara mengobati suatu penyakit atau luka, karena disebabkan sikap tindak yang acuh, sembarangan atau berdasarkan motivasi criminal. (J. Guwandi, 2004:22).
Coughlin’s Dictionary of Law, malpraktek adalah sikap tindak professional yang salah dari seorang yang berprofesi, sepeti dokter, ahli hukum, akuntan, dokter gigi, dokter hewan. Malpraktek bisa diakibatkan karena sikap tindak yang bersifat tak pedulian, kelalaian. Atau kekurangan keterampilan atau kehati-hatian didalam pelaksanaan kewajiban profesionalnya, tindakan salah yang sengaja atau praktek yang bersifat tidak etis. (J. Guwandi, 2004:23).
Black’s law dictionary , malpraktik adalah setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara, dan akuntan. Kegagalan untuk memberikan pelayanan professional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu. Termasuk didalamnya setiap sikap tindak professional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktik buruk, atau illegal atau sikap immoral. (J. Guwandi, 2004:23)
The Oxford Illustrated Dictionary, 2nd ed., 1975, malpraktek adalah sikap tindak yang salah, (hukum) pemberian pelayanan terhadap pasien yang tidak benar oleh profesi medis, tindakan yang illegal untuk memperoleh keuntungan sendiri sewaktu dalam posisi kepercayaan. (J. Guwandi, 2004:24).

Dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud malpraktik adalah : (J. Guwandi, 2004:24).
1.      Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan.
2.      Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajiban (negligence).
3.      Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, malpraktik medik dapat diartikan sebagai kelalaian atau kegagalan seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang cedera menurut ukuran dilingkungan yang sama. (Jusuf  Hanafiah dan Amri Amir, 2012:97).
Malpraktik adalah tindakan professional yang keliru yang dilakukan oleh para professional seperti dokter, insinyur, pengacara, akuntan, dokter gigi atau dokter hewan. Malpraktik bisa diakibatkan oleh ketidaktahuan, kelalaian, atau ketiadaan keahlian atau kopetensi dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban professional, dengan sengaja melakukan kekeliruan atau praktik illegal atau melanggar etika. (Narayan Dira, 2010:50).
Malpraktik medik adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama. Yang dimaksud dengan kelalaian disini ialah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakuakan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran dibawah standar pelayanan medik. (Jusuf  Hanafiah dan Amri Amir, 2012:97).
Menurut Hermien Hadiati Koeswadji, malpraktik secara harfiah berarti bad practice atau praktik buruk yang berkaitan dengan praktik penerapan ilmu dan teknologi medik dalam menjalankan profesi medik yang mengandung ciri-ciri khusus. Karena malpraktik berkaitan dengan “how to practice the medical science and technology”, yang sangat erat hubungannya dengan sarana kesehatan atau tempat melakukan praktik dan orang yang melaksanakan praktik, maka Hermien lebih cenderung menggunakan istilah “maltreatment”. (Syahrul Machmud, 2008:13).
Menurut Soejono Soekanto, menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan medical malpractice adalah segala sikap tindak yang menyebabkan terjadinya tanggung jawab. Sikap tindak tersebut dilakukan berdasarkan lingkup professional pelayanan kesehatan. (Syahrul Machmud, 2008:16).
Menurut Zulkifli Muchtar, menyebutkan bahwa malpraktik profesi kedokteran adalah setiap kesalahan yang diperbuat oleh dokter karena melakukan suatu pekerjaan dibawah standar yang sebenarnya rata-rata dan masuk akal. (Syahrul Machmud, 2008:16).
Menurut Ninik Mariyanti didalam buku Narayan Dira, malpraktik secara umum yaitu suatu praktek (khususnya praktek dokter) yang buruk, yang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan oleh profesi. (Narayan Dira, 2010:51)
2.      Macam-Macam Malpraktik
Praktiknya banyak sekali hal yang dapat diajukan sebagai malpraktik, seperti salah diagnosis atau terlambat diagnosis karena kurang lengkapnya pemeriksaan, pemberian terapi yang sudah ketinggalan zaman, kesalahan teknis waktu melakukan pembedahan, salah dosis obat, salah metode tes atau pengobatan, perawatan yang tidak tepat, kelalaian dalam pemantauan pasien, kegagalan komunikasi dan kegagalan peralatan. (Jusuf  Hanafiah dan Amri Amir, 2012:97)
Dari sudut pandang hukum (yuridical malpractice), malpraktik dibagi menjadi tiga kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar yaitu : (Narayan Dira, 2010:56)
1.   Malpraktek criminal yaitu perbuatan seseorang yang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni :
a.      Perbuatan tersebut (positive act maupun negative act) merupakan perbuatan tercela.
b.       Dilakukan dengan sikap batin yang salah(mens rea) yang berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (recklessness) atau kealpaan (negligence).
2.   Civil malpractice yaitu apabila seorang dokter tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji). Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai civil malpractice antara lain :
a.      Tidak melakukan kewajiban yang telah disepakati.
b.      Terlambat malaksanakan kewajiban yang telah disepakati.
c.      Melaksanakan kewajiban dengan tidak sempurna.
d.      Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
3.   Administrative malpractice yaitu apabila seorang dokter telah melanggar hukum administrasi yang telah ditetapkan pemerintah dalam lingkup profesi yang ia geluti. Ini meliputi, tentang persyaratan bagi dokter untuk menjalankan profesinya (Surat Izin Kerja, Surat Izin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban dokter.
3.      Unsur-Unsur Malpraktik
Menururt J. Guwandi didalam buku Syahril Machmud, malpraktik medis dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu : (Syahrul Machmud, 2008:162)
1.   Dengan sengaja (dolus, vorsatz, willens en wetens handelen, intentional) yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dengan perkataan lain, malpraktik dalam arti sempit, misalnya dengan sengaja melakukan abortus tanpa indikasi medis, melakukan euthanasia, memberi surat keterangan medis yang isinya tidak benar, dan sebagainya.
2.   Tidak dengan sengaja (negligence, culpa) atau karena kelalaian, misalnya menelantarkan pengobatan pasien karena lupa atau sembarangan sehingga penyakit pasien bertambah berat dan kemudian meninggal dunia (abandonment).
Menurut Ninik Mariyanti didalam buku Narayan Dira, dalam arti khusus (dilihat dari sudut pasien), malpraktik dapat terjadi dalam : (Narayan Dira, 2010:52)
1.      Menentukan diagnosis, kesalahan diagnosa akan memberikan akibat lebih lanjut yang bisa jadi fatal karena kesalahan pemberian obat maupun prosedur penyembuhan dipastikan akan salah. Karena itu kesalahan diagnosa sebagai langkah awal penanganan penyakit bisa diajukan sebagai malpraktik.
2.      Menjalankan operasi, ada banyak kemungkinan kesalahan yang terjadi dalam proses ini. Penyelidikan seksama terhadap setiap kasus menjadi sangat penting.
3.      Selama menjalankan perawatan.
4.      Sesudah perawatan tentu saja dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Malpractice crisis yang ditemukan di pengadilan Amerika Serikat bisa dijadikan rujukan untuk kasus yang serupa di negeri ini, antara lain meliputi : (Narayan Dira, 2010:52)
1.      Salah diagnosa (misdiagnosis) yaitu kegagalan untuk memakai pemeriksaan yang sesuai sehingga suatu diagnosa yang tepat dapat ditegakan merupakan subjek dari banyak sekali keputusan.
2.      Pengobatan yang salah atau tidak sesuai (incorrect or adequate treatment)  definisi kecerobohan dalam memberikan obat dimasukan dalam kategori salah diagnosa. Sebuah standar penanganan terhadap suatu penyakit menjadi acuan apakah seorang dokter telah memberikan obat maupun melakukan prosedur penyembuhan dengan benar atau sebaliknya.
3.      Tanggung jawab dokter disebabkan luka-luka karena suatu alat (injuries from equipment dan premises) Dokter dan pekerja kesehatan lainnya juga harus mempertanggung jawabkan kerusakan alat pendukung penanganan kesehatan yang menimbulkan kesalahan penanganan maupun mampu mencederai pasien.
Mengacu pada poin-poin Pasal 51 Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, maka sebuah perbuatan malpraktik bisa dikatakan telah terjadi jika : (Narayan Dira, 2010:54).
1.      Adanya tindakan atau sikap perbuatan dokter yang bertentangan dengan kode etik dan nilai moral, bertentangan/melawan hukum (onrechtmatige daad), bertentangan dengan standar profesi medik.
2.      Kurangnya pengetahuan dan keterampilan atau ilmu yang dimiliki sudah ketinggalan zaman didalam pelayanan kesehatan.
3.      Menelantarkan, lalai, kurang hati-hati, dan melakukan kesalahan dalam prosedur tindakan medis.
Apapun definisi malpraktik medik pada intinya mengandung salah satu unsur sebagai berkut : (Jusuf  Hanafiah dan Amri Amir, 2012:97)
1.      Dokter kurang menguasai ilmu pengetahuan kedokteran dan keterampilan yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran.
2.      Dokter memberikan pelayanan medik dibawah standar (tidak lage artis).
3.      Dokter melakukan kelalaian berat atau kurang hati-hati, yang dapat mencakup :
a.      Tidak melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya dilakukan.
b.      Melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.
4.      Melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.
4.      Malpraktik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu strafbaar feit. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS (Wetboek van Straafrecht) Belanda, dengan demikian juga WvS Hindia Belanda (KUHP), tetapi tidak ada penjelas resmi tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit itu. (Adami Chazawi, 2002:67).
Strafbaar feit, terdiri dari tiga kata, yakni straf, baar, dan feit. Straf diterjemahkan dengan pidana dan hukum. Perkataan baar diterjemahkan dengan dapat dan boleh. Sementara itu, untuk kata feit diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan. (Adami Chazawi, 2002:69).
Pompe merumuskan bahwa suatu strafbaar feit itu sebenarnya adalah tidak lain dari pada suatu tindakan yang menurut suatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum. (Adami Chazawi, 2002:72).
Simons merumuskan strafbaar feit adalah suatu tindakan melanggar hukum yang dengan sengaja telah dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan atas tindakannya, yang dinyatakan sebagai dapat dihukum. (Adami Chazawi, 2002:75).
Pristiwa pidana yang disebut juga sebagai tindak pidana (delict) adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. (R. Abdoel Djamali, 2006:175).
Malpraktik criminal yang bersifat sengaja dalam kategori ini, Undang-Undang yang bisa diterapkan untuk menjerat terjadinya pelanggaran adalah :
Pasal 322 KUHP, tentang pelanggaran wajib simpan rahasia kebidanan, yang berbunyi :
“ (1) barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah. (2) jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.”
Pasal 346 sampai dengan pasal 349 KUHP, tentang abortus provokatus. Pasal 346 KUHP mengatakan :
“seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 348 KUHP menyatakan :
“(1) barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahum enam bulan. (2) jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Pasal 349 KUHP menyatakan :
“jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan”
Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang berbunyi :
“(1) penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (3) jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (4) dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja. (5) percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum”. (Narayan Dira, 2010:56-60)
Malpraktik criminal yang bersifat kecerobohan (recklessness), misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien (informed consent).
Pasal 347 KUHP menyatakan :
“(1) barang siapa dengan sengaja mengguggurkan dan mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 349 KUHP menyatakan :
“jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang di ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.” (Narayan Dira, 2010:60-61).
Malpraktik criminal yang bersifat kelalaian (negligence) di atur dalam pasal 359 sampai dengan 361 KUHP bisa diterapkan untuk kasus ini.
Pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang mati :
“Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”
Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan luka berat :
“(1) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. (2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda paling tinggi tiga ratus rupiah ”.
Pasal 361 KUHP, karena kelalaian dalam melakukan jabatan atau pekerjaan (misal: Dokter, Bidan, Apoteker, Sopir, dan lain-lain) apabila melalaikan peraturan-peraturan pekerjaannya hingga mengakibatkan mati atau luka berat, maka mendapat hukuman yang lebih berat pula. Pasal 361 menyatakan :
“jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan sesuatu jabatan atau pencaharian, maka pidana ditambah dengan pertiganya dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan. Pertanggung jawaban didepan hukum padacriminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.” (Narayan Dira, 2010:62).
B.        Resiko Medik
1.      Pengertian Resiko Redik
Istilah “kelalaian” adalah sebagai terjemahan dari “Negligence” (Belanda : nalatigheid) dalam arti umum bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Seorang dikatakan lalai apabila ia bertindak acuh, tak pedulian. Tidak memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana lazimnya didalam tata pergaulan hidup masyarakat. Selama akibat dari kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain, atau karena hal-hal yang menyangkut sepele, maka tidak ada akibat hukum apa-apa. Prinsip ini berdasarkan suatu adagium “de minimis not curat lex, the law does not concern it self with trifles”. Hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele. (J. Guwandi, 2004:29).
Berbeda denagan pengertian resiko medis (ada yang menyebut dengan kecelakaan medis), karena pada resiko medis ini dokter atau dokter gigi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas akibat yang dikehendaki dalam melakukan pelayanan medis (dalam malpraktik dokter atau dokter gigi dapat dituntut secara hukum). (Syahrul Machmud, 2008:165).
Resiko medis adalah suatu keadaan yang tidak dikehendaki baik oleh pasien maupun oleh dokter atau dokter gigi sendiri, setelah dokter berusaha semaksimal mungkin dengan telah memenuhi standar profesi, standar pelayanan medis, dan standar operasional prosedur, namun kecelakaan tetap juga terjadi. Dengan demikian resiko atau kecelakaan medis ini mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijbaarheid) dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya. (Syahrul Machmud, 2008:165) .
the oxford illustrated dictionary (1975), telah dirumuskan makna kecelakaan medis atau resiko medis adalah sebagai berikut suatu peristiwa yang tidak terduga, tindakan yang tak sengaja. Sinonim yang disebutkan adalah accident, misfortune, bad fortune, mischance, ill luck. (Syahrul Machmud, 2008:165).
Menurut J. Guwandi dalam buku karangan Syahrul Machmud, menyatakan bahwa makna resiko medis ini adalah setiap tindakan medis, lebih-lebih dalam bidang operasi dan anesthesia akan selalu mengandung suatu resiko. Ada resiko yang dapat diperhitungkan dan ada resiko yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya. Maka timbulnya resiko itu harus dibuat seminimal mungkin, misalnya dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan pendahuluan, anamnesa yang teliti atau tambahan tes-tes laboratorium, jika dalam pemeriksaan dicurigai ada hal-hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu. (Syahrul Machmud, 2008:166).
Namun demikian tidak semua tindakan yang tak sengaja termasuk perumusan kecelakaan atau resiko medis karena tindakan kealpaan pun dilakukan dengan tidak sengaja. (Syahrul Machmud, 2008:166).
2.      Macam-Macam Resiko Medik 
Secara umum macam-macam resiko medik tidak diatur secara baku, akan tetapi macam-macam resiko medik (kelalaian/kecelakaan) dapat dikelompokan dari beberapa yurisprudensi yaitu (J. Guwandi, 2004:128-132 ) :
1.      Tidak minta konsul-bisa dianggap lalai
Manion v. tweedy, 275 minnesota, 59, 100 N.W. 2d 124, 1960
Seorang dokter dapat dianggap melakukan malpraktik apabila tidak mengkonsultasikan pasien kepada seorang spesialis. Namun sebelum dianggap bersalah atas dasar kelalaian, dokter tersebut seharusnya mengetahui atau mendapat tahu bahwa keadaan pasien adalah diluar batas kemampuannya, keterampilan klinis, atau kapasitas untuk menyembuhkannya.
2.      Tidak melakukan pengetesan-kelalaian diagnosis
Steeves v. united states, 294 F. supp. 466 (D.C.S.C. 1986)
Didalam kasus ini para dokter dianggap lalai karena tidak menyuruh melakukan pengetesan laboratorium dari seorang anak yang diduga kemungkinan radang usus buntu. Oleh bagian farmasi dari angkatan udara, pasien dirujuk ke RS angkatan laut dengan sebuah surat rujukan dengan indikasi jumlah darah putih yang tinggi dengan dugaan apendistis. Namun pengetesan kearah itu lebih lanjut tidak dilakukan dan pasien disuruh pulang.
3.      Jarum suntik yang sudah disterilkan (prepackaged)
Cohrn v. harper, 115 Ga. App. 277, 154 S.E. 2d 461 (1964)
Atas instruksi dokter, seorang perawat dan yang juga dihadiri dokternya sendiri menyuntikkan pasien dengan penisilin. Kemudian timbul infeksi staphylococcus yang mengakibatkan osteomielitis.
Pasien menuntut karena menganggap dokternya lalai tidak mensterilkan jarum suntiknya dengan benar. Namun yang dipergunakan adalah jarum suntik yang sudah disterilkan (prepackaged), sehingga hakim menganggap tidak terbukti adanya kelalaian baik pada pihak dokternya maupun perawatnya.
4.      Kelebihan dosis-meningitis-akibat menjadi tuli
Kay v. aryshire and arran health board, 1987
Seoang anak laki-laki menderita pneumococcal meningitis. Dokter yang merawatnya telah berlaku lalai karena memberikan dosis penicilin berlebihan. Pasien sembuh, tetapi sebagai akibat ia menjadi tuli pendegarannya.
5.      Misdiagnosis-kurang teliti
Ramberg v. morgan, 218 N. W. 492, lowa, 1928
Diagnosis adalah suatu tindakan medis, bukan suatu ilmu pengetahuan eksak. Pendeteksian secara dini adalah sangat penting untuk keselamatan pasien.
Didalam kasus ini seorang dokter polisi memeriksa seorang yang tak sadar karena tertabrak mobil. Dokter itu menarik kesimpulan bahwa ketidak sadaran pasien itu disebabkan oleh keracunan minuman alcohol bukan karena kecelakaan lalu lintas tersebut. Diperintahkan untuk dipindahkan dari rumah sakit ke penjara. Namun pasien itu selama beberapa hari tetap dalam keadaan setengah sadar dan hal ini pun diketahui oleh dokternya. Atas desakan keluarganya, pasien itu baru dipindahkan kerumah sakit. Pasien kemudian meninggal dan autopsi yang dilakukan menunjukan fraktur kepala masif.
Pengadilan mengatakan bahwa setiap dokter secara wajar seharusnya dapat menduga ada kemungkinan fraktur kepala, apabila seseorang tertabrak kendaraan. Dokter itu dipersalahkan, karena berbuat kelalaian dengan tidak melakukan pemeriksaan yang lebih teliti sebagai mana wajarnya.
6.      Benda asing di mata-pelepasan retina
Smith v. mallinekridt chemical works, 251 SW 155, Mo 1923
Seorang dokter berusaha mengangkat sebuah benda asing dari mata pasien. Gejala-gejalanya menunjukan kearah pelepasan retina. Namun sang dokter tidak mengatakan demikian. Hanya dikatakan bahwa pasiennya terserang pilek. Seminggu kemudian pasien pergi ke dokter spesialis mata, namun penglihatannya sudah tidak bisa tertolong lagi.
Pengadilan berpendapat bahwa dokter itu telah berbuat kelalaian, karena tidak merujuk kasus ini kepada seorang spesialis yang pasti akan mendeteksi penyakit dimatanya ini.
Menurut buku karangan J. Gunadi, dasar-dasar peniadaan kesalahan yang diambil dari yurisprudensi dan literature hukum medis sebagai dasar hukum yang saja dijadikan suatu sistematik adalah : (J.Guwandi, 2004:104-116).
1.      Resiko dalam pengobatan (risk of treatment)
Yang dapat dipilih antara :
a.      Resiko yang melekat (inherent risks) yaitu pada setiap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter baik yang bersifat diagnosik maupun therapeutic akan selalu mengandung resiko itu bisa timbul, bisa juga tidak. Jika dokternya sudah bertindak dengan hati-hati, teliti dan berdasarkan prosedur standard profesi medis, maka ia tidak dapat dipersalahkan jika timbul suatu akibat yang tidak diduga dan tidak diinginkan.
Hal ini disebabkan karena hubungan antara dokter-pasien adalah suatu kontrak therapeutik, suatu perjanjian berusaha (inspannings verbintenis). Didalam kontrak atau perjanjian semacam ini dokternya tidak menjamin akan selalu keberhasilan dalam pemberian pengobatannya, asalkan tentunya tindakannya sudah dilakukan berdasarkan lage artis. Maka seorang dokter pun tidak dapat dipersalahkan terhadap suatu akibat negative yang mungkin timbul dari suatu tindakan medis yang tidak dapat diduga sebelumnya. Misalnya suatu anafilaktik shok pada pemberian anestesi atau obat lain, suatu injeksi yang menimbulkan reaksi yang berlebihan dari tubuh pasien itu sendiri, dan lain-lainnya.
b.      Resiko dari akibat reaksi alergik adalah reaksi berlebihan dari tubuh seseorang karena alergi yang timbulnya secara tiba-tiba dan yang tidak dapat diprediksi terlebih dahulu. Oleh karenanya jika reaksi alergik demikian timbul sehingga pasiennya mengalami anafilaktik shok, maka dokternya tidak dapat dipersalahkan. Tentunya sesudah timbul, dokter itu harus cepat-cepat berusaha mengatasi shok tersebut dengan memberikan suntikan penawarnya (adrenalin).
c.      Resiko komplikasi yang timbul dalam tubuh seseorang pasien, komplikasi yang timbul secara tiba-tiba pada diri pasien itu sendiri yang tidak bisa diketahui atau diduga sebelumnya, tidak dapat dipersalahkan kepada dokternya. Sering kali terjadi bahwa prognosis pasien sudah baik, tetapi tiba-tiba keadaan pasien memburuk dan meninggal, tanpa diketahui penyebabnya. Misalnya sesudah menjalani suatu operasi dan dirawat untuk beberapa hari diruangan, tiba-tiba timbul pulmonary emboli dan pasien meninggal. Pada suatu Caesar secara tiba-tiba timbul emboli air ketuban yang berakibat fatal (muhardi).
2.      Kecelakaan (mishap, accident, misadventure, mischance).
3.      Kekeliruan dalam penilaian klinis (Non-negligent error of clinical judgment).
Errare humanum est, kesalahan adalah manusiawi. Seorang dokter pun manusia, sehingga ia pun tak akan terhindar dari kesalahan.
4.      Volenti non fit iniura adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum yang sudah lama. Kini juga disebut sebagai “Asumption of risk”, atau adanya suatu asumsi sudah diketahuinya adanya resiko besar pada orang yang bersangkutan.
Rasio ajaran ini berdasarkan suatu alam pikiran bahwa barang siapa yang sudah mengetahui adanya suatu resiko dan secara suka rela bersedia menanggungnya, maka apabila ternyata kemudian resiko itu benar-benar timbul, maka ia tidak lagi dapat menuntut (he who willingly undertakes a risk cannot afterwards complain).
Ajaran Volenti non fit inura ini ternyata juga dipakai dalam hukum medis pada tindakan-tindakan operasi yang mengandung resiko tinggi yang bisa menimbulkan akibat-akibat yang serius. Maka dalam kasus-kasus semacam ini harus dijelaskan secara lengkap kepada pasien dan juga kepada orang lain yang akan tersangkut didalamnya.
Ajaran ini juga dapat diterapkan untuk melindungi rumah sakit dan dokternya terhadap pasien atau keluarganya yang secara popular dikatakan “pulang paksa”. Hendak pulang atas kehendaknya sendiri, walaupun dokternya belum mengizinkannya.

5.      Contributory negligence.
Pada umumnya doktrin contributory negligence dipakai untuk menguraikan sikap-sikap (prilaku) yang tidak wajar pada pihak pasien, sehingga mengakibatkan cedera pada diri pasien itu sendiri. Apakah pada pihak dokter atau perawat juga ada kelalaian adalah persoalan lain. Kadang-kadang ada juga kasus dimana ada kesalahan pasien, dan juga terdapat kesalahan pada dokter atau perawatnya.
Contributory negligence dirumuskan sebagai sikap tindak dari pihak penggugat yang turut bersalah (contribute), sehingga sampai timbulnya kuasa hukum terhadap kerugian/penderita, karena sikap tindaknya jatuh dibawah standar yang diharuskan.
Ajaran contributory  negligence secara umum banyak yang dikaitkan dengan faktor-faktor yang menyangkut sikap tindak yang tidak mentaati instruksi atau nasehat dokter, seperti kasus pulang paksa, tidak bangun sendiri dari tempat tidur tanpa bantuan, tidak mau minum obat, tidak kembali lagi untuk follow up, atau tidak mentaati instruksi-instruksi lain yang diberikan dokternya.
3.      Unsur-Unsur Resiko medik
Menurut C Berkhouer & LD Vorstman dalam Bahder Johan Nasution, untuk dapat dikategorikan sebagai kesalahan (kelalaian maksudnya) dalam melakukan profesi bisa terjadi karena adanya tiga faktor yaitu kurangnya pengetahuan, kurangnya pengalaman dan kurangnya pengertian. (Syahrul Machmud, 2008:164).
Ketiga faktor itu bisa menyebabkan terjadinya kesalahan dalam mengambil keputusan atau menentukan penilaian, baik pada saat diagnose maupun pada saat berlangsungnya terapi pada pasien. (Syahrul Machmud, 2008:164).
Jonkers menyebutkan empat unsur kesalahan (kelalaian) sebagai tolak ukur dalam hukum pidana yaitu : (J. Guwandi, 2004:30).
1.      Bertentangan dengan hukum (wederrechtelijkheid).
2.      Akibatnya dapat dibayangkan (voorzienbaarheid).
3.      Akibatnya dapat dihindari (vermijdbaarheid).
4.      Sehingga perbuatannya dapat dipersalahkan kepadanya (verwijtbaarheid).
Mengapa ME (Medical error) dan ETD (Efek yang tidak diharapkan) masih sering terjadi, padahal seharusnya 50 % pasien masih dapat dicegah. Sangat menarik pendapat Dr. Lucian Leape yang menyatakan :
“timbulnya ETD (Efek yang tidak diharapkan) dalam praktek kedokteran dapat terjadi karena keadaan dan sistem dimana dokter praktek tersebut melakukan pelayanan kesehatan. Harus dilihat lagi apakah sistemnya benar, kalau salah sistemnya harus diperbaiki” (Syahrul Machmud, 2008:173).
4.      Resiko Medik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain istilah kelalaian medis adapula pengertian kecelakaan medis yang perlu juga dibedakan. Baik kelalaian medis atau kecelakaan medis, kedua-duanya menimbulkan akibat kerugian kepada pasien. Pada kecelakaan medis tidak dapat dipersalahkan, asalkan kecelakaan ini merupakan kecelakaan murni, dimana tidak ada unsur kelalaiannya. Hal ini disebabkan karena didalam hukum medis yang terpenting bukanlah akibatnya, tetapi cara bagaimana sampai terjadinya akibat itu, bagaimana tindakan itu dilakukan.
The oxford illustrated dictionary (1975) yang antara lain merumuskan “kecelakaan” sebagai suatu pristiwa yang tak terduga, tindakan yang tak disengaja. Sinonim yang disebutkan adalah “accident, misfortune, bad fortune, mischance, ill luck”.
Namun tentunya tidaklah semua tindakan yang tak disengaja termasuk perumusan kecelakaan, karena tindakan kelalaian pun dilakukan tidak dengan sengaja.
Suatu ciri yang berbeda adalah bahwa kecelakaan medis (medical mishap, misadventure, accident) adalah sesuatu yang dapat dimengerti dan dimaafkan, tidak dipersalahkan, sehingga tidak dihukum. Lain halnya dengan kelalaian medis (medical negligence) yang bisa tergolong delik pidana.
Kecelakaan adalah lawan dari kesalahan (schuld) dan kelalaian (negligence). Tegasnya secara umum dalam arti kelalaian tidak termasuk kecelakaan (accident) yang pasti terjadi juga walaupun tindakannya sudah dilakukan dengan baik, secara hati-hati dan berdasarkan standar profesi. Dengan demikian maka kecelakaan mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijdbaarheid) dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya (voorzienbaarheid). Sebaliknya jika suatu pristiwa naas terjadi karena ada unsur kelalaian, maka hal itu termasuk suatu kesalahan (schuld) dalam arti umum. (J. Guwandi, 2010:26).
Dalam kasus-kasus resiko atau kecelakaan medis semacam ini dokter atau dokter gigi mendapat perlindungan hukum pada Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan khususnya terdapat pada pasal 53 ayat (1 dan 2) disebutkan bahwa :
1.      Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2.      Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. (Syahrul Machmud, 2008:167)
Selanjutnya masalah standar profesi ini akan diatur dalam peratuaran pemerintah. Dalam Undang-undang No. 29 tahun 2004 hal tersebut diatur dalam pasal 44 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktek kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi”. Aturan lebih lanjut tentang hal tersebut akan diatur dalam peraturan menteri kesehatan. (Syahrul Machmud, 2008:167).
Ada beberapa hal yang dapat membebaskan seorang dokter atau dokter gigi dari tuntutan hukum. Hal-hal tersebut berdasarkan hukum positif Indonesia dan beberapa teori yang ditarik dari kesimpulan beberapa yurisprudensi dari sistem hukum Anglo Sexon, misalnya : (Syahrul Machmud, 2008:167-172).
1.      Telah melakukan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis, dan standar operasional prosedur.
Sebagaimana telah diuraikan pada bahasan sebelumnya bahwa berdasarkan pasal 50 huruf a dari Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang paraktik kedokteran, apabila seorang dokter atau dokter gigi telah melaksanakan pelayanan medis atau praktek kedokteran telah sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional maka ia (dokter atau dokter gigi) tersebut tidak dapat dituntut hukum baik hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana.
2.      Informed concent
Informed concert berarti, concent adalah persetujuan, sedangkan informed adalah telah diinformasikan, sehingga informed concent berarti persetujuan atas dasar informasi. Istilah lain yang sering dipergunakan adalah persetujuan tindakan medik.
3.      Contribution Negligence
Dokter tidak dapat dipersalahkan apabila dokter gagal atau tidak berhasil dalam penanganan terhadap pasiennya apabila, pasien tidak komperatif karena tidak menjelaskan dengan sejujurnya tentang riwayat penyakit yang pernah dideritanya serta obat-obatan yang pernah dimakannya selama sakit, atau tidak mentaati petunjuk-petunjuk serta instruksi dokter atau menolak cara pengobatan yang telah disepakati.
4.      Respectable Minoritas Rules Dan Error Of (in) Judgment
Dari kekeliruan dokter memilih alternatif tindakan medik pada pasiennya maka muncul teori baru yang disebut dengan error of (in) judgment bisa disebut juga dengan medical judgment atau medical error, yaitu pilihan tindakan medis dari dokter yang telah didasarkan pada standar profesi ternyata pilihannya keliru
5.      Volenti Non Fit Iniura atau Asumption of Risk
Volenti non fit iniura atau asumption of risk merupakan doktrin lama dalam ilmu hukum yang dapat pula dikenakan pada hukum medis, yaitu suatu asumsi yang sudah diketahui sebelumnya tentang adanya resiko medis yang tinggi pada pasien apabila dilakukan suatu tindakan medis padanya.
6.      Respondeat Superior atau Vicarius Liability (Hospital Liability/Corporate Liability)
Landmark decision dalam kasus Darling v Charleston community memorial hospital 1965 menjadi sangat terkenal karena secara radikal telah merubah pendapat-pendapat hukum sebelumnya. Dalam putusannya Hakim telah memperluas tanggung jawab medis tidak hanya sebatas dokter semata, namun telah menarik juga rumah sakit turut bertanggung jawab terhadap kelalaian tenaga medisnya. Pada kasus ini dokter yang telah lalai tersebut justru bukan karyawan rumah sakit tersebut adalah suatu hal yang baru dan yang merubah pendirian sebelumnya. Konsep ini dikenal dengan corporate liability for all malpractice committed whitin hospital walls.
7.      Res ipsa ioquitur
Doktrin res ipsa ioquitur ini berkaitan secara langsung dengan beban pembuktian (onus, burden of proof), yaitu pemindahan beban pembuktian dari penggugat (pasien dan/atau keluarganya) kepada tergugat (tenaga medis).
C.       Sanksi
1.      Pengertian Sanksi
Tata hukum berasal dari kata dalam bahasa belanda. Dalam bahasa belanda, “recht orde” ialah susunan hukum, artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. Yang dimaksud dengan “memberikan tempat yang sebenarnya” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Itu dilakukan supaya ketentuan yang berlaku, dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi pristiwa hukum. Tata atau susunan itu pelaksanaanya berlangsung selama pergaulan hidup manusia berkembang. Oleh karena itu, dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, ditempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum. Aturan hukum sejenis yang pernah berlaku dan tetap, dinamakan hukum (recht). Dengan demikian, dapat di mengerti bahwa dalam tata hukum terdapat hukum positif. Disamping itu, ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum positif. (R. Abdoel Djamali, 2006:5).
Hukum pidana Indonesia bentuknya tertulis dikodifikasikan dalam sebuah kitab undang-undang. Dalam perkembangannya banyak yang tertulis tidak dikodifikasikan berupa Undang-Undang. Hukum pidana yang tertulis dikodifikasikan itu tertera ketentuan-ketentuannya didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari zaman pemerintahan penjajahan Belanda. (R. Abdoel Djamali, 2006:176-177).
Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman, karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. (Adami Chazawi, 2007:24).
Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh Negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. (Adami Chazawi, 2007:24).
Didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sanksi atau hukuman diatur didalam Pasal 10 KUHP. Yang dimaksud sanksi atau hukuman menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar Undang-undang Hukum Pidana. (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Pada dasarnya pidana dan tindakan adalah sama, yaitu berupa penderitaan. Perbedaanya hanyalah, penderitaan pada tindakan lebih kecil atau ringan dari pada penderitaan yang diakibatkan oleh penjatuhan pidana. Misalnya dalam Pasal 45 KUHP bagi anak yang melakukan tindak pidana menurut pasal-pasal 489, 490, 492 dan seterusnya pada saat umurnya belum 16 tahun (kini Pasal 45 ditiadakan, dan diganti dengan UU No. 3 tahun 1997 : telah berumur 8 s/d 18 tahun dan belum kawin), hakim dapat menjatuhkan tindakan berupa menyerahkan anak itu kepada Negara untuk pembinaan, adalah juga penderitaan bagi anak itu. Akan tetapi penderitaan ini masih ringan dibandingkan ia harus dipidana penjara dan menjalaninya. Menjalani pendidikan/pembinaan anak karena putusan hakim yang menjatuhkan tindakan ini lebih ringan dari pada menjalani pidana penjara. (Adami Chazawi, 2007:23-24).
2.      Macam-Macam Sanksi
Mengenai wujud jenis penderitaan itu dimuat dalam Pasal 10 KUHP. Akan tetapi, wujud dan batas-batas berat atau ringannya dalam menjatuhkannya dimuat dalam rumusan mengenai masing-masing larangan dalam hukum pidana yang bersangkutan. Jadi, Negara tidak bebas memilih sekehendaknya dari jenis-jenis pidana dalam Pasal 10 KUHP. (Adam Chazawi 2007:24).
KUHP sebagai induk atau sumber utama hukum pidana telah merinci jenis-jenis pidana, sebagai mana dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP. Menurut stelsel KUHP, pidana dibedakan menjadi dua kelompok, antara lain pidana pokok dengan pidana tambahan yaitu: (Adami Chazawi, 2007:29-54).
1.      Pidana pokok terdiri dari :
a.      Pidana mati
Baik berdasarkan pada Pasal 69 maupun berdasarkan hak yang tertinggi bagi manusia, pidana mati adalah pidana yang terberat. Karena pidana ini berupa pidana yang terberat, yang pelaksanaannya berupa penyerangan terhadap hak hidup bagi manusia, yang sesungguhnya hak ini hanya berada di tangan Tuhan, maka tidak heran sejak dulu sampai sekarang menimbulkan pendapat pro dan kontra, bergantung dari kepentingan dan cara memandang pidana mati itu sendiri.
b.      Pidana penjara
Dalam Pasal 10 KUHP, ada dua jenis pidana hilang kemerdekaan bergerak, yakni pidana penjara dan pidana kurungan. Dari sifat menghilangkan dan atau membatasi kemerdekaan bergerak, dalam arti menetapkan terpidana dalam suatu tempat (Lembaga Permasyarakatan) dimana terpidana tidak bebas untuk keluar masuk dan didalamnya wajib untuk tunduk, menaati dan menjalankan semua peraturan tata tertib yang berlaku, maka kedua jenis pidana itu tampaknya sama. Akan tetapi, dua jenis pidana itu sesungguhnya berbeda jauh.
c.      Pidana kurungan
Dalam beberapa hal pidana kurungan adalah sama dengan pidana penjara, yaitu sebagai berikut :
                                                        i.            Sama, berupa pidana hilang kemerdekaan bergerak.
                                                     ii.            Mengenal maksimum umum, maksimum khusus dan minimum umum, dan tidak mengenal minimum khusus.
                                                   iii.            Orang yang dipidana kurungan dan dipidana penjara diwajibkan untuk menjalankan (bekerja) pekerjaan tertentu walaupun Narapidana kurungan lebih ringan dari pada narapidana penjara.
                                                   iv.            Tempat menjalani pidana penjara sama dengan tempat menjalani pidana kurungan walaupun ada sedikit perbedaan, yaitu harus dipisah (Pasal 28).
                                                      v.            Pidana kurungan dan pidana penjara mulai berlaku apabila terpidana tidak ditahan, yaitu pada hari putusan hakim (setelah mempunyai kekuatan tetap) dijalankan/dieksekusi, yaitu pada saat pejabat kejaksaan mengeksekusi dengan cara melakukan tindakan paksa memasukan terpidana kedalam Lembaga Permasyarakatan.
d.      Pidana denda
Pidana denda diancamkan pada banyak jenis pelanggaran (Buku III) baik sebagai alternative dari pidana kurungan maupun berdiri sendiri. Begitu juga terhadap jenis kejahatan-kejahatan ringan maupun kejahatan culpa, pidana denda sering diancamkan sebagai alternative dari pidana kurungan. Sementara itu, bagi kejahatan-kejahatan selebihnya jarang sekali diancam dengan pidan denda baik sebagi alternative dari pidana penjara maupun berdiri sendiri.
2.      Pidana tambahan terdiri dari :
a.      Pidana pencabutan hak-hak tertentu
Menurut hukum, pencabutan seluruh hak yang dimiliki seseorang yang dapat mengakibatkan kematian perdata (burgelikjke daad) tidak diperkenankan (Pasal 3 BW). UU hanya memberikan kepada Negara wewenang (melalui alat/lembaganya) melakukan pencabutan hak tertentu saja, yang menurut Pasal 35 ayat 1 KUHP.
b.      Pidana perampasan barang-barang tertentu
Perampasan barang sebagi suatu pidana hanya diperkenankan atas barang-barang tertentu saja, tidak diperkenankan untuk semua barang. UU tidak mengenal perampasan untuk semua kekayaan.
Ada dua jenis barang yang dapat dirampas melalui putusan hakim pidana, (Pasal 39), yaitu :
                                                        i.            Barang-barang yang berasal/diperoleh dari suatu kejahatan (bukan dari pelanggaran), yang disebut dengan corpora delictie, misalnya uang palsu dari kejahatan pemalsuan uang, surat cek palsu dari kejahatan pemalsuan surat.
                                                     ii.            Barang-barang yang digunakan dalam melakukan kejahatan, yang disebut dengan instrumenta delictie, misalnya pisau yang digunakan dalam kejahatan pembunuhan atau penganiayaan, anak kunci palsu yang digunakan dalam pencurian, dan lain sebaginya.
c.      Pidana pengumuman putusan hakim
Pidana putusan hakim ini hanya dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang telah ditentukan oleh UU, misalnya terdapat dalam Pasal 128, 206, 361, 377, 395, 405.
Setiap putusan hakim memang harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Pasal 195 KUHAP, dulu Pasal 317 HIR). Bila tidak, putusan itu batal demi hukum. Tetapi pengumuman putusan hakim sebagai suatu pidana bukanlah seperti yang disebutkan di atas. Pidana putusan hakim ini merupakan suatu publikasi ekstra dari suatu putusan pemidanaan seseorang dari pengadilan pidana.
Berdasarkan Pasal 69 KUHP, untuk pidana pokok, berat atau ringannya bagi pidana yang tidak sejenis didasarkan pada urut-urutannya dalam rumusan Pasal 10 tersebut. (Adami Chazawi, 2007:26).
3.      Tujuan Pemberian Sanksi
Secara umum, hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia hidup dipenuhi oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan. Antara satu kebutuhan dengan yang lain tidak saja berlainan, tetapi terkadang saling bertentangan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingannya ini, manusia bersikap dan berbuat. Agar sikap dan perbuatannya tidak merugikan kepentingan dan hak orang lain, hukum memberikan rambu-rambu berupa batasan-batasan tertentu sehingga manusia tidak sebebas-bebasnya berbuat dan bertingkah laku dalam rangka mencapai dan memenuhi kepentingannya itu. Fungsi yang demikian itu terdapat pada setiap jenis hukum, termasuk didalamnya hukum pidana. Oleh karena itu, fungsi yang demikian disebut dengan fungsi umum hukum pidana. (Adami Chazawi, 2007:15).
Pertanggungjawaban seseorang untuk mengembalikan keseimbangan kehidupan masyarakat yang baik. Pelaksanaan hukuman itu sebagai tujuan hukum pidana untuk memenuhi rasa adil yang dikehendaki oleh masyarakat. Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua yaitu untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik dan untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya. (R. Abdoel Djamali, 2006:173).
Pidana dalam hukum pidana merupakan suatu alat dan bukan tujuan dari hukum pidana, yang apabila dilaksanakan tiada lain adalah berupa penderitaan atau rasa tidak enak bagi yang bersangkutan disebut terpidana. Tujuan utama hukum pidana adalah ketertiban, yang secara khusus dapat disebut terhindarnya masyarakat dari perkosaan-perkosaan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi. (Adami Chazawi, 2007:24-25).
D.       Kode Etik Kedokteran
1.      Pengertian Kode Etik Kedokteran
Etik (Ethics) berasal dari kata yunani ethos, yang berarti akhlak, adat kebiasaan, watak, perasaan, sikap, yang baik, yang layak. Meneurut Kamus Kedokteran, etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi. (M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:2).
Etika pfofesi kedokteran merupakan seperangkat prilaku para dokter dan dokter gigi dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat dan mitra kerja. (M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:3).
Etik adalah usaha mengadakan refleksi yang tertib mengenai gerakan atau institusi moral dan pilihan moral yang seseorang putuskan. Etika kedokteran dapat diartikan sebagai kewajiban sebagai kewajiban berdasarkan akhlak/moral yang menentukan praktek kedokteran. Selama beberapa dasawarsa terakhir ini, masalah-masalah etik kedokteran merupakan masalah yang paling penting dari pada kesadaran masyarakat, dengan keprihatinan yang terfokus pada beberapa masalah utama. Masyarakat saat ini telah mempermasalahkan secara agresif mengenai bagai mana dan kepada siapa pelayanan kesehatan diberikan. Perhatian masyarakat mengenai masalah etik kedokteran telah membawa profesi kedokteran kepada kebutuhan yang meningkat mengenai pandanagan-pandangan masyarakat ini, tidak hanya yang berkenaan dengan hubungan antara dokter dengan pasien, tetapi juga mengenai bagai mana kemajuan dalam ilmu dan teknologi kedokteran mempengaruhi masalah Hak-hak Asasi Manusia, susunan masyarakat dan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal pelayanan kesehatan. (Kode Etik Kedokteran Indonesia).
Menurut Pasal 1 butir 11 Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. (Undang-undang No. 29 tahun 2004).
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan memberikan perlindungan terhadap hak individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Undang-Undang ini diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang No. 23 tahun 1992. Ada beberapa pasal yang bisa dirujuk mengenai hak individu terhadap layanan kesehatan : (Narayan Dira, 2010:9-10).
Pasal 5 :
1.      Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan.
2.      Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
3.      Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 8 :
Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah mampu yang akan diterimanya.
Pasal 56 :
1.      Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memenuhi informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
2.      Hak menerima atau menolak sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada :
a.      Penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas.
b.      Keadaan seseorang yang tidak sadar diri atau
c.      Gangguan mental.
Pasal 57 :
Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
2.      Sanksi Pelanggaran Kode Etik Kedokteran
Dalam Lafal Sumpah Dokter Indonesia (LSDI) dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) telah tercantum secara garis besar perilaku atau tindakan-tindakan yang layak dan tidak layak dilakukan seorang dokter dalam menjalankan profesinya. Namun, ada saja oknum dokter yang tega melakukan pelanggaran etik bahkan pelanggaran etik sekaligus hukum (etikolegal), lebih-lebih dalam lingkungan masyarakat yang sedang mengalami berbagai krisis akhir-akhir ini, dan sebagian sanksi yang diberikan oleh atasan atau oleh organisasi profesi kedokteran selama ini terhadap pelanggaran itu tidak tegas dan konsisten. Hal ini disebabkan antara lain oleh tidak jelasnya batas-batas antara yang boleh dan tidak boleh, antara yang layak dan tidak layak dilakukan seorang dokter terhadap pasien, teman sejawat, atau masyrakat umumnya. Inilah bedanya etik dengan hukum. Hukum lebih tegas dan lebih objektif menunjukan hal-hal yang merupakan pelanggaran hukum sehingga jika terjadi pelanggaran dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Syahrul Machmud, 2008:174).
Pelanggaran terhadap butir-butir LSDI dan KODEKI ada yang merupakan pelanggaran etik semata-mata dan ada pula yang merupakan pelanggaran etik dan sekaligus pelanggaran hukum. Pelanggaran etik tidak selalu berarti pelanggaran hukum, sebaliknya pelanggaran hukum tidak selalu merupakan pelanggaran etik kedokteran. Berikut beberapa contohnya : (M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:174-177).
1.      Pelanggaran etik murni
a.      Menarik imbalan yang tidak wajar atau menarik imbalan jasa dari keluarga sejawat dokter dan dokter gigi (KODEKI, Pasal 3).
Pasal 3 : “dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi”.

b.      Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawatnya.
c.      Memuji diri sendiri didepan pasien (KODEKI, Pasal 4).
Pasal 4 : “setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.

d.      Tidak pernah mengikuti pendidikan kedokteran berkesinambungan (KODEKI, Pasal 17).
Pasal 17 : “setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan”.

e.      Dokter mengabaikan kesehatannya sendiri (KODEKI, Pasal 16).
Pasal 16 : “setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik”.

2.      Pelanggaran etikolegal
a.       Pelayanan kedokteran dibawah standar (KODEKI, Pasal 2, 8 dan 10).
Pasal 2 : “seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tinggi”.

Pasal 8 : “dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative), baik fisik maupun psiko social, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya”.

Pasal 10 : “setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan sesuatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut”.

b.       Menerbitkan surat keterangan palsu (KODEKI, Pasal 7).
Pasal 7 : “seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya”.

c.       Membuka rahasia jabatan atau pekerjaan dokter (KODEKI, Pasal 12).
Pasal 12 : “setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia”.

d.       Abortus provokatus (KODEKI, Pasal 7d).
Pasal 7d : “setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani”.

e.       Pelecehan seksual.
Pelanggaran etik tidak menimbulkan sanksi formal bagi pelakunya sehingga terhadap pelakunya hanya diberikan tuntunan oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Secara maksimal mungkin MKEK memberikan usul ke Kanwil Depkes Provinsi atau Depkes untuk memberikan tindakan administrative, sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan pengulangan pelanggaran yang sama dikemudian hari atau terhadap makin besarnya intensitas pelanggaran tersebut. (M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:161).
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran etika kedokteran bergantung pada berat ringannya pelanggaran etik tersebut. Yang terbaik tentulah upaya pencegahan pelanggaran etik, yaitu dengan cara terus menerus memberikan penyuluhan kepada anggota IDI, tentang etika kedokteran dan hukum kesehatan. Namun jika terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan hendaknya bersifat mendidik sehingga pelanggaran yang sama tidak terjadi lagi dimasa depan dan sanksi tersebut menjadi pelajaran bagi dokter lain. Bentuk sanksi pelanggaran etik dapat berupa :
1.      Teguran atau tuntunan secara lisan atau tulisan.
2.      Penundaan kenaikan gaji atau pangkat.
3.      Penurunan gaji atu pangkat setingkat lebih rendah.
4.      Dicabut izin praktik dokter untuk sementara atau selama-lamanya.
5.      Pada kasus-kasus pelanggaran etikolegal diberikan hukuman sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku dan diproses kepengadilan. (M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:162).

BAB III
PEMBAHASAN
A.    Sanksi Malpraktik Dan Resiko Medik Yang Dilakukan Oleh Dokter Dan Tenaga Medis Menurut Undang-Undang Kedokteran (UU No. 29 Tahun 2004) Dan Kode Etik Kedokteran
Kesehatan adalah harta yang paling berharga. Demikian sering disebut dalam ungkapan popular yang sering hinggap di telinga kita. Meski mencegah lebih baik dari pada mengobati, namun dalam keadaan-keadaan tertentu tak urung kita dipaksa berhadapan dengan masalah kesehatan yang memaksa kita atau orang-orang terdekat untuk berurusan dengan istitusi kesehatan lengkap dengan seluruh pendukungnya seperti dokter, perawat, fasilitas kesehatan, apotek, obat-obatan.
Dalam dunia kesehatan dan kedokteran terdapat beberapa hal yang  menjadi sangat perlu diketahui oleh masyarakat awam. Bahwa dalam kesehatan tidak semua hal yang dilakukan oleh dokter tidak hanya akan menguntungkan bagi pasien tetapi juga terdapat beberapa kerugian yang akan didapatkan. Tidak semua kerugian dapat kita salahkan kepada dokter, tetapi juga prosedur yang harus dilihat dan dipakai harus sesuai dengan dunia kesehatan.
Dokter sama sekali tidak memberikan jaminan akan penyembuhannya. Hal ini memang juga tidak mungkin mengingat banyaknya variasi (input) yang terdapat didalam diri pasien, seperti sifat dan macam penyakit, usianya, taraf tingkat penyakit yang berbeda-beda dan hal-hal yang meliputi daya tahan tubuh. Kesemuanya ini tidaklah sama. Setiap orang mempunyai ciri khusus tersendiri dan dapat dikatakan bahwa dalam ilmu medis hampir tidak ada dua kasus yang persis sama. (J. Guwandi, 2010:26).
Persoalannya, selama ini hubungan antara kita sebagai pasien dan institusi kesehatan beserta segala instrumen pendukungnya terjadi tidak secara seimbang. Sering kali kita sebagai pasien hanya bisa menerima dengan pasrah apapun yang disampaikan oleh dokter tentang penyakit serta tindakan yang diambil untuk menyembuhkan penyakit tersebut. Karena pada dasarnya dalam melakukan praktik, para praktisi kesehatan yang menangani kita berada dibawah sumpah dan kode etik yang mengharuskan mereka memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasiennya.
Dalam praktik kesehatan, dokter memiliki tugas dan kewajiban sebagai mana yang telah di sumpahkan untuk selalu patuh dalam kode etik kedokteran. Secara umum Dokter memiliki tugas yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran yang berbunyi: 1) Memberikan perlindungan kepada pasien; 2) Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; 3) Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.
Sedangkan kewajiban dokter secara umum di atur di dalam Kode Etik Kedokteran (KODEKI) tentang praktik kedokteran Pasal 1 sampai 9, kewajiban dokter terhadap pasien di atur di dalam Pasal 10 sampai 13, kewajiban dokter terhadap teman sejawat di atur di dalam Pasal 14 dan 15, dan kewajiban dokter terhadap diri sendiri dapat dilihat di dalam Pasal 16 dan 17.
Dari Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) diatas, maka dapat dirumuskan secara pokok kewajiban-kewajiban dokter  yaitu pertama bahwa dokter wajib merawat pasiennya dengan cara keilmuan yang ia miliki secara adekuat yakni dokter dalam melakukan perawatan terhadap pasien tidak menjanjikan suatu hasil tertentu karena apa yang dilakukannya merupakan upaya atau usaha sejauh mungkin dan dokter wajib berusaha dengan hati-hati dan kesungguhan dalam menjalankan tugasnya, kedua dokter wajib menjalankan tugasnya sendiri yakni dokter harus menjalankan tugas pribadinya dan bukan dilakukan oleh orang lain, dan ketiga dokter wajib memberikan informasi kepada pasiennya mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit atau penderitanya.
Malpraktek (malapraktek) atau malpraktik terdiri dari suku kata mal dan praktik atau praktek. Mal berasal dari kata yunani, yang berarti buruk praktik.  Secara etimologis malpraktik berasal dari kata mal artinya salah, jadi malpraktik ini adalah salah melakukan prosedur yang berujung pada kerugian pasien atau bahkan sampai fatal. (Syahrul Machmud, 2008:21).
Menurut Vironika malpraktik berasal dari kata “malpractice” yang pada hakikatnya adalah kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dokter. Dengan demikian medical malpractice atau kesalahan dalam menjalankan profesi medic yang tidak sesuai dengan dengan standar profesi medic dalam menjalankan profesinya. (Syahrul Machmud, 2008:13)
Menurut Ninik Mariyanti dalam arti khusus (dilihat dari sudut pasien), malpraktik dapat terjadi karna beberapa hal, pertama dalam menentukan diagnosis, kesalahan diagnose akan memberikan akibat lebih lanjut yang bisa menjadi fatal karena analisa yang dilakukan dokter tersebut sangat sedikit misalnya seorang dokter salah melakukan diagnosis penyakit pasiennya, kesalahan mendiagnosis penyakit tersebut akan membahayakan pasiennya karena dokter akan memberikan obat yang salah pula terhadap pasiennya, karena hasil diagnose penyakit tersebut salah maka obat yang diberikan oleh dokter juga salah karena obat yang diberikan dokter terhadap pasiennya, sesuai dengan hasil diagnose tersebut, apabila obat yang diberikan tersebut salah atau tidak sesuai dengan penyakit yang di derita pasien maka akan berakibat fatal untuk kesehatan pasien tersebut, kedua menjalankan operasi, ada banyak kemungkinan kesalahan yang terjadi dalam proses ini, misalnya kesalahan didalam melakukan operasi sering terjadi jika seorang dokter kurangnya ketelitian sehingga pada saat operasi sudah selesai terkadang ada alat operasi seperti gunting atau alat operasi yang lainnya tertinggal didalam perut pasien, ketiga selama menjalankan perawatan, malpraktik bisa terjadi didalam hal perawatan misalnya membiarkan atau menelantarkan pasien atau tidak merawat pasien secara prosedur sehingga pasien menjadi tambah parah bahkan bisa meninggal dunia karna perawatan yang kurang intensif, dan keempat sesudah perawatan, dalam hal ini dapat terjadi suatu efek samping dari suatu perawatan atau pengobatan yang dilakukan dokter tersebut selama pasien menjalani perawatan, misalnya efek samping dari obat yang diberikan dokter tersebut baru bisa dideteksi ketika pasien sudah tidak lagi dalam masa perawatan dokter tersebut. (Narayan Dira, 2010:51).
Seorang dokter dapat dikatakan telah melakukan praktik yang buruk atau malpraktik apabila dalam pelayanan medik tidak memenuhi persyaratan-persyaratan atau standar yang telah ditentukan dalam kode etik kedokteran (KODEKI), standar profesi, standar pelayanan medik, maupun dalam standar operasional prosedur yang mengakibatkan pasien mengalami kerugian.
Pada pasal 51 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran sebuah perbuatan malpraktik jika:
1.      Adanya tindakan atau sikap perbuatan dokter yang bertentangan dengan kode etik dan nilai moral, bertentangan atau melawan hukum (onrechtmatige daad), bertentangan dengan standar  profesi medik.
2.      Kurangnya pengetahuan dan keterampilan atau ilmu yg dimiliki sudah ketinggalan zaman dalam pelayanan kesehatan.
3.      Menelantarkan, lalai, kurang hati-hati, dan melakukan kesalahan dalam prosedur tindakan medis.
Dari sudut hukum ada  tiga kategori malpraktik sesuai dengan bidang hukum yang dilanggar yaitu:
1.      malpraktek criminal, perbuatan yang masuk kategori kriminal malpraktik mana kala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yaitu:
a)     Perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela.
b)      Dilakukan dengan sikap batin yang salah yang berupa kesengajaan, kecerobohan atau kealpaan.
2.      Civil malpractice, dimana seorang dokter tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan segala kemampuannya sesuai dengan janji dokter.
3.      Administratif malpractice, dimana apabila seorang dokter telah melanggar hukum administratif yang telah ditentukan yang meliputi persyartan bagi dokter untuk menjalankan profesinya (surat izin kerja, surat izin praktik), batas kewenangan serta kewajiban dokter.
Selain malpraktik dikenal juga dengan istilah resiko medik. Resiko medis adalah suatu keadaan yang tidak dikehendaki baik oleh pasien maupun oleh dokter atau dokter gigi sendiri, setelah dokter atau dokter gigi berusaha semaksimal mungkin dengan telah memenuhi standar profesi, standar pelayanan medis dan standar operasional prosedur, namun kecelakaan tetap juga terjadi. Dengan demikian resiko atau kecelakaan medis ini mengandung usur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijtbaarheid) dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya (verzienbaarhead). (Syahrul Machmud, 2008:165).
Pada setiap tindakan medis yang dilakukan dokter bagi yang bersifat diagnosis maupun therapeutik akan selalu mengandung resiko bisa timbul bisa juga tidak. Jika dokter sudah berhati-hati, teliti dan berdasrakan prosedur, standar profesi medis maka dokter tidak dapat dipersalahkan jika timbul suatu akibat yg tidak diduga. Hal ini dikarnakan dokter dan pasien memiliki kontrak therapeutik yaitu suatu perjanjian berusaha dalam perjanjian ini dokter tidak menjamin akan selalu keberhasilan dalam pemberian pengobatannya, asalkan tindakanya tersebut sudah dilakukan berdasarkan lage artis/peraturan maka dokter tidak dapat dipersalahkan inilah yang disebut dengan resiko medik.
Seorang  pasien dapat meminta pertanggung jawaban kepada dokter apabila terjadi kecelakaan, resiko tindakan medik (mengambil tindakan tidak berdasarkan prosedur) dan kesalahan penilaian. Apabila pasien berhadapan dengan tiga hal tersebut maka dokter dapat dituntut secara hukum.
Akan tetapi ada beberapa hal yang dapat membebaskan seorang dokter dari  tuntutan hukum berdasarkan hukum positif Indonsia dan beberapa teori yang ditarik dari beberapa yurisprudensi dari sistim anglo sexson yaitu: (Syahrul Machmud, 2008:167-172)
1.      Telah melakukan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis, dan standar operasisonal prosedur.
2.      Informed concent (persetujuan tindakan medik).
3.      Contribution negligence (dokter tidak dapat dipersalahkan apabila pasien tidak komperatif karna tidak menjelaskan dengan sejujurnya tentang  riwayat penyakit yang pernah diderita).
4.      respectable minoritas rules dan error of (in) judgment (pilihan tindakan medis dari dokter yg telah didasarkan pada standar profesi ternyata pilihannya keliru).
5.      Volenti non fit iniura atau assumption of risk (suatu asumsi yang sudah diketahui sebelumnya tentang adanya resiko medis yang tinggi pada pasien apabila dilakukan suatu tindakan medis padanya).
6.      Respondeat superior atau vicarius liability (hospital liability/corporate liability) dalam putusannya hakim telah memperluas tanggung jawab medis tidak hanya sebatas dokter semata, namun telah menarik juga rumah sakit turut bertanggung jawab terhadap kelalaian tenaga medisnya.
7.      Res ipsa ioquitur (pemindahan beban pembuktian dari penggugat (pasien dan/atau keluarganya) kepada tergugat (tenaga medis)).
Apabila seorang dokter melakukan hal-hal yang termasuk dalam resiko medik maka menurut Undang-undang kesehatan dalam kasus-kasus resiko atau kecelakaan medis semacam ini dokter atau dokter gigi mendapat perlindungan hukum pada Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan khususnya terdapat pada Pasal 53 ayat (1 dan2) yaitu:
1.      Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugaas sesuai dengan profesinya;
2.      Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. (Syahrul Machmud, 2008:167).
Antara malpraktik dan resiko medic memiliki pengertian yang berbeda yaitu malpaktik yang dilakukan dengan sengaja atau perbuatan atau tindakan dokter yang secara jelas-jelas melanggar Undang-undang. sedangkan resiko medik merupakan bentuk perbuatan yang dilakukan dengan tidak sengaja dan perbuatan tersebut diluar batas kemampuan seorang dokter dalam menangani pasiennya dan kejadian itu tidak diharapakan atau diluar kehendaknya.
Dari perbedaan tersebut, hampir sebagian besar masyarakat masih belum mengatahui akan perbedaan tersebut. Banyaknya ketidaktahuan masyarakat terhadap perbedaan tersebut maka masyarakat hanya bisa menyimpulkan bahwa hal tersebut dilakukan karena adanya malpraktek kepada pasien yang dilakukan oleh dokter yang bersangkutan. Dengan ini lah banyak masyarakat yang balik menyerang dokter sebagai pelaku kejahatan berupa malpraktek yang dilakukan dalam prosedur kesehatan. Padahal jika dalam prosedur yang dilakukan oleh dokter tersebut benar tetapi dalam kenyataannya pasien tidak mendapatkan kesembuhan maka bukanlah dokter yang harus di salahkan tetapi karena resiko medik.
Pada kasus dokter Ayu dkk. tersebut banyak masyarakat beranggapan bahwa yang dilakukan oleh dokter Ayu dkk. tersebut merupakan suatu bentuk dari malpraktik medic, akan tetapi jika dilihat kembali kepada pengertian malpraktik dan resiko medic maka akan terlihat perbedaan antara malpraktik medic dengan resiko medic yang dilakukan oleh dokter Ayu dkk. tersebut sehingga di dalam persidangan dokter Ayu dkk. dapat bebas karena dokter Ayu dkk. bukan melakukan malpraktik medic akan tetapi hal tersebut merupakan suatu resiko medic yang tidak dapat di duga dan tidak di inginkan.
Oleh karena itu sanksi antara malpraktik medic dan resiko medic jelas berbeda karena didalam malpraktik medic terkandung unsur kesengajaan/kelalaian sedangkan didalam resiko medic murni adalah kecelakaan medik.
Dalam Undang-undang praktek kedokteran (UUPK) diatur pula kapan seorang dokter dan dokter gigi dapat dipidana sehubungan dengan Undang-Undang yang baru ini, pidana dapat dijatuhkan apabila: (M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:39).
1.       Tidak memiliki surat tanda registrasi dengan hukum penjara 3 tahun, denda 100 juta. (Pasal 75 ayat 1).
Pasal 75 ayat 1 “setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah”.

2.      Dokter atau dokter gigi asing tidak memiliki surat tanda registrasi, penjara 3 tahun, denda 100 juta. (Pasal 75 ayat 2)
Pasal 75 ayat 2 “setiap dokter atau dokter gigi warga Negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sementara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah”.

3.      Tidak memiliki surat izin praktik, penjara 3 tahun, denda 100 juta. (Pasal  76).
Pasal 76 “setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah”.

4.      Identitas (gelar atau bentuk lain) seolah-olah yang bersangkutan dokter atau dokter gigi yang memiliki surat registrasi atau izin praktik. Penjara 5 tahun, denda 150 juta. (Pasal 77)
Pasal 77 “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak seratus lima puluh juta rupiah”.

5.      Tidak memasang papan nama, tidak membuat rekam medis, tidak memenuhi kewajiban sebagai dokter/dokter gigi. Penjara 1 tahun, denda 50 juta. (Pasal 79 huruf a)
Pasal 79 huruf a “dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagai mana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)”.

6.      Memperkerjakan dokter/dokter gigi yang tidak memiliki (surat izin praktek) SIP. Penjara 10   tahun, denda 300 juta. (Pasal 80 ayat 1).
Pasal 80 ayat 1 “setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagai mana dimaksud dalam pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah”.

Hal-hal yang dapat menghapuskan atau membebaskan dokter atau dokter gigi dari tuntutan hukum, maka doktrin volenti non fit iniura atau assumption of risk yaitu apabila resiko dari tindakan medis telah disampaikan kepada pasien atau keluarganya, maka apabila hal tersebut terjadi maka dokter terbebas dari tuntutan hukum. Namun apabila dokter tidak atau kurang mengetahui resiko yang akan terjadi dari tindakan medisnya maka dokter semacam ini dapat dituntut dengan perbuatan melawan hukum. (Syahrul machmud, 2008:185).
Berdasarkan Lafal Sumpah Dokter Indonesia (LSDI) dan kode etik kedokteran indonesia (KODEKI) telah tercantum secara garis besar prilaku atau tindakan-tindakan yang layak atau tidak layak yang dilakukan oleh seorang dokter dalam menjalankan profesinya namun ada saja oknum dokter yang melakukan pelanggaran etik bahkan sekaligus hukum (etikolegal).
Pelanggaran etik tidak selalu berarti pelanggaran hukum dan sebaliknya, berikut bentuk-bentuk pelanggaran etik:
1.      Pelanggaran etik murni.
a)     Menarik imbalan yang tidak wajar atau menarik imbalan jasa dari keluarga sejawat dokter (KODEKI pasl 3).
b)     Menggambil alih pasien tanpa persetujuan sejawatnya.
c)     Memuji diri sendiri didepan pasien (KODEKI  pasal 4).
d)     Tidak pernah mengikuti pendidikan kedokteran berkesinambungan (KODEKI pasal 17).
e)     Dokter mengabaikan kesehatananya sendiri (KODEKI pasal 16).
2.      Pelanggaran etikolegal.
a)     Pelayanan kedokteran dibawah standar (KODEKI pasal 28 dan 10).
b)     Menerbitkan surat keterangan palsu (KODEKI pasal 7).
c)     Membuka rahasia jabatan atau pekerjaan dokter (KODEKI pasal 12).
d)     Abortus provokatus (KODEKI pasal 7d).
e)      Pelecehan seksual.
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran etika kedokteran tergantung kepada berat ringanya pelanggaran etika tersebut. Pelanggaran etika tidak menimbulkan saksi formal bagi pelakunya sehingga terhadap pelakunya hanya diberikan tuntunan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedoktran (MKEK), secara maksimal MKEK memberikan usul ke KANWIL DEPKES (Kantor Wilayah Departemen Kesehatan) provinsi atau DEPKES untuk memberikan tidakan administratif sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan pengulangan pelanggaran.
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran etika kedokteran bergantung pada berat ringannya pelanggaran etik tersebut. Namun jika terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan hendaknya bersifat mendidik sehingga pelanggaran yang sama tidak terjadi lagi dimasa depan dan sanksi tersebut menjadi pelajaran bagi dokter lain. Bentuk sanksi pelanggaran etik dapat berupa:
1.      Teguran atau tuntunan secara lisan atau tulisan;
2.      Penundaan kenaikan gaji atau pangkat;
3.      Penurunan gaji atau pangkat setingkat lebih rendah;
4.      Dicabut izin praktik dokter untuk sementara atau selama-lamanya;
5.      Pada kasus-kasus pelanggaran etikolegal diberikan hukuman sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku dan diproses kepengadilan. (M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:162)
Maka dalam hal bicara sanksi antara malpraktik dan resiko medik memiliki perbedaan yang sangat tegas dimana sanksi terhadap dokter yang melakukan malpraktik baik medical mlpractice, civil mlpraktice, maupun administratif malptactice atau yang termasuk dalam pelnggaran etikolegal maka terhadap dokter tersebut diberikan hukuman sesuai dengan peraturan kepegwaian yang berlaku dan  diproses ke pengadilan menurut Undang-undang Praktk Kedokteran berupa hukuman penjara atau denda. Sedangkan dalam Undang-undang Kode Etik Kedokteran sanksinya berupa:
1.      Teguran baik lisan maupun tulisan.
2.      Penundaan kenaikan gaji atau pangkat.
3.      Penurunan gaji atau pangkat .
4.      Dicabut izin praktik dokternya untuk sementara atau selama-lamanya.
Sedangakan sanksi resiko medik dalam Undang-undang Praktik Kedokteran dan Kode Etik Kedokteran (KODEKI) tidak dapat dipertanggung jawabkan karena resiko medik (kecelakan medik) mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan, tidak dapat dicegah dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya.
B.     Malpraktik Dan Resiko Medik Termasuk Tindak Pidana
Menurut hukum pidana malpraktik merupakan bentuk dolus (kesengajaan) atau culpa (kelalaian) karna secara umum malpraktik mengandung unsur kesengajaan dan kurang kehati-hatian dimana perbuatan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya sudah terarah kepada suatu hasil yang dapat membuat pasiennya mengalami kerugian baik secara fisik maupun materi, perbuatan dokter dalam menangani pasiennya kurang menguasai dan memahami ilmu pengetahuan kedokteran yang sudah diberlakukan dikalangan profesi kedokteran, dokter dalam memberikan pelayanan mediknya masih dibawah standar pelayanan medic yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku, dokter dalam melakukan perawatan terhadap pasiennya melakukan kelalaian berat atau kurang hati-hati dimana perbuatan tersebut mencakup seorang dokter tidak melakukan sesuatu tindakan medis yang seharusnya dilakukan dan melakukan tindakan medis yang seharusnya tidak dilakukan, dan seorang dokter melakukan tindakan medic yang bertentangan dengan hukum.
Kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Moeljatno, 2008:186).
Arti kata culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibatnya yang tidak disengaja. (Wirjono Prodjodikoro, 2008:72).
Untuk dapat mengetahui apakah perbuatan seorang dokter dalam melakukan pelayanan medis tersebut merupakan suatu tindak pidana maka harus diketahui terlebih dahulu unsur-unsur suatu perbuatan pidana, yaitu perbuatan manusia yang termasuk dalam lingkungan delik, perbuatan tersebut bersifat melawan hukum dan perbuatan tersebut dapat dicela. (Syahrul Machmud, 2008:189).
Merujuk pada Pasal 359 KUHP maka dapat di simpulkan bahwa didalam Pasal tersebut memiliki atau mengandung unsur kesengajaan (dolus), dimana adanya sebab yakni dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain dan karena salahnya yaitu berupa kurang hati-hati atau amat kurang perhataian maka perbuatan tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa hukuman penjara atau hukuman kurungan.
Dolus atau tindakan yang disengaja dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan disengaja untuk membuat cedera atau matinya orang lain yang tidak didasarkan pada tujuan yang diperbolehkan oleh aturan-aturan yang seharusnya dipatuhi baik aturan didalam lingkungan kesehatan maupun berdasarkan KUHP.
Dari beberapa uraian diatas, maka dalam hal ini malpraktik dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana karena didalam kasus malpraktik terdapat unsur kesengajaan sehingga suatu tindakan malpraktik yang dilakukan oleh seorang praktisi kesehatan atau dokter kususnya telah memenuhi unsur-unsur pidana.
Maka apabila seorang dokter telah melakukan tindakan yang memenuhi unsur kesengajaan, dapat digolongkan kedalam suatu tindak pidana yang melanggar atau melawan hukum dan perbuatan tersebut dapat dijatuhi hukuman. 
Dari beberapa uraian mengenai suatu perbuatan yang dianggap melawan hukum yang dilakukan oleh seorang dokter, terdapat juga suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang dokter yang telah berusaha semaksimal mungkin dalam menangani pasiennya akan tetapi perbuatan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pasien ataupun oleh dokter itu sendiri. Karena seorang dokter didalam melakukan suatu tindakan medis terhadap pasiennya akan selalu mengandung suatu resiko. Didalam lingkunagan kesehatan hal ini sering disebut dengan resiko medic.
Kemungkinan timbulnya akibat-akibat pada pasien demikian haruslah diperhitungkan sebelumnya. Inilah yang dimaksudkan dengan bekerja dengan hati-hati dan teliti, sehingga jika sampai akibat itu benar-benar timbul, maka hal-hal yang menyangkut tindakan antisipasi sudah dipersiapkan sebelumnya dan dapat segera diambil tindakannya. Misalkan persediaan darah pada pasien yang diperkirakan akan timbul perdarahan banyak, memasang monitor-monitor pada pasien jantung seperti Oxymetry, dan lain-lain.
Didalam KUHP tindakan dokter  seperti yang diuraikan diatas dapat di golongkan kedalam culpa atau kelalaian. Dalam arti umum kelalain bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan.
Apabila terjadi kegagalan atau bahkan kematian terhadap pasien akibat pelayanan medis yang dilakukan dokter, harus dapat dibuktikan adanya suatu hubungan sebab akibat antara tindakan medis dokter dengan cedera atau matinya pasien. Yang menjadi pokok permasalahannya yaitu perbuatan dokter yang mengakibatkan kerugian (mati/luka) pada pasien secara fatal dan mempersalahkan batas-batas ruang lingkup tanggung jawab dokter yang dihubungkan dengan akibat-akibat perbuatannya.
Selain istilah kelalaian medis adapula pengertian kecelakaan medis yang perlu juga dibedakan. Baik kelalaian medis atau kecelakaan medis, kedua-duanya menimbulkan akibat kerugian kepada pasien. Pada kecelakaan medis tidak dapat dipersalahkan, asalkan kecelakaan ini merupakan kecelakaan murni, dimana tidak ada unsur kelalaiannya. Hal ini disebabkan karena didalam hukum medis yang terpenting bukanlah akibatnya, tetapi cara bagaimana sampai terjadinya akibat itu, bagaimana tindakan itu dilakukan.
The oxford illustrated dictionary (1975) yang antara lain merumuskan “kecelakaan” sebagai suatu pristiwa yang tak terduga, tindakan yang tak disengaja. Sinonim yang disebutkan adalah “accident, misfortune, bad fortune, mischance, ill luck”.
Namun tentunya tidaklah semua tindakan yang tak disengaja termasuk perumusan kecelakaan, karena tindakan kelalaian pun dilakukan tidak dengan sengaja.
Suatu ciri yang berbeda adalah bahwa kecelakaan medis (medical mishap, misadventure, accident) adalah sesuatu yang dapat dimengerti dan dimaafkan, tidak dipersalahkan, sehingga tidak dihukum. Lain halnya dengan kelalaian medis (medical negligence) yang bisa tergolong delik pidana.
Kecelakaan adalah lawan dari kesalahan (schuld) dan kelalaian (negligence). Tegasnya secara umum dalam arti kelalaian tidak termasuk kecelakaan (accident) yang pasti terjadi juga walaupun tidakannya sudah dilakukan dengan baik, secara hati-hati dan berdasarkan standar profesi. Dengan demikian maka kecelakaan mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijdbaarheid) dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya (voorzienbaarheid). Sebaliknya jika suatu pristiwa naas terjadi karena ada unsur kelalaian, maka hal itu termasuk suatu kesalahan (schuld) dalam arti umum. (J. Guwandi, 2010:26)
Dalam kasus-kasus resiko atau kecelakaan medis semacam ini dokter atau dokter gigi mendapat perlindungan hukum pada undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan khususnya terdapat pada Pasal 53 ayat (1 dan 2) disebutkan, bahwa:
1.      Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2.      Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi  dan menghormati hak pasien. (Syahrul Machmud, 2008:167).

Untuk dapat dipidanya seorang dokter atau dokter gigi karena dianggap melakukan perbuatan medical malpraktik, maka sangat tergantung pada dua hal, yaitu : (Syahrul Machmud, 2008:195).
1.      Harus ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain harus ada unsur melawan hukum, jadi ada unsur objektif.
2.      Terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan/atau kealpaan, sehingga perbuatan yang melawan hukum dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, jadi ada unsur subjektif.
Setelah diuraikan secara panjang lebar tentang perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana, maka akan diuraikan adanya pengecualian penjatuhan pidana terhadap seseorang khususnya dokter atau dokter gigi. Alasan penghapusan pidana sering dikenal dengan sebutan alasan pemaaf dan alasan pembenar. Berkaitan dengan penghapusan pidana ini Roeslan Saleh berpendapat bahwa dimungkinkan penghapusan pidana tersebut karena suatu perbuatan yang sesuai dengan rumusan suatu delik tertentu, akan tetapi kemudian perbuatan tersebut dipandang tidak bersifat melawan hukum (dalam arti material), atau dengan kata lain terdapat alasan-alasan pembenar dan seuatu perbuatan telah sesuai dengan suatu rumusan delik tertentu, akan tetapi setelah dipertimbangkan keadaan pada pelaku delik tersebut maka dipandang orang tersebut tidak mempunyai kesalahan atau dengan kata lain terdapat alasan-alasan pemaaf. (Syahrul Machmud, 2008:204).
Didalam kasus resiko medik seorang dokter tidak dapat dikenakan sanksi atas perbuatan yang dapat merugikan pasiennya baik secara langsung maupun tidak langsung karena atas dasar alasan pembenar dan alasan pemaaf  dan juga atas dasar KUHP, dalam KUHP terdapat pada Pasal 51 yaitu tentang melaksanakan perintah jabatan.















BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Sanksi malpraktik dan resiko medik memiliki perbedaan yang jelas dalam Undang-undang Praktek Kedokteran dan Undang-undang Kode Etik Kedokteran dimana sanksi terhadap dokter yang melakukan malpraktik baik medical malpractice, civil malpractice, maupun administratif malptactice atau yang terrmasuk dalam pelanggaran etikolegal maka terhadap dokter tersebut diberikan oleh Majelis kehormatan etika kedokteran berupa : 1) teguran baik lisan maupun tulisan; 2) Penundaan kenaikan gaji atau pangkat; 3) penurunan gaji atau panngkat; 4) dicabut izin praktik dokternya untuk sementara atau selama-lamanya dan 5) hukum sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku dan di proses ke pengadilan dan sanksinya berupa pidana penjara atau denda.  Sedangakan sanksi resiko medik dalam Undang-undang Praktik Kedokteran dan Kode Etik Kedokteran (KODEKI) tidak dapat dipertanggung jawabkan karena resiko medik (kecelakan medik) mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan, tidak dapat dicegah dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya.
2.      Malpraktek termasuk dalam tindak kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) karena memenuhi unsur-unsur kesalahan. Sedangkan resiko medik bukan merupakan tindak pidana dan termasuk dalam kecelakaan medik dimana kecelakaan tidak mengandung unsur yang tidak dapat  dipersalahkan, tidak dapat dicegah, dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya.
B.     Saran
1.      Sanksi yang diberikan terhadap dokter yang melakukan malpraktik terlalu ringan karena malpraktik merupakan suatu bentuk tindak pidana yang harus diberi sanksi yang sesuai dengan akibatnya dan sanksi tersebut harus diperberat karena malpraktik bukanlah suatu pelanggaran namun suatu bentuk kejahatan karna adanya unsur kesengajaan.
2.       Harus disosialisasikan kepada masyarakat umum perbedaan antara malpraktik dan resiko medik agar masyarakat dapat membedakan antara kejahatan dan kecelakaan yang dilakukan oleh seorang dokter dalam menangani pasien sehingga tidak ada lagi salah pemahaman.














DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
Abdul Hamid Usman, Dkk, 2011, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian & Skripsi Fakultas Hukum, Tunas Gemilang Press, Palembang.
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Prasada, Jakarta.
Ilham Birsi, 2010, Sistem Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
J. Guwandi, 2010, Hukum Medik, Fakultas kedokteran universitas Indonesia, Jakarta.
Kansil, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012, etika kedokteran dan hukum kesehatan, penerbit buku kedokteran,  Jakarta.
Muladi, 2004, Lembaga pidana bersyarat, Alumni, Bandung.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Prodjodikoro Wirjono, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT Refika Budhi,, Bandung.
R. Abdoel Djamali, 2006, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
R. Soesilo, 1993, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi pasal, poelitea, Bogor.
Syahrul Machmud, 2008,  Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktik, Mandar Maju, bandung
Toyib Setiady, 2009, Pokok-Pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman, Alfabeta, Bandung.
Waluyadi, 2009, Kejahatan, Pengadilan dan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Yulies Tiena Masriani, 2008, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika. Jakrta.

Undang-Undang:
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Kode Etik Kedokteran.

Internet:
Edwar Pangabean, Kasus-kasus malpraktik dokter kandungan ditangkap kejaksaan, http://news.liputan6.com, diakses 1 April 2014.
Husnul Mubarak, malpraktik-definisi-malpraktek, http://cetrione.blogspot.com, di akses 27 Maret 2014.
Sutomo Paguci, kasus-dr-ayu-cs-malpraktik-atau-kriminal-murni,   http://hukum.kompasiana.com, diakses 10 April 2014.
Herman, ypkki-desak-adanya-standar-pelayanan-medis, http://www.beritasatu.com, diakses 10 April 2014.