SANKSI
MALPRAKTIK DAN RESIKO MEDIK YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER ATAU TENAGA MEDIS
MENURUT UNDANG-UNDANG KEDOKTERAN (UU NO. 29 TAHUN 2004) DAN KODE ETIK
KEDOKTERAN
SKRIPSI
Diajukan sebagai salah satu syarat
Untuk menempuh ujian Sarjana Hukum
Oleh
MUHAMMAD REBO
NIM: 21.2010.008
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM OKI (UNISKI) KAYUAGUNG
2014
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN
Nama : MUHAMMAD REBO
NIM : 21 2010 008
Program Studi : ILMU HUKUM
Pembimbing:
1. Hambali Yusuf, S.H., M.Hum (. . . . . . . . . . . . . . .
. .)
2. Celsy Rahmadani, S.H., M.H (. . . . . . . . . . . . . . . . .)
Kayuagung, 23 Juni 2014
PENGUJI : Ketua : Hambali Yusuf, S.H., M.Hum (. . . . . . . . . . . . . .
. . .)
Anggota : 1. H. Harun Marzuk, S.H., M.M., M.H (. . . . . . . . . . . . . . . . .)
2. Ridwan Hayatuddin, S.H., M.H (.
. . . . . . . . . . . . . . . .)
DISAHKAN OLEH
DEKAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM OKI (UNISKI) KAYUAGUNG
Ridwan Hayatuddin, S.H, M.H
Motto:
@ “…Dan barang siapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya.” (Q.S.Al_mai’dah :32).
@
Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini
namun tidak ada yang mudah pula di dunia ini.
Kupersembahkan Skripsi ini kepada:
Æ
Untuk bapak dan ibuku yang selalu berdoa dan mendukungku untuk selalu
maju.
Æ
Untuk kakak-kakakku dan adikku yang mendukungku.
Æ
Untuk sahabat-sahabatku yang
selalu memotivasiku.
Æ
Untuk rekan-rekan seperjuangan yang tetap bersama.
Æ Untuk rekan-rekan KKN yang telah
memberi pengalaman bersama.
Æ
Untuk dosen dan pembimbing skripsiku.
Æ
Untuk Almamaterku UNISKI Kayuagung.
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan
syukur Alhamdullilah, penulis panjatkan do’a dan pujian atas kehadirat Allah
S.W.T, yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia_Nya. Serta Sholawat dan Salam
dihaturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad S.A.W, sehingga penulis dapat
menyelesaikan skripsi yang berjudul: SANKSI
MALPRAKTEK DAN RESIKO MEDIK YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER ATAU TENAGA MEDIS
MENURUT UNDANG-UNDANG KEDOKTERAN (UU NO. 29 TAHUN 2004) DAN KODE ETIK
KEDOKTERAN. Penulisan skripsi ini guna untuk memenuhi persyaratan menempuh
ujian akhir Sarjana Hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Islam OKI
(UNISKI) Kayuaguung.
Dalam penulisan skripsi
ini penulis mendapat kesulitan dan tantangan, namun berkat bimbingan,
pengarahan, bantuan yang diberikan dari berbagai pihak serta semangat dan tekat yang kuat
kendala tersebut dapat teratasi. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan
skripsi ini masih banyak kelemahan serta kekurangan yang disebabkan oleh
terbatasnya pengetahuan yang penulis miliki, oleh karena itu penulis
mengharapkan adanya suatu masukan serta saran yang bersifat membangun dimasa
yang akan datang.
Pada kesempatan ini
penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Hambali Yusuf, S.H., M.Hum dan Ibu Celsy Rahmadani, S.H., M.H, selaku
dosen pembimbing yang telah banyak meluangkan waktu ditengah-tengah
kesibukannya memberikan bimbingan dan pengarahan selama penyusunan skripsi ini
hingga selesai sampai sekarang.
Dalam kesempatan ini,
penulis akan mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Kedua
Orang Tuaku yang telah melahirkan dan membesarkanku, yang selalu memberikan
cinta, kasih sayang, semangat dan do’a dalam menyelesaikan skripsi ini.
2.
Ketua Yayasan Universitas Islam OKI
(UNISKI) Kayuagung, Bapak Dr. Ir. H. Syaiful, D.E.A
3.
Rektor Universitas Islam OKI (UNISKI)
Kayuagung, Ibu Ir. Hj. Farida Ali, D.E.A.
4. Wakil
Rektor Universitas Islam OKI (UNISKI) Kayuagung,
5. Dekan
Fakultas Hukum Universitas Islam OKI (UNISKI) Kayuagung, Bapak Ridwan
Hayatuddin, S.H., M.H.
6.
Dosen pembimbing pertama Bapak Hambali
Yusuf, S.H., M.Hum.
7.
Dosen pembimbing kedua Ibu Celsy
Rahmadani, S.H., M.H.
8. Ketua
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam OKI (UNISKI) Kayuagung, Ibu Erisa
Ardika Prasada, S.H., M.H, yang selalu membantu selama kuliah dan dalam
menyelesaikan skripsi ini.
9. Para
dosen pengujii Bapak Hambali Yusuf, S.H., M.Hum, Bapak Ridwan Hayatuddin, S.H,
M.H, H. Bapak Abdul Hamid Usman, S.H,
M.Hum, dan Bapak H. Harun Marzuk, S.H., M.M., M.H.
10. Ibu
Yessy Meryantika Sari, S.H,. M.H., selaku Penasehat Akademik yang telah banyak
membantu penulis sejak awal perkuliahan sampai selesainya skripsi ini.
11. Bapak
dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam OKI (UNISKI) Kayuagung, yang
telah memberikan ilmu dan masukkan selama menempuh perkuliahan.
12. Bapak,
Ibu dan Staf Tata Usaha, Staf
Perpustakaan, terima kasih atas bantuannya.
13. Bapak
Yahya dan rekan-rekan selaku security di Universitas Islam OKI (UNISKI)
Kayuagung.
14. Saudara-saudaraku
yang selalu membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
15. Sahabat-sahabatku
yang tidak dapat disebutkan satu-persatu, yang selalu menemaniku disaat penulis
mengalami kesulitan dan mendukung dalam penyelesaian skripsi ini.
16.
Rekan-rekan sealmamater dan Almamaterku.
Semoga bantuan dan
bimbingan yang telah diberikan kepada penulis, akan mendapat ganjaran kebaikan
yang berlipat ganda. Akhirnya, hanya kepada Allah S.W.T kita berserah diri dan
dari Allah lah datangnya semua kebenaran. Mudah-mudahan skripsi ini dapat
bermanfaat bagi kita semua. Aamiin Yaa Rabbal Alamin.
Kayuagung,
23 Juni 2014
Penulis,
MUHAMMAD
REBO
NIM:
21.2010.008
DAFTAR ISI
Judul : SAKSI
MALPRAKTIK DAN RESIKO MEDIK YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER ATAU TENAGA MEDIS
MENURUT UNDANG-UNDANG KEDOKTERAN (UNDANG-UNDANG NO. 29 TAHUN 2004) DAN KODE
ETIK KEDOKTERAN
HALAMAN ................................................................................................. i
HALAMAN PERSETUJUAN DAN
PENGESAHAN ............................. ii
HALAMAN MOTTO
DAN PERSEMBAHAN ........................................ iii
ABSTRAK ................................................................................................... iv
KATA PENGANTAR ................................................................................. vi
DAFTAR ISI ................................................................................................ x
BAB I : PENDAHULUAN ....................................................................... 1
A. Latar
Belakang ............................................................................. 1
B. Permasalahan
............................................................................... 9
C. Ruang
Lingkup dan Tujuan Penelitian......................................
9
1.
Ruang Lingkup ...................................................................... 9
2.
Tujuan Penelitian..................................................................
9
D. Definisi
Konsep ........................................................................... 10
E.
Metode Penelitian ....................................................................... 11
1. Jenis
Penelitian ....................................................................... 11
2.
Sumber Data ............................................................................ 11
3.
Sifat Penelitian ........................................................................ 12
4.
Teknik Pengumpulan Data .................................................... 12
5.
Pengolahan Data ..................................................................... 13
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA ........................................................... 14
A. Malpraktik
.................................................................................... 14
1.
Pengertian Malpraktik ............................................................ 14
2.
Macam-Macam Malpraktik ................................................... 22
3.
Unsur-Unsur Malpraktik ....................................................... 24
4.
Malpraktik Menurut Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana
(KUHP)............................................
27
B. Resiko
Medik ............................................................................... 31
1.
Pengertian Resiko Medik........................................................
31
2.
Macam-Macam Resiko Medik...............................................
33
3.
Unsur-Unsur Resiko Medik .................................................. 42
4.
Resiko Medik Menurut Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana
(KUHP) ........................................... 43
C. Sanksi
............................................................................................ 48
1.
Pengertian Sanksi .................................................................... 48
2.
Macam-Macam Sanksi............................................................
51
3.
Tujuan Pemberian Sanksi ...................................................... 56
D.
Kode Etik Kedokteran ................................................................ 57
1.
Pengertian Kode Etik Kedokteran ....................................... 57
2. Sanksi
Pelanggaran Kode Etik Kedokteran ........................ 60
BAB III : PEMBAHASAN
...................................................................... 65
A.
Sanksi Malpraktik Dan Resiko Medic Yang
Dilakukan
Oleh Dokter Dan Tenaga Medis Menurut
UU
Kedokteran Dan Kode Etik Kedokteran.........................
65
B.
Malpraktik Dan Resiko Medic Termasuk
Tindak Pidana . 81
BAB IV : P E N U T U P
........................................................................... 89
A.
Kesimpulan ............................................................................... 89
B.
Saran .......................................................................................... 90
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kesehatan merupakan hak
asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Seseorang yang
mengabdikan diri pada bidang kesehatan yang berkecimpung dalam perawatan
masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis salah satunya adalah Dokter.
seorang dokter dalam menjalankan tugasnya mempunyai alasan yang mulia, yaitu
berusaha mempertahankan supaya tubuh pasien tetap sehat atau berusaha untuk
menyehatkan tubuh pasien, atau setidak-tidaknya berbuat untuk mengurangi
penderitaan pasien. Menurut Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktik
kedokteran, Dokter adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter
gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik didalam
maupun diluar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undanagan. (Undang-undang No. 29 Tahun 2004)
Dalam perspektif kriminologi,
kejahatan adalah setiap perbuatan (yang mencakup berbuat atau tidak berbuat)
yang menimbulkan korban dan kerugian pada pihak lain. Ini berarti, setiap orang
yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan korban dan
kerugian bagi pihak lain, maka ia harus bertanggung jawab. Penyebab timbulnya
korban dan kerugian, dapat saja sebagai akibat perbuatan yang disengaja atau
karena kelalaiannya atau kekurang hati-hatianya. Ketiga penyebab adanya
kerugian dan korban, bernilai sama bagi si pelaku, yaitu sebagai yang
bermasalah. Oleh karena bermasalah, maka dapat dijatuhi pidana. Begitupula
dalam tindakan malpraktik dan resiko medik. (Waluyadi, 2009:108)
Menurut Hermien Hadiati Koeswadji didalam buku
karangan Syahrul Machmud, malpraktik secara harfiah berarti bad practice atau praktik buruk yang
berkaitan dengan praktik penerapan ilmu dan teknologi medik dalam menjalankan
profesi medik yang mengandung ciri-ciri khusus. Karena malpraktik berkaitan
dengan “how to practice the medical
science and technology”, yang sangat erat hubungannya dengan sarana
kesehatan atau tempat melakukan praktik dan orang yang melaksanakan praktik,
maka Hermien lebih cenderung
menggunakan istilah “maltreatment”.
(Syahrul Machmud, 2008:13)
Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak
sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional. Untuk
malpraktek dokter dapat dikenai hukum kriminal dan hukum sipil. Malpraktek
kedokteran kini terdiri dari 4 hal yaitu Tanggung jawab criminal, Malpraktik
secara etik, Tanggung jawab sipil dan Tanggung jawab public. (Husnul Mubarak,
malpraktik-definisi-malpraktek, http://cetrione.blogspot.com).
Selain malpraktik
dikenal juga istilah resiko medis. Resiko medis adalah suatu keadaan yang tidak
dikehendaki baik oleh pasien maupun oleh dokter, setelah dokter berusaha
semaksimal mungkin dengan telah memenuhi standar profesi, standar pelayanan
medis, dan standar operasional prosedur, namun kecelakaan tetap juga terjadi.
Dengan demikian resiko atau kecelakaan medis ini mengandung unsur yang tidak
dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid),
tidak dapat dicegah (vermijbaarheid)
dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya. (Syahrul Machmud, 2008:165)
Menurut C. Berkhouwer & L.D Vorsman dalam
Bahder Johan Nasution di dalam buku karangan Syahrul Machmud, untuk dapat
dikategorikan sebagai kesalahan (kelalaian) dalam melakukan profesi biasa
terjadi karena tiga faktor yaitu Kurangnya pengetahuan, Kurangnya pengalaman
dan kurangnya pengertian.
Ketiga faktor ini bisa
menyebabkan terjadinya kesalahan dalam mengambil keputusan atau menentukan
penilaian, baik pada saat diagnosa maupun saat berlangsungnya terapi pada
pasien. (Syahrul Machmud, 2008:164)
Pasien adalah setiap
orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan
kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
dokter. (Undang-undang No. 29 tahun 2004).
Menurut Dassen sebagaimana dikutip oleh Soejono
Soekanto dalam buku Syahrul Machmud, terdapat beberapa alasan mengapa seorang
pasien mendatangi dokter, alasan tersebut antara lain yaitu pasein pergi ke
Dokter karena merasa ada sesuatu yang membahayakan kesehatannya, mengetahui
dirinya sakit dan dokter akan mampu menyembuhkannya, dan untuk mendapatkan
pemeriksaan yang intensif dan mengobati penyakit yang ditemukannya. (Syahrul
Machmud, 2008:30)
Pasien dalam menerima
pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak yaitu mendapatkan penjelasan
secara lengkap tentang tindakan medis sebagai mana dimaksud dalam pasal 45 ayat
(3), Meminta pendapat dokter, Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis,
Menolak tindakan medis dan Mendapatkan isi rekam medis. (Undang-undang No. 29 tahun 2004)
Hubungan hukum antara
dokter dengan pasien sebenarnya merupakan hubungan pelayanan kesehatan (medical service) atau istilah lain
tindakan medic antara health provider (pemberi
layanan kesehatan) dengan health receiver
(penerima layanan kesehatan). (Syahrul Machmud, 2008:26)
Contoh kasus resiko medis yang
diduga sebagai tindak pidana malpraktik yang dilakukan seorang dokter. Kejaksaan menangkap dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Dewa Ayu
Sasiary Prawani, yang merupakan terpidana dalam kasus malpraktik terhadap
korban Julia Fransiska Makatey (25). Eksekusi dilakukan terhadap Ayu setelah putusan inkrah
oleh Mahkamah Agung.
"Satgas
Kejagung bersama tim Kejari Manado dan Tim Kejari Balikpapan berhasil
mengamankan buron asal Kejati Sulawesi Utara. Bernama dokter Dewa Ayu Sasiary
Prawani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung
Ari Muladi di Jakarta, Jumat(8/11/2013).
Wanita
kelahiran 23 April 1975 itu ditangkap di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati,
di jalan Imam Bonjol No 1, Kota
Balikpapan, sekitar pukul 11.04 Wita. Dokter Ayu ditangkap karena terlilit kasus tindak pidana perbuatan
kealpaannya yang menyebabkan matinya orang lain. Dewa Ayu dijebloskan ke
tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah
Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012.
"Dokter
Dewa Ayu Sasiary Prawani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan Tindak Pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya
orang lain, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,"
beber Untung. (Edward Panggabean,
kasus-malpraktik-dokter-kandungan-ditangkap-kejaksaan, http://news.liputan6.com).
Akibat dari kasus
tersebut memicu terjadinya demonstrasi oleh para dokter yang tergabung dalam
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dalam kasus tersebut dianggap telah
terjadi kriminalisasi terhadap profesi dokter sehingga timbul suatu anggapan
yang berbeda antara dokter dan masyarakat. Dimana masyarakat menganggap apa
yang dilakukan dr. Ayu adalah bentuk Malpraktik akan tetapi disisi lain hal
tersebut dianggap sebagai Resiko Medik karena kelalaian dari dokter maupun
Rumah Sakit yang melakukan analisa medik. Pada saat persidangan pertama hakim
memutuskan dr. Ayu dan rekannya bersalah melanggar pasal 359 KUHP dengan pidana
penjara 10 bulan, akan tetapi dr. Ayu dan rekannya mengajukan banding, pada
saat banding dr. Ayu dinyatakan bebas karena berdasarkan pertimbangan Hakim apa
yang dilakukan dr. Ayu adalah bentuk Resiko Medik, apa yang dilakukan oleh dr.
Ayu telah melanggar Kode Etik Kedokteran dan bukan merupakan suatu tindak
pidana.
Berdasarkan kasus
tersebut penulis berkesimpulan bahwa dr. Ayu masuk kedalam resiko medis karna
tidak adanya motif ataupun tujuan untuk menimbulkan akibat yang terjadi, akibat
yang timbul itu disebabkan karena adanya kelalaian yang sebenarnya terjadi
diluar kehendak sedangkan malpraktik yang dilakukan dengan sengaja atau sadar
dan tujuan dari tindakannya memang sudah terarah kepada akibat yang hendak
ditimbulkan atau tidak perduli terhadap akibatnya, walaupun ia mengetahui atau
seharusnya mengetahui bahwa tindakannya itu adalah bertentangan dengan hukum
yang berlaku.
Di dalam ketentuan yang
di atur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), kesalahan merupakan
unsur dari pertanggung jawaban pidana agar dapat dipidananya seseorang, sebab
kesalahan itu merupakan dasar untuk dapat dipidananya seseorang. Unsur
kesalahan merupakan unsur mutlak untuk penjatuhan pidana. Kesalahan dianggap
ada apabila dengan sengaja atau dengan tidak sengaja (kelalaian) telah
melakukan perbuatan atau menimbulkan keadaan-keadaan yang dilarang oleh hukum
pidana.
Masyarakat lebih
mengenal istilah malpraktik dari pada resiko medik padahal keduanya memiliki
perbedaan baik dari segi pengertian apalagi sanksinya.
Ada beberapa perbuatan
yang dapat dikategorikan dalam malpraktik pidana didalam KUHP, antara lain
yaitu Menipu pasien (Pasal 378 KUHP), Tindak pelanggaran kesopanan (Pasal 285
KUHP), Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis (Pasal 299 KUHP), Sengaja
membiarkan pasien tidak tertolong (Pasal 304 KUHP), Membocorkan rahasia medis
(Pasal 322 KUHP), Lalai sehingga mengakibatkan kematian atau luka-luka (Pasal
359 KUHP), Membiarkan atau menjual obat palsu (Pasal 386 KUHP), Membuat surat
keterangan palsu (Pasal 263 KUHP), dan Melakukan euthanasia (Pasal 344 KUHP).
Menurut Undang-Undang Praktik Kedokteran
(UU PK) ada beberapa praktik Dokter yang dapat dikatakan malpraktik apabiala
praktik tanpa surat tanda registrasi (Pasal 75 Ayat 1),
praktik tanpa surat izin praktik
(Pasal 76), dan praktik menggunakan gelar yang tak tepat atau palsu (Pasal
77). (Sutomo
Paguci,kasus-dr-ayu-cs-malpraktik-atau-kriminal-murni,
http://hukum.kompasiana.com).
kurangnya pemahaman
tentang malpraktik dan resiko medic ini berdasarkan kasus dr. Ayu dan rekannya
maka penulis tertarik untuk meneliti tentang “sanksi malpraktik dan resiko
medic yang dilakukan oleh Dokter atau Tenaga Medis menurut Undang-Undang
Kedokteran (Undang-Undang No. 29 tahun 2004) dan Kode etik Kedokteran.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian-uraian
diatas maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1. Apa
sanksi malpraktik dan resiko medik yang dilakukan oleh dokter atau tenaga medis
menurut Undang-Undang Kedokteran (Undang-Undang No. 29 tahun 2004) dan Kode
Etik Kedokteran?
2. Apakah
Malpraktik dan Resiko Medik termasuk tindak pidana?
C.
Ruang Lingkup Dan Tujuan Penelitian
1. Ruang Lingkup
Ada pun ruang lingkup kajian dari penelitian ini
adalah “sanksi malpraktik dan resiko medic yang dilakukan oleh Dokter atau
Tenaga Medis menurut Undang-Undang Kedokteran (Undang-Undang No. 29 tahun 2004)
dan Kode etik Kedokteran.
2. Tujuan Penelitian
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah :
1. Untuk
mendeskripsikan perbedaan sanksi antara malpraktik dan resiko medik dalam hal
dimuka hukum.
2. Untuk
mengetahui hal-hal yang menyebabkan terjadinya malpraktik dan resiko medik di
dalam lingkungan kedokteran.
D.
Definisi Konsep
Berdasarkan Ruang
Lingkup dan Tujuan dalam penelitian ini memiliki beberapa definisi konsep
sebagai berikut:
1. Malpraktek adalah praktek kedokteran
yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur
operasional.
2. Resiko
medis adalah suatu keadaan yang tidak dikehendaki baik oleh pasien maupun oleh
dokter, setelah dokter berusaha semaksimal mungkin dengan telah memenuhi
standar profesi, standar pelayanan medis, dan standar operasional prosedur,
namun kecelakaan tetap juga terjadi. Dengan demikian resiko atau kecelakaan
medis ini mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijbaarheid) dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya.
3. Pasien
adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun
tidak langsung kepada dokter.
E.
Metode Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan permasalahan maka
jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti
bahan pustaka atau data sekunder sebagai data utamanya.
2. Sumber Data
Adapun sumber data dalam penelitian ini menggunakan
data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan (library research) Yang terdiri dari :
1. Bahan
Hukum Primer
Bahan hukum primer
adalah bahan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat yang terdiri dari
peraturan Perundang-Undangan seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Bahan
Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder
yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer
seperti Undang-undang Republik Indonesia No.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit,
Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,
Undang-undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran
dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan materi-materi penulisan
penelitian ini.
3. Bahan
Hukum Tersier
Bahan Hukum Tersier
yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus besar Bahasa Indonesia,
kamus Hukum, ensiklopedia dan lain sebagainya yang sifatnya menunjang atau
melengkapi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
3. Sifat Penelitian
Penelitian hukum ini bersifat deskriptif, yaitu dengan cara menguraikan dan menginterprestasikan
data-data yang diperoleh kedalam bentuk kalimat yang disusun secara sistematis
sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai jawaban dari permasalahan,
untuk kemudian diambil kesimpulan.
4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik dalam pengumpulan data dalam penelitian ini
pada sasarannya tergantung pada ruang lingkup dan tujuan penelitian oleh karena
itu teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), studi dokumen, dan
studi catatan hukum.
5. Pengolahan Data
Analisa data berarti kegiatan untuk mengadakan
sistematisasi terhadap keterangan-keterangan yang diperoleh dari bahan-bahan
hukum tertulis dan dari pengumpulan data-data yang di peroleh sehubungan dengan
pokok bahasan yang dikonstruksikan secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik
suatu kesimpulan yang terdiri dari 4 BAB: BAB I : PENDAHULUAN Menguraikan
tentang latar belakang, permasalahan, ruang lingkup, tujuan penelitian , metode
penelitian, teknik pengolahan data dan sistematika penulisan. BAB II : TINJAUAN
PUSTAKA Menguraikan tentang pengertian-pengertian tentang malpraktik, resiko
medis dan pasien. BAB III : PEMBAHASAN Menguraikan tentang pembahasan
malparaktik dan resiko medis yang terjadi dilingkungan kesehatan/dokter. BAB IV
: PENUTUP Berisikan kesimpulan dan saran.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Malpraktik
1.
Pengertian
Malpraktik
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kesehatan
adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. (Undang-Undang No. 23 tahun
1992 tentang Kesehatan).
Kesehatan
adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
(Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan).
Seseorang yang mengabdikan diri pada bidang
kesehatan yang berkecimpung dalam perawatan masyarakat yang membutuhkan
pertolongan medis salah satunya adalah dokter. seorang dokter dalam menjalankan
tugasnya mempunyai alasan yang mulia, yaitu berusaha mempertahankan supaya
tubuh pasien tetap sehat atau berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien, atau
setidak-tidaknya berbuat untuk mengurangi penderitaan pasien. Menurut
Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, Dokter adalah
dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan
pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik didalam maupun diluar negeri
yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undanagan. (Undang-undang No. 29 Tahun 2004).
Merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang No. 29 tahun
2004 tentang prakrik kedokteran, kewajiban dokter atau dokter gigi adalah :
1. Memberikan
pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
serta kebutuhan medis pasien.
2. Merujuk
pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan
yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau
pengobatan
3. Merahasiakan
segala informasi tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia.
4. Melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang
lain yang tengah bertugas atau bertanggung jawab dan mampu melakukannya.
5. Selalu
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau
ilmu kedokteran gigi sesuai dengan perkembangan yang terus dilakukan diseluruh
dunia. (Narayan Dira, 2010:53-54)
Merujuk pada Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang No. 44
tahun 2009, pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah
kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara
langsung maupun tidak langsung dirumah sakit. Ketika seorang individu
mendaftarkan diri sebagai pasien disebuah rumah sakit dan mendapatkan
penanganan dari dokter, perawat, dan pekerja kesehatan lainnya, maka semua
pihak yang terlibat telah terikat dalam perikatan hukum yang disebut dengan kontrak
terapeutik, dimana setiap pihak yang
terlibat memikul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan terikat oleh hukum.
(Narayan Dira, 2010:4)
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi
masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik
secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter. (Undang-undang No. 29
tahun 2004).
Harapan
pasien dalam menerima pelayanan medik adalah kesembuhan dan sekecil mungkin
adanya resiko atau efek samping. Namun, dokter adalah manusia biasa yang tidak
luput dari human error, apalagi
bekerja dalam kondisi sarana pelayanan medik yang tidak memadai, peralatan yang
kurang, faktor lingkungan dan sebagainya. Disisi lain para dokter dituntut
melaksanakan kewajiban dan tugas profesinya dengan lebih hati-hati dan penuh
tanggung jawab. Seorang dokter hendaknya dapat menegakan diagnosis dengan benar
sesuai dengan prosedur, memberikan terapi dan melakukan tindakan medik sesuai
dengan standar pelayanan medik, dan tindakan itu memang wajar dan diperlukan.
(Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:96).
Di Negara
maju tiga besar, dokter spesialis menjadi sasaran utama tuntutan ketidak
layakan dalam praktik, yaitu spesialis bedah (ortopedi, plastik dan saraf), spesialis anestesi, dan spesialis kebidanan dan penyakit kandungan. Di
Indonesia sengketa medis terbanyak melibatkan Sp.OG., disusul oleh Sp.B.,
Sp.PD., Sp.AN., dan Sp.A. (MKEK IDI Jakarta, 2004 dan Jawa Tengah, 2004).
(Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:96).
Malpraktik
terdiri dari suku kata mal dan praktik. Mal berasal dari kata yunani, yang berarti buruk, praktik (Kamus Umum Bahasa Indonesia)
berarti menjalankan perbuatan yang tersebut dalam teori atau menjalankan
pekerjaan (profesi). Jadi, malprakti berarti menjalankan pekerjaan yang buruk
kualitasnya, tidak lage artis, tidak
tepat. Malpraktik tidak hanya terdapat dalam bidang kedokteran, tetapi juga
dalam profesi lain seperti perbankan, pengacara, akuntan publik, dan wartawan.
(Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:96).
Seorang
dokter atau dokter gigi dapat dikatakan telah melakukan praktek yang buruk atau
malpraktik mana kala dalam melakukan pelayanan madik, dia tidak memenuhi
persyaratan-persyaratan atau standar-standar yang telah ditentukan seperti
dalam Kode Etik Kedokteran, standar profesi, standar pelayanan medik maupun
dalam standar operasional prosedur. Akibat perbuatan pelayanan medis dibawah
standar dan melanggar kode etik tersebut, maka pasien mengalami kerugian.
(Syahrul Machmud, 2008:161).
Stedman’s Medical Dictionary, malpraktek adalah salah cara
mengobati suatu penyakit atau luka, karena disebabkan sikap tindak yang acuh,
sembarangan atau berdasarkan motivasi criminal. (J. Guwandi, 2004:22).
Coughlin’s Dictionary of Law, malpraktek adalah sikap tindak
professional yang salah dari seorang yang berprofesi, sepeti dokter, ahli
hukum, akuntan, dokter gigi, dokter hewan. Malpraktek bisa diakibatkan karena
sikap tindak yang bersifat tak pedulian, kelalaian. Atau kekurangan
keterampilan atau kehati-hatian didalam pelaksanaan kewajiban profesionalnya,
tindakan salah yang sengaja atau praktek yang bersifat tidak etis. (J. Guwandi,
2004:23).
Black’s law dictionary , malpraktik adalah setiap sikap tindak yang salah,
kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini
umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara, dan
akuntan. Kegagalan untuk memberikan pelayanan professional dan melakukan pada
ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya
oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka,
kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung
menaruh kepercayaan terhadap mereka itu. Termasuk didalamnya setiap sikap
tindak professional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau
kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktik buruk, atau illegal atau sikap
immoral. (J. Guwandi, 2004:23)
The Oxford Illustrated Dictionary, 2nd ed., 1975, malpraktek adalah sikap tindak yang
salah, (hukum) pemberian pelayanan terhadap pasien yang tidak benar oleh
profesi medis, tindakan yang illegal untuk memperoleh keuntungan sendiri
sewaktu dalam posisi kepercayaan. (J. Guwandi, 2004:24).
Dapat
ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud malpraktik adalah : (J. Guwandi, 2004:24).
1. Melakukan sesuatu yang seharusnya
tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan.
2. Tidak melakukan apa yang seharusnya
dilakukan atau melalaikan kewajiban (negligence).
3. Melanggar suatu ketentuan menurut
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan
demikian, malpraktik medik dapat diartikan sebagai kelalaian atau kegagalan
seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan
yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang cedera menurut ukuran
dilingkungan yang sama. (Jusuf Hanafiah
dan Amri Amir, 2012:97).
Malpraktik
adalah tindakan professional yang keliru yang dilakukan oleh para professional
seperti dokter, insinyur, pengacara, akuntan, dokter gigi atau dokter hewan.
Malpraktik bisa diakibatkan oleh ketidaktahuan, kelalaian, atau ketiadaan
keahlian atau kopetensi dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban professional,
dengan sengaja melakukan kekeliruan atau praktik illegal atau melanggar etika. (Narayan
Dira, 2010:50).
Malpraktik
medik adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan
dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang
yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama. Yang dimaksud dengan
kelalaian disini ialah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakuakan apa yang
seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya
melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya
dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan
kedokteran dibawah standar pelayanan medik. (Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:97).
Menurut Hermien
Hadiati Koeswadji, malpraktik secara harfiah berarti bad practice atau praktik buruk yang berkaitan dengan praktik
penerapan ilmu dan teknologi medik dalam menjalankan profesi medik yang mengandung
ciri-ciri khusus. Karena malpraktik berkaitan dengan “how to practice the medical science and technology”, yang sangat
erat hubungannya dengan sarana kesehatan atau tempat melakukan praktik dan
orang yang melaksanakan praktik, maka Hermien
lebih cenderung menggunakan istilah “maltreatment”.
(Syahrul Machmud, 2008:13).
Menurut Soejono
Soekanto, menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan medical malpractice adalah segala sikap tindak yang menyebabkan
terjadinya tanggung jawab. Sikap tindak tersebut dilakukan berdasarkan lingkup
professional pelayanan kesehatan. (Syahrul Machmud, 2008:16).
Menurut Zulkifli
Muchtar, menyebutkan bahwa malpraktik profesi kedokteran adalah setiap
kesalahan yang diperbuat oleh dokter karena melakukan suatu pekerjaan dibawah standar
yang sebenarnya rata-rata dan masuk akal. (Syahrul Machmud, 2008:16).
Menurut Ninik
Mariyanti didalam buku Narayan Dira, malpraktik secara umum yaitu suatu
praktek (khususnya praktek dokter) yang buruk, yang tidak memenuhi standar yang
telah ditentukan oleh profesi. (Narayan Dira, 2010:51)
2.
Macam-Macam
Malpraktik
Praktiknya
banyak sekali hal yang dapat diajukan sebagai malpraktik, seperti salah
diagnosis atau terlambat diagnosis karena kurang lengkapnya pemeriksaan,
pemberian terapi yang sudah ketinggalan zaman, kesalahan teknis waktu melakukan
pembedahan, salah dosis obat, salah metode tes atau pengobatan, perawatan yang
tidak tepat, kelalaian dalam pemantauan pasien, kegagalan komunikasi dan
kegagalan peralatan. (Jusuf Hanafiah dan
Amri Amir, 2012:97)
Dari sudut pandang hukum (yuridical malpractice), malpraktik dibagi menjadi tiga kategori
sesuai bidang hukum yang dilanggar yaitu : (Narayan Dira, 2010:56)
1.
Malpraktek
criminal yaitu perbuatan seseorang yang dapat dimasukkan
dalam kategori criminal malpractice
manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni :
a.
Perbuatan tersebut (positive act maupun negative
act) merupakan perbuatan tercela.
b.
Dilakukan dengan sikap batin yang salah(mens rea) yang berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (recklessness) atau kealpaan (negligence).
2.
Civil
malpractice yaitu apabila seorang dokter tidak
melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah
disepakati (ingkar janji). Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai civil malpractice antara lain :
a.
Tidak melakukan kewajiban yang telah
disepakati.
b.
Terlambat malaksanakan kewajiban yang
telah disepakati.
c.
Melaksanakan kewajiban dengan tidak
sempurna.
d.
Melakukan apa yang menurut
kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
3. Administrative malpractice
yaitu apabila seorang dokter telah melanggar hukum administrasi yang telah
ditetapkan pemerintah dalam lingkup profesi yang ia geluti. Ini meliputi,
tentang persyaratan bagi dokter untuk menjalankan profesinya (Surat Izin Kerja,
Surat Izin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban dokter.
3.
Unsur-Unsur
Malpraktik
Menururt J.
Guwandi didalam buku Syahril Machmud, malpraktik medis dapat dibedakan
menjadi dua golongan yaitu : (Syahrul Machmud, 2008:162)
1. Dengan
sengaja (dolus, vorsatz, willens en
wetens handelen, intentional) yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan. Dengan perkataan lain, malpraktik dalam arti sempit,
misalnya dengan sengaja melakukan abortus
tanpa indikasi medis, melakukan euthanasia,
memberi surat keterangan medis yang isinya tidak benar, dan sebagainya.
2.
Tidak dengan sengaja (negligence, culpa) atau karena
kelalaian, misalnya menelantarkan pengobatan pasien karena lupa atau
sembarangan sehingga penyakit pasien bertambah berat dan kemudian meninggal
dunia (abandonment).
Menurut Ninik Mariyanti didalam buku Narayan Dira, dalam arti khusus
(dilihat dari sudut pasien), malpraktik dapat terjadi dalam : (Narayan Dira,
2010:52)
1. Menentukan
diagnosis, kesalahan diagnosa akan memberikan akibat lebih lanjut yang bisa jadi
fatal karena kesalahan pemberian obat maupun prosedur penyembuhan dipastikan
akan salah. Karena itu kesalahan diagnosa sebagai langkah awal penanganan
penyakit bisa diajukan sebagai malpraktik.
2. Menjalankan
operasi, ada banyak kemungkinan kesalahan yang terjadi dalam proses ini.
Penyelidikan seksama terhadap setiap kasus menjadi sangat penting.
3. Selama
menjalankan perawatan.
4. Sesudah
perawatan tentu saja dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Malpractice
crisis yang ditemukan di pengadilan Amerika Serikat bisa
dijadikan rujukan untuk kasus yang serupa di negeri ini, antara lain meliputi :
(Narayan Dira, 2010:52)
1. Salah
diagnosa (misdiagnosis) yaitu
kegagalan untuk memakai pemeriksaan yang sesuai sehingga suatu diagnosa yang
tepat dapat ditegakan merupakan subjek dari banyak sekali keputusan.
2. Pengobatan
yang salah atau tidak sesuai (incorrect
or adequate treatment) definisi
kecerobohan dalam memberikan obat dimasukan dalam kategori salah diagnosa.
Sebuah standar penanganan terhadap suatu penyakit menjadi acuan apakah seorang
dokter telah memberikan obat maupun melakukan prosedur penyembuhan dengan benar
atau sebaliknya.
3. Tanggung
jawab dokter disebabkan luka-luka karena suatu alat (injuries from equipment dan
premises) Dokter dan pekerja kesehatan lainnya juga harus mempertanggung
jawabkan kerusakan alat pendukung penanganan kesehatan yang menimbulkan
kesalahan penanganan maupun mampu mencederai pasien.
Mengacu pada poin-poin Pasal 51
Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, maka sebuah perbuatan
malpraktik bisa dikatakan telah terjadi jika : (Narayan Dira, 2010:54).
1. Adanya
tindakan atau sikap perbuatan dokter yang bertentangan dengan kode etik dan
nilai moral, bertentangan/melawan hukum (onrechtmatige
daad), bertentangan dengan standar profesi medik.
2. Kurangnya
pengetahuan dan keterampilan atau ilmu yang dimiliki sudah ketinggalan zaman
didalam pelayanan kesehatan.
3. Menelantarkan,
lalai, kurang hati-hati, dan melakukan kesalahan dalam prosedur tindakan medis.
Apapun definisi malpraktik medik
pada intinya mengandung salah satu unsur sebagai berkut : (Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:97)
1. Dokter kurang menguasai ilmu
pengetahuan kedokteran dan keterampilan yang sudah berlaku umum dikalangan
profesi kedokteran.
2. Dokter memberikan pelayanan medik
dibawah standar (tidak lage artis).
3. Dokter melakukan kelalaian berat
atau kurang hati-hati, yang dapat mencakup :
a.
Tidak
melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya dilakukan.
b.
Melakukan
sesuatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.
4. Melakukan tindakan medik yang
bertentangan dengan hukum.
4.
Malpraktik Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Istilah
tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda
yaitu strafbaar feit. Walaupun istilah
ini terdapat dalam WvS (Wetboek van
Straafrecht) Belanda, dengan demikian juga WvS Hindia Belanda (KUHP),
tetapi tidak ada penjelas resmi tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit itu. (Adami Chazawi,
2002:67).
Strafbaar feit, terdiri dari tiga kata, yakni straf, baar, dan feit. Straf diterjemahkan dengan pidana dan hukum. Perkataan baar diterjemahkan dengan dapat dan
boleh. Sementara itu, untuk kata feit diterjemahkan
dengan tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan. (Adami Chazawi, 2002:69).
Pompe merumuskan bahwa suatu strafbaar feit itu sebenarnya adalah
tidak lain dari pada suatu tindakan yang menurut suatu rumusan undang-undang
telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum. (Adami Chazawi, 2002:72).
Simons merumuskan strafbaar feit adalah suatu tindakan melanggar hukum yang dengan
sengaja telah dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan atas
tindakannya, yang dinyatakan sebagai dapat dihukum. (Adami Chazawi, 2002:75).
Pristiwa
pidana yang disebut juga sebagai tindak pidana (delict) adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat
dikenakan hukuman pidana. (R. Abdoel Djamali, 2006:175).
Malpraktik
criminal yang bersifat sengaja dalam kategori ini, Undang-Undang yang bisa
diterapkan untuk menjerat terjadinya pelanggaran adalah :
Pasal 322 KUHP, tentang pelanggaran
wajib simpan rahasia kebidanan, yang berbunyi :
“ (1) barang siapa dengan sengaja
membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik
yang sekarang, maupun yang dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah. (2) jika kejahatan
dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut
atas pengaduan orang itu.”
Pasal 346 sampai dengan pasal 349
KUHP, tentang abortus provokatus.
Pasal 346 KUHP mengatakan :
“seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 348 KUHP menyatakan :
“(1) barang siapa dengan sengaja menggugurkan
kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahum enam bulan. (2) jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.”
Pasal 349 KUHP menyatakan :
“jika seorang dokter, bidan atau
juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun
melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah
dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan”
Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan
yang berbunyi :
“(1) penganiayaan dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah (2) jika perbuatan itu menjadikan luka
berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (3) jika perbuatan
itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja. (5)
percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum”. (Narayan Dira, 2010:56-60)
Malpraktik
criminal yang bersifat kecerobohan (recklessness),
misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien (informed consent).
Pasal 347 KUHP menyatakan :
“(1) barang siapa dengan sengaja
mengguggurkan dan mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) jika perbuatan itu
menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.”
Pasal 349 KUHP menyatakan :
“jika seorang dokter, bidan atau
juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan
atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347
dan 348, maka pidana yang di ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.” (Narayan Dira, 2010:60-61).
Malpraktik
criminal yang bersifat kelalaian (negligence)
di atur dalam pasal 359 sampai dengan 361 KUHP bisa diterapkan untuk kasus ini.
Pasal 359 KUHP, karena kelalaian
menyebabkan orang mati :
“Barang siapa karena salahnya menyebabkan
matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan
selama-lamanya satu tahun”
Pasal 360 KUHP, karena kelalaian
menyebabkan luka berat :
“(1) Barang siapa karena
kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. (2)
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa
sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan
jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya Sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan
atau hukuman denda paling tinggi tiga ratus rupiah ”.
Pasal
361 KUHP, karena kelalaian dalam melakukan jabatan atau pekerjaan (misal:
Dokter, Bidan, Apoteker, Sopir, dan lain-lain) apabila melalaikan
peraturan-peraturan pekerjaannya hingga mengakibatkan mati atau luka berat,
maka mendapat hukuman yang lebih berat pula. Pasal 361 menyatakan :
“jika kejahatan yang diterangkan
dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan sesuatu jabatan atau pencaharian,
maka pidana ditambah dengan pertiganya dan yang bersalah dapat dicabut haknya
untuk menjalankan pencaharian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat
memerintahkan supaya putusannya diumumkan. Pertanggung jawaban didepan hukum
padacriminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu
tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.”
(Narayan Dira, 2010:62).
B.
Resiko
Medik
1.
Pengertian
Resiko Redik
Istilah “kelalaian” adalah sebagai terjemahan dari “Negligence” (Belanda : nalatigheid) dalam arti umum bukanlah
suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Seorang dikatakan lalai apabila ia
bertindak acuh, tak pedulian. Tidak memperhatikan kepentingan orang lain
sebagaimana lazimnya didalam tata pergaulan hidup masyarakat. Selama akibat
dari kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain,
atau karena hal-hal yang menyangkut sepele, maka tidak ada akibat hukum apa-apa.
Prinsip ini berdasarkan suatu adagium “de
minimis not curat lex, the law does not concern it self with trifles”.
Hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele. (J. Guwandi, 2004:29).
Berbeda denagan pengertian resiko medis (ada yang
menyebut dengan kecelakaan medis), karena pada resiko medis ini dokter atau
dokter gigi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas akibat yang dikehendaki
dalam melakukan pelayanan medis (dalam malpraktik dokter atau dokter gigi dapat
dituntut secara hukum). (Syahrul Machmud, 2008:165).
Resiko medis adalah suatu keadaan yang tidak
dikehendaki baik oleh pasien maupun oleh dokter atau dokter gigi sendiri,
setelah dokter berusaha semaksimal mungkin dengan telah memenuhi standar
profesi, standar pelayanan medis, dan standar operasional prosedur, namun
kecelakaan tetap juga terjadi. Dengan demikian resiko atau kecelakaan medis ini
mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijbaarheid) dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya.
(Syahrul Machmud, 2008:165) .
the oxford
illustrated dictionary (1975), telah dirumuskan makna
kecelakaan medis atau resiko medis adalah sebagai berikut suatu peristiwa yang
tidak terduga, tindakan yang tak sengaja. Sinonim yang disebutkan adalah accident, misfortune, bad fortune,
mischance, ill luck. (Syahrul Machmud, 2008:165).
Menurut J.
Guwandi dalam buku karangan Syahrul Machmud, menyatakan bahwa makna resiko
medis ini adalah setiap tindakan medis, lebih-lebih dalam bidang operasi dan anesthesia akan selalu mengandung suatu
resiko. Ada resiko yang dapat diperhitungkan dan ada resiko yang tidak dapat
diperhitungkan sebelumnya. Maka timbulnya resiko itu harus dibuat seminimal
mungkin, misalnya dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan pendahuluan, anamnesa yang teliti atau tambahan
tes-tes laboratorium, jika dalam pemeriksaan dicurigai ada hal-hal yang perlu
dipastikan terlebih dahulu. (Syahrul Machmud, 2008:166).
Namun demikian tidak semua tindakan yang tak sengaja
termasuk perumusan kecelakaan atau resiko medis karena tindakan kealpaan pun
dilakukan dengan tidak sengaja. (Syahrul Machmud, 2008:166).
2.
Macam-Macam
Resiko Medik
Secara
umum macam-macam resiko medik tidak diatur secara baku, akan tetapi macam-macam
resiko medik (kelalaian/kecelakaan) dapat dikelompokan dari beberapa yurisprudensi
yaitu (J. Guwandi, 2004:128-132 ) :
1. Tidak minta konsul-bisa dianggap
lalai
Manion v. tweedy, 275 minnesota, 59,
100 N.W. 2d 124, 1960
Seorang dokter dapat dianggap
melakukan malpraktik apabila tidak mengkonsultasikan pasien kepada seorang
spesialis. Namun sebelum dianggap bersalah atas dasar kelalaian, dokter
tersebut seharusnya mengetahui atau mendapat tahu bahwa keadaan pasien adalah
diluar batas kemampuannya, keterampilan klinis, atau kapasitas untuk
menyembuhkannya.
2. Tidak melakukan pengetesan-kelalaian
diagnosis
Steeves v. united states, 294 F.
supp. 466 (D.C.S.C. 1986)
Didalam kasus ini para dokter
dianggap lalai karena tidak menyuruh melakukan pengetesan laboratorium dari
seorang anak yang diduga kemungkinan radang usus buntu. Oleh bagian farmasi
dari angkatan udara, pasien dirujuk ke RS angkatan laut dengan sebuah surat
rujukan dengan indikasi jumlah darah putih yang tinggi dengan dugaan apendistis. Namun pengetesan kearah itu
lebih lanjut tidak dilakukan dan pasien disuruh pulang.
3. Jarum suntik yang sudah disterilkan
(prepackaged)
Cohrn v. harper, 115 Ga. App. 277,
154 S.E. 2d 461 (1964)
Atas instruksi dokter, seorang
perawat dan yang juga dihadiri dokternya sendiri menyuntikkan pasien dengan penisilin. Kemudian timbul infeksi staphylococcus yang mengakibatkan osteomielitis.
Pasien menuntut karena menganggap dokternya lalai tidak mensterilkan
jarum suntiknya dengan benar. Namun yang dipergunakan adalah jarum suntik yang
sudah disterilkan (prepackaged),
sehingga hakim menganggap tidak terbukti adanya kelalaian baik pada pihak
dokternya maupun perawatnya.
4. Kelebihan dosis-meningitis-akibat menjadi tuli
Kay v. aryshire and arran health
board, 1987
Seoang anak laki-laki menderita pneumococcal meningitis. Dokter yang
merawatnya telah berlaku lalai karena memberikan dosis penicilin berlebihan. Pasien sembuh, tetapi sebagai akibat ia
menjadi tuli pendegarannya.
5. Misdiagnosis-kurang teliti
Ramberg v. morgan, 218 N. W. 492,
lowa, 1928
Diagnosis adalah suatu tindakan
medis, bukan suatu ilmu pengetahuan eksak. Pendeteksian secara dini adalah
sangat penting untuk keselamatan pasien.
Didalam kasus ini seorang dokter polisi memeriksa seorang
yang tak sadar karena tertabrak mobil. Dokter itu menarik kesimpulan bahwa
ketidak sadaran pasien itu disebabkan oleh keracunan minuman alcohol bukan
karena kecelakaan lalu lintas tersebut. Diperintahkan untuk dipindahkan dari rumah
sakit ke penjara. Namun pasien itu selama beberapa hari tetap dalam keadaan
setengah sadar dan hal ini pun diketahui oleh dokternya. Atas desakan
keluarganya, pasien itu baru dipindahkan kerumah sakit. Pasien kemudian
meninggal dan autopsi yang dilakukan
menunjukan fraktur kepala masif.
Pengadilan mengatakan bahwa setiap dokter secara wajar
seharusnya dapat menduga ada kemungkinan fraktur kepala, apabila seseorang
tertabrak kendaraan. Dokter itu dipersalahkan, karena berbuat kelalaian dengan
tidak melakukan pemeriksaan yang lebih teliti sebagai mana wajarnya.
6. Benda asing di mata-pelepasan retina
Smith v. mallinekridt chemical
works, 251 SW 155, Mo 1923
Seorang dokter berusaha mengangkat
sebuah benda asing dari mata pasien. Gejala-gejalanya menunjukan kearah
pelepasan retina. Namun sang dokter tidak mengatakan demikian. Hanya dikatakan
bahwa pasiennya terserang pilek. Seminggu kemudian pasien pergi ke dokter
spesialis mata, namun penglihatannya sudah tidak bisa tertolong lagi.
Pengadilan berpendapat bahwa dokter itu telah berbuat
kelalaian, karena tidak merujuk kasus ini kepada seorang spesialis yang pasti
akan mendeteksi penyakit dimatanya ini.
Menurut
buku karangan J. Gunadi,
dasar-dasar peniadaan kesalahan yang diambil dari yurisprudensi dan literature
hukum medis sebagai dasar hukum yang saja dijadikan suatu sistematik adalah : (J.Guwandi,
2004:104-116).
1. Resiko
dalam pengobatan (risk of treatment)
Yang dapat dipilih
antara :
a. Resiko
yang melekat (inherent risks) yaitu
pada setiap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter baik yang bersifat diagnosik maupun therapeutic akan selalu mengandung resiko itu bisa timbul, bisa
juga tidak. Jika dokternya sudah bertindak dengan hati-hati, teliti dan
berdasarkan prosedur standard profesi medis, maka ia tidak dapat dipersalahkan
jika timbul suatu akibat yang tidak diduga dan tidak diinginkan.
Hal
ini disebabkan karena hubungan antara dokter-pasien adalah suatu kontrak therapeutik, suatu perjanjian berusaha (inspannings verbintenis). Didalam
kontrak atau perjanjian semacam ini dokternya tidak menjamin akan selalu
keberhasilan dalam pemberian pengobatannya, asalkan tentunya tindakannya sudah
dilakukan berdasarkan lage artis.
Maka seorang dokter pun tidak dapat dipersalahkan terhadap suatu akibat
negative yang mungkin timbul dari suatu tindakan medis yang tidak dapat diduga
sebelumnya. Misalnya suatu anafilaktik
shok pada pemberian anestesi atau
obat lain, suatu injeksi yang menimbulkan reaksi yang berlebihan dari tubuh
pasien itu sendiri, dan lain-lainnya.
b. Resiko
dari akibat reaksi alergik adalah
reaksi berlebihan dari tubuh seseorang karena alergi yang timbulnya secara
tiba-tiba dan yang tidak dapat diprediksi terlebih dahulu. Oleh karenanya jika
reaksi alergik demikian timbul
sehingga pasiennya mengalami anafilaktik
shok, maka dokternya tidak dapat dipersalahkan. Tentunya sesudah timbul,
dokter itu harus cepat-cepat berusaha mengatasi shok tersebut dengan memberikan suntikan penawarnya (adrenalin).
c. Resiko
komplikasi yang timbul dalam tubuh seseorang pasien, komplikasi yang timbul
secara tiba-tiba pada diri pasien itu sendiri yang tidak bisa diketahui atau
diduga sebelumnya, tidak dapat dipersalahkan kepada dokternya. Sering kali
terjadi bahwa prognosis pasien sudah
baik, tetapi tiba-tiba keadaan pasien memburuk dan meninggal, tanpa diketahui
penyebabnya. Misalnya sesudah menjalani suatu operasi dan dirawat untuk
beberapa hari diruangan, tiba-tiba timbul pulmonary
emboli dan pasien meninggal. Pada suatu Caesar
secara tiba-tiba timbul emboli air
ketuban yang berakibat fatal (muhardi).
2. Kecelakaan
(mishap, accident, misadventure,
mischance).
3. Kekeliruan
dalam penilaian klinis (Non-negligent
error of clinical judgment).
Errare humanum est,
kesalahan adalah manusiawi. Seorang dokter pun manusia, sehingga ia pun tak
akan terhindar dari kesalahan.
4. Volenti non fit iniura
adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum yang sudah lama. Kini juga disebut
sebagai “Asumption of risk”, atau
adanya suatu asumsi sudah diketahuinya adanya resiko besar pada orang yang
bersangkutan.
Rasio
ajaran ini berdasarkan suatu alam pikiran bahwa barang siapa yang sudah
mengetahui adanya suatu resiko dan secara suka rela bersedia menanggungnya,
maka apabila ternyata kemudian resiko itu benar-benar timbul, maka ia tidak
lagi dapat menuntut (he who willingly
undertakes a risk cannot afterwards complain).
Ajaran Volenti non fit inura ini ternyata juga
dipakai dalam hukum medis pada tindakan-tindakan operasi yang mengandung resiko
tinggi yang bisa menimbulkan akibat-akibat yang serius. Maka dalam kasus-kasus
semacam ini harus dijelaskan secara lengkap kepada pasien dan juga kepada orang
lain yang akan tersangkut didalamnya.
Ajaran ini juga
dapat diterapkan untuk melindungi rumah sakit dan dokternya terhadap pasien
atau keluarganya yang secara popular dikatakan “pulang paksa”. Hendak pulang
atas kehendaknya sendiri, walaupun dokternya belum mengizinkannya.
5.
Contributory
negligence.
Pada
umumnya doktrin contributory negligence
dipakai untuk menguraikan sikap-sikap (prilaku) yang tidak wajar pada pihak
pasien, sehingga mengakibatkan cedera pada diri pasien itu sendiri. Apakah pada
pihak dokter atau perawat juga ada kelalaian adalah persoalan lain.
Kadang-kadang ada juga kasus dimana ada kesalahan pasien, dan juga terdapat
kesalahan pada dokter atau perawatnya.
Contributory negligence
dirumuskan sebagai sikap tindak dari pihak penggugat yang turut bersalah (contribute), sehingga sampai timbulnya
kuasa hukum terhadap kerugian/penderita, karena sikap tindaknya jatuh dibawah
standar yang diharuskan.
Ajaran
contributory negligence secara umum banyak yang
dikaitkan dengan faktor-faktor yang menyangkut sikap tindak yang tidak mentaati
instruksi atau nasehat dokter, seperti kasus pulang paksa, tidak bangun sendiri
dari tempat tidur tanpa bantuan, tidak mau minum obat, tidak kembali lagi untuk
follow up, atau tidak mentaati
instruksi-instruksi lain yang diberikan dokternya.
3.
Unsur-Unsur
Resiko medik
Menurut C
Berkhouer & LD Vorstman dalam Bahder Johan Nasution, untuk dapat
dikategorikan sebagai kesalahan (kelalaian maksudnya) dalam melakukan profesi
bisa terjadi karena adanya tiga faktor yaitu kurangnya pengetahuan, kurangnya
pengalaman dan kurangnya pengertian. (Syahrul Machmud, 2008:164).
Ketiga faktor itu bisa menyebabkan terjadinya
kesalahan dalam mengambil keputusan atau menentukan penilaian, baik pada saat
diagnose maupun pada saat berlangsungnya terapi pada pasien. (Syahrul Machmud,
2008:164).
Jonkers
menyebutkan
empat unsur kesalahan (kelalaian) sebagai tolak ukur dalam hukum pidana yaitu :
(J. Guwandi, 2004:30).
1. Bertentangan
dengan hukum (wederrechtelijkheid).
2. Akibatnya
dapat dibayangkan (voorzienbaarheid).
3. Akibatnya
dapat dihindari (vermijdbaarheid).
4. Sehingga
perbuatannya dapat dipersalahkan kepadanya (verwijtbaarheid).
Mengapa ME
(Medical error) dan ETD (Efek yang
tidak diharapkan) masih sering terjadi, padahal seharusnya 50 % pasien masih
dapat dicegah. Sangat menarik pendapat Dr.
Lucian Leape yang menyatakan :
“timbulnya ETD (Efek yang tidak diharapkan) dalam praktek
kedokteran dapat terjadi karena keadaan dan sistem dimana dokter praktek
tersebut melakukan pelayanan kesehatan. Harus dilihat lagi apakah sistemnya
benar, kalau salah sistemnya harus diperbaiki” (Syahrul Machmud, 2008:173).
4.
Resiko Medik Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain istilah kelalaian medis adapula pengertian
kecelakaan medis yang perlu juga dibedakan. Baik kelalaian medis atau
kecelakaan medis, kedua-duanya menimbulkan akibat kerugian kepada pasien. Pada
kecelakaan medis tidak dapat dipersalahkan, asalkan kecelakaan ini merupakan
kecelakaan murni, dimana tidak ada unsur kelalaiannya. Hal ini disebabkan
karena didalam hukum medis yang terpenting bukanlah akibatnya, tetapi cara
bagaimana sampai terjadinya akibat itu, bagaimana tindakan itu dilakukan.
The
oxford illustrated dictionary (1975) yang antara
lain merumuskan “kecelakaan” sebagai suatu pristiwa yang tak terduga, tindakan
yang tak disengaja. Sinonim yang disebutkan adalah “accident, misfortune, bad fortune, mischance, ill luck”.
Namun tentunya tidaklah semua tindakan yang tak
disengaja termasuk perumusan kecelakaan, karena tindakan kelalaian pun
dilakukan tidak dengan sengaja.
Suatu ciri yang berbeda adalah bahwa kecelakaan
medis (medical mishap, misadventure,
accident) adalah sesuatu yang dapat dimengerti dan dimaafkan, tidak
dipersalahkan, sehingga tidak dihukum. Lain halnya dengan kelalaian medis (medical negligence) yang bisa tergolong
delik pidana.
Kecelakaan adalah lawan dari kesalahan (schuld) dan kelalaian (negligence). Tegasnya secara umum dalam
arti kelalaian tidak termasuk kecelakaan (accident)
yang pasti terjadi juga walaupun tindakannya sudah dilakukan dengan baik,
secara hati-hati dan berdasarkan standar profesi. Dengan demikian maka
kecelakaan mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijdbaarheid) dan terjadinya tidak
dapat diduga sebelumnya (voorzienbaarheid).
Sebaliknya jika suatu pristiwa naas terjadi karena ada unsur kelalaian, maka
hal itu termasuk suatu kesalahan (schuld)
dalam arti umum. (J. Guwandi, 2010:26).
Dalam
kasus-kasus resiko atau kecelakaan medis semacam ini dokter atau dokter gigi
mendapat perlindungan hukum pada Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang
kesehatan khususnya terdapat pada pasal 53 ayat (1 dan 2) disebutkan bahwa :
1.
Tenaga kesehatan berhak memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2.
Tenaga kesehatan dalam melakukan
tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
(Syahrul Machmud, 2008:167)
Selanjutnya
masalah standar profesi ini akan diatur dalam peratuaran pemerintah. Dalam
Undang-undang No. 29 tahun 2004 hal tersebut diatur dalam pasal 44 ayat (1)
yang menyatakan bahwa : “dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktek
kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi”.
Aturan lebih lanjut tentang hal tersebut akan diatur dalam peraturan menteri
kesehatan. (Syahrul Machmud, 2008:167).
Ada
beberapa hal yang dapat membebaskan seorang dokter atau dokter gigi dari tuntutan
hukum. Hal-hal tersebut berdasarkan hukum positif Indonesia dan beberapa teori
yang ditarik dari kesimpulan beberapa yurisprudensi dari sistem hukum Anglo
Sexon, misalnya : (Syahrul Machmud, 2008:167-172).
1. Telah melakukan pelayanan medis
sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis, dan standar operasional
prosedur.
Sebagaimana telah diuraikan pada
bahasan sebelumnya bahwa berdasarkan pasal 50 huruf a dari Undang-undang No. 29
tahun 2004 tentang paraktik kedokteran, apabila seorang dokter atau dokter gigi
telah melaksanakan pelayanan medis atau praktek kedokteran telah sesuai dengan
standar profesi dan standar prosedur operasional maka ia (dokter atau dokter
gigi) tersebut tidak dapat dituntut hukum baik hukum administrasi, hukum perdata
maupun hukum pidana.
2.
Informed concent
Informed
concert berarti, concent adalah persetujuan, sedangkan informed adalah telah diinformasikan,
sehingga informed concent berarti
persetujuan atas dasar informasi. Istilah lain yang sering dipergunakan adalah
persetujuan tindakan medik.
3.
Contribution Negligence
Dokter tidak dapat dipersalahkan
apabila dokter gagal atau tidak berhasil dalam penanganan terhadap pasiennya
apabila, pasien tidak komperatif karena tidak menjelaskan dengan sejujurnya
tentang riwayat penyakit yang pernah dideritanya serta obat-obatan yang pernah
dimakannya selama sakit, atau tidak mentaati petunjuk-petunjuk serta instruksi
dokter atau menolak cara pengobatan yang telah disepakati.
4.
Respectable Minoritas Rules Dan
Error Of (in) Judgment
Dari kekeliruan dokter memilih
alternatif tindakan medik pada pasiennya maka muncul teori baru yang disebut
dengan error of (in) judgment bisa
disebut juga dengan medical judgment
atau medical error, yaitu pilihan
tindakan medis dari dokter yang telah didasarkan pada standar profesi ternyata
pilihannya keliru
5.
Volenti Non Fit Iniura atau
Asumption of Risk
Volenti
non fit iniura
atau asumption of risk merupakan
doktrin lama dalam ilmu hukum yang dapat pula dikenakan pada hukum medis, yaitu
suatu asumsi yang sudah diketahui sebelumnya tentang adanya resiko medis yang
tinggi pada pasien apabila dilakukan suatu tindakan medis padanya.
6.
Respondeat Superior atau Vicarius
Liability (Hospital Liability/Corporate Liability)
Landmark
decision dalam
kasus Darling v Charleston community
memorial hospital 1965 menjadi sangat terkenal karena secara radikal telah
merubah pendapat-pendapat hukum sebelumnya. Dalam putusannya Hakim telah
memperluas tanggung jawab medis tidak hanya sebatas dokter semata, namun telah
menarik juga rumah sakit turut bertanggung jawab terhadap kelalaian tenaga
medisnya. Pada kasus ini dokter yang telah lalai tersebut justru bukan karyawan
rumah sakit tersebut adalah suatu hal yang baru dan yang merubah pendirian
sebelumnya. Konsep ini dikenal dengan corporate
liability for all malpractice committed whitin hospital walls.
7.
Res ipsa ioquitur
Doktrin res ipsa ioquitur ini berkaitan secara langsung dengan beban
pembuktian (onus, burden of proof),
yaitu pemindahan beban pembuktian dari penggugat (pasien dan/atau keluarganya)
kepada tergugat (tenaga medis).
C. Sanksi
1.
Pengertian Sanksi
Tata hukum berasal dari kata dalam
bahasa belanda. Dalam bahasa belanda, “recht
orde” ialah susunan hukum, artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada
hukum. Yang dimaksud dengan “memberikan tempat yang sebenarnya” yaitu menyusun
dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Itu dilakukan
supaya ketentuan yang berlaku, dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk
menyelesaikan setiap terjadi pristiwa hukum. Tata atau susunan itu
pelaksanaanya berlangsung selama pergaulan hidup manusia berkembang. Oleh
karena itu, dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu,
ditempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum. Aturan hukum sejenis yang pernah berlaku dan
tetap, dinamakan hukum (recht).
Dengan demikian, dapat di mengerti bahwa dalam tata hukum terdapat hukum
positif. Disamping itu, ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku
dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai
hukum positif. (R. Abdoel Djamali, 2006:5).
Hukum pidana Indonesia bentuknya
tertulis dikodifikasikan dalam sebuah kitab undang-undang. Dalam
perkembangannya banyak yang tertulis tidak dikodifikasikan berupa
Undang-Undang. Hukum pidana yang tertulis dikodifikasikan itu tertera
ketentuan-ketentuannya didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
berasal dari zaman pemerintahan penjajahan Belanda. (R. Abdoel Djamali, 2006:176-177).
Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut
dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman, karena
hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht.
(Adami Chazawi, 2007:24).
Pidana lebih tepat didefinisikan
sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh Negara pada
seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas
perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. (Adami Chazawi, 2007:24).
Didalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, sanksi atau hukuman diatur didalam Pasal 10 KUHP. Yang dimaksud sanksi
atau hukuman menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu suatu perasaan
tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar Undang-undang Hukum Pidana.
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Pada dasarnya pidana dan tindakan
adalah sama, yaitu berupa penderitaan. Perbedaanya hanyalah, penderitaan pada
tindakan lebih kecil atau ringan dari pada penderitaan yang diakibatkan oleh
penjatuhan pidana. Misalnya dalam Pasal 45 KUHP bagi anak yang melakukan tindak
pidana menurut pasal-pasal 489, 490, 492 dan seterusnya pada saat umurnya belum
16 tahun (kini Pasal 45 ditiadakan, dan diganti dengan UU No. 3 tahun 1997 :
telah berumur 8 s/d 18 tahun dan belum kawin), hakim dapat menjatuhkan tindakan
berupa menyerahkan anak itu kepada Negara untuk pembinaan, adalah juga
penderitaan bagi anak itu. Akan tetapi penderitaan ini masih ringan
dibandingkan ia harus dipidana penjara dan menjalaninya. Menjalani
pendidikan/pembinaan anak karena putusan hakim yang menjatuhkan tindakan ini
lebih ringan dari pada menjalani pidana penjara. (Adami Chazawi, 2007:23-24).
2.
Macam-Macam Sanksi
Mengenai wujud jenis penderitaan itu
dimuat dalam Pasal 10 KUHP. Akan tetapi, wujud dan batas-batas berat atau
ringannya dalam menjatuhkannya dimuat dalam rumusan mengenai masing-masing
larangan dalam hukum pidana yang bersangkutan. Jadi, Negara tidak bebas memilih
sekehendaknya dari jenis-jenis pidana dalam Pasal 10 KUHP. (Adam Chazawi
2007:24).
KUHP sebagai induk atau sumber utama
hukum pidana telah merinci jenis-jenis pidana, sebagai mana dirumuskan dalam
Pasal 10 KUHP. Menurut stelsel KUHP,
pidana dibedakan menjadi dua kelompok, antara lain pidana pokok dengan pidana
tambahan yaitu: (Adami Chazawi, 2007:29-54).
1. Pidana pokok terdiri dari :
a. Pidana mati
Baik berdasarkan pada Pasal 69
maupun berdasarkan hak yang tertinggi bagi manusia, pidana mati adalah pidana
yang terberat. Karena pidana ini berupa pidana yang terberat, yang
pelaksanaannya berupa penyerangan terhadap hak hidup bagi manusia, yang
sesungguhnya hak ini hanya berada di tangan Tuhan, maka tidak heran sejak dulu
sampai sekarang menimbulkan pendapat pro
dan kontra, bergantung dari
kepentingan dan cara memandang pidana mati itu sendiri.
b. Pidana penjara
Dalam Pasal 10 KUHP, ada dua jenis
pidana hilang kemerdekaan bergerak, yakni pidana penjara dan pidana kurungan.
Dari sifat menghilangkan dan atau membatasi kemerdekaan bergerak, dalam arti
menetapkan terpidana dalam suatu tempat (Lembaga Permasyarakatan) dimana
terpidana tidak bebas untuk keluar masuk dan didalamnya wajib untuk tunduk,
menaati dan menjalankan semua peraturan tata tertib yang berlaku, maka kedua
jenis pidana itu tampaknya sama. Akan tetapi, dua jenis pidana itu sesungguhnya
berbeda jauh.
c. Pidana kurungan
Dalam beberapa hal pidana kurungan
adalah sama dengan pidana penjara, yaitu sebagai berikut :
i.
Sama,
berupa pidana hilang kemerdekaan bergerak.
ii.
Mengenal
maksimum umum, maksimum khusus dan minimum umum, dan tidak mengenal minimum khusus.
iii.
Orang
yang dipidana kurungan dan dipidana penjara diwajibkan untuk menjalankan
(bekerja) pekerjaan tertentu walaupun Narapidana kurungan lebih ringan dari
pada narapidana penjara.
iv.
Tempat
menjalani pidana penjara sama dengan tempat menjalani pidana kurungan walaupun
ada sedikit perbedaan, yaitu harus dipisah (Pasal 28).
v.
Pidana
kurungan dan pidana penjara mulai berlaku apabila terpidana tidak ditahan,
yaitu pada hari putusan hakim (setelah mempunyai kekuatan tetap)
dijalankan/dieksekusi, yaitu pada saat pejabat kejaksaan mengeksekusi dengan
cara melakukan tindakan paksa memasukan terpidana kedalam Lembaga
Permasyarakatan.
d. Pidana denda
Pidana denda diancamkan pada banyak
jenis pelanggaran (Buku III) baik sebagai alternative dari pidana kurungan
maupun berdiri sendiri. Begitu juga terhadap jenis kejahatan-kejahatan ringan
maupun kejahatan culpa, pidana denda
sering diancamkan sebagai alternative dari pidana kurungan. Sementara itu, bagi
kejahatan-kejahatan selebihnya jarang sekali diancam dengan pidan denda baik
sebagi alternative dari pidana penjara maupun berdiri sendiri.
2. Pidana tambahan terdiri dari :
a. Pidana pencabutan hak-hak tertentu
Menurut hukum, pencabutan seluruh
hak yang dimiliki seseorang yang dapat mengakibatkan kematian perdata (burgelikjke daad) tidak diperkenankan
(Pasal 3 BW). UU hanya memberikan kepada Negara wewenang (melalui
alat/lembaganya) melakukan pencabutan hak tertentu saja, yang menurut Pasal 35
ayat 1 KUHP.
b. Pidana perampasan barang-barang
tertentu
Perampasan barang sebagi suatu pidana
hanya diperkenankan atas barang-barang tertentu saja, tidak diperkenankan untuk
semua barang. UU tidak mengenal perampasan untuk semua kekayaan.
Ada dua jenis barang yang dapat
dirampas melalui putusan hakim pidana, (Pasal 39), yaitu :
i.
Barang-barang
yang berasal/diperoleh dari suatu kejahatan (bukan dari pelanggaran), yang
disebut dengan corpora delictie,
misalnya uang palsu dari kejahatan pemalsuan uang, surat cek palsu dari
kejahatan pemalsuan surat.
ii.
Barang-barang
yang digunakan dalam melakukan kejahatan, yang disebut dengan instrumenta delictie, misalnya pisau
yang digunakan dalam kejahatan pembunuhan atau penganiayaan, anak kunci palsu
yang digunakan dalam pencurian, dan lain sebaginya.
c. Pidana pengumuman putusan hakim
Pidana putusan hakim ini hanya dapat
dijatuhkan dalam hal-hal yang telah ditentukan oleh UU, misalnya terdapat dalam
Pasal 128, 206, 361, 377, 395, 405.
Setiap putusan hakim memang harus diucapkan dalam
persidangan yang terbuka untuk umum (Pasal 195 KUHAP, dulu Pasal 317 HIR). Bila
tidak, putusan itu batal demi hukum. Tetapi pengumuman putusan hakim sebagai
suatu pidana bukanlah seperti yang disebutkan di atas. Pidana putusan hakim ini
merupakan suatu publikasi ekstra dari suatu putusan pemidanaan seseorang dari
pengadilan pidana.
Berdasarkan
Pasal 69 KUHP, untuk pidana pokok, berat atau ringannya bagi pidana yang tidak
sejenis didasarkan pada urut-urutannya dalam rumusan Pasal 10 tersebut. (Adami
Chazawi, 2007:26).
3.
Tujuan
Pemberian Sanksi
Secara umum, hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan
kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum.
Manusia hidup dipenuhi oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan. Antara satu
kebutuhan dengan yang lain tidak saja berlainan, tetapi terkadang saling
bertentangan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingannya ini, manusia
bersikap dan berbuat. Agar sikap dan perbuatannya tidak merugikan kepentingan
dan hak orang lain, hukum memberikan rambu-rambu berupa batasan-batasan
tertentu sehingga manusia tidak sebebas-bebasnya berbuat dan bertingkah laku
dalam rangka mencapai dan memenuhi kepentingannya itu. Fungsi yang demikian itu
terdapat pada setiap jenis hukum, termasuk didalamnya hukum pidana. Oleh karena
itu, fungsi yang demikian disebut dengan fungsi umum hukum pidana. (Adami
Chazawi, 2007:15).
Pertanggungjawaban seseorang untuk mengembalikan
keseimbangan kehidupan masyarakat yang baik. Pelaksanaan hukuman itu sebagai
tujuan hukum pidana untuk memenuhi rasa adil yang dikehendaki oleh masyarakat.
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua yaitu untuk menakut-nakuti
setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik dan untuk
mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik
dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya. (R. Abdoel Djamali,
2006:173).
Pidana dalam hukum pidana merupakan suatu alat dan
bukan tujuan dari hukum pidana, yang apabila dilaksanakan tiada lain adalah
berupa penderitaan atau rasa tidak enak bagi yang bersangkutan disebut
terpidana. Tujuan utama hukum pidana adalah ketertiban, yang secara khusus
dapat disebut terhindarnya masyarakat dari perkosaan-perkosaan terhadap
kepentingan hukum yang dilindungi. (Adami Chazawi, 2007:24-25).
D. Kode
Etik Kedokteran
1.
Pengertian Kode Etik Kedokteran
Etik (Ethics) berasal dari kata yunani ethos, yang berarti akhlak, adat
kebiasaan, watak, perasaan, sikap, yang baik, yang layak. Meneurut Kamus
Kedokteran, etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu
profesi. (M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:2).
Etika
pfofesi kedokteran merupakan seperangkat prilaku para dokter dan dokter gigi
dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat dan mitra
kerja. (M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:3).
Etik
adalah usaha mengadakan refleksi yang tertib mengenai gerakan atau institusi
moral dan pilihan moral yang seseorang putuskan. Etika kedokteran dapat
diartikan sebagai kewajiban sebagai kewajiban berdasarkan akhlak/moral yang
menentukan praktek kedokteran. Selama beberapa dasawarsa terakhir ini,
masalah-masalah etik kedokteran merupakan masalah yang paling penting dari pada
kesadaran masyarakat, dengan keprihatinan yang terfokus pada beberapa masalah
utama. Masyarakat saat ini telah mempermasalahkan secara agresif mengenai bagai
mana dan kepada siapa pelayanan kesehatan diberikan. Perhatian masyarakat
mengenai masalah etik kedokteran telah membawa profesi kedokteran kepada
kebutuhan yang meningkat mengenai pandanagan-pandangan masyarakat ini, tidak
hanya yang berkenaan dengan hubungan antara dokter dengan pasien, tetapi juga
mengenai bagai mana kemajuan dalam ilmu dan teknologi kedokteran mempengaruhi
masalah Hak-hak Asasi Manusia, susunan masyarakat dan kebijakan-kebijakan
pemerintah dalam hal pelayanan kesehatan. (Kode Etik Kedokteran Indonesia).
Menurut Pasal
1 butir 11 Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, profesi
kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau
kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang
diperoleh melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani
masyarakat. (Undang-undang No. 29 tahun 2004).
Undang-Undang
No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan memberikan perlindungan terhadap hak
individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Undang-Undang ini diterbitkan
untuk menggantikan Undang-Undang No. 23 tahun 1992. Ada beberapa pasal yang
bisa dirujuk mengenai hak individu terhadap layanan kesehatan : (Narayan Dira,
2010:9-10).
Pasal 5 :
1.
Setiap orang mempunyai hak yang sama
dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan.
2.
Setiap orang mempunyai hak dalam
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
3.
Setiap orang berhak secara mandiri
dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan
bagi dirinya.
Pasal
8 :
Setiap orang berhak memperoleh
informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang
telah mampu yang akan diterimanya.
Pasal
56 :
1.
Setiap orang berhak menerima atau
menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya
setelah menerima dan memenuhi informasi mengenai tindakan tersebut secara
lengkap.
2.
Hak menerima atau menolak sebagai
mana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada :
a.
Penderita penyakit yang penyakitnya
dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas.
b.
Keadaan seseorang yang tidak sadar
diri atau
c.
Gangguan mental.
Pasal 57 :
Setiap orang berhak atas rahasia
kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara
pelayanan kesehatan.
2.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Kedokteran
Dalam
Lafal Sumpah Dokter Indonesia (LSDI) dan Kode Etik Kedokteran Indonesia
(KODEKI) telah tercantum secara garis besar perilaku atau tindakan-tindakan
yang layak dan tidak layak dilakukan seorang dokter dalam menjalankan
profesinya. Namun, ada saja oknum dokter yang tega melakukan pelanggaran etik
bahkan pelanggaran etik sekaligus hukum (etikolegal),
lebih-lebih dalam lingkungan masyarakat yang sedang mengalami berbagai krisis
akhir-akhir ini, dan sebagian sanksi yang diberikan oleh atasan atau oleh organisasi
profesi kedokteran selama ini terhadap pelanggaran itu tidak tegas dan
konsisten. Hal ini disebabkan antara lain oleh tidak jelasnya batas-batas
antara yang boleh dan tidak boleh, antara yang layak dan tidak layak dilakukan
seorang dokter terhadap pasien, teman sejawat, atau masyrakat umumnya. Inilah
bedanya etik dengan hukum. Hukum lebih tegas dan lebih objektif menunjukan
hal-hal yang merupakan pelanggaran hukum sehingga jika terjadi pelanggaran
dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Syahrul Machmud, 2008:174).
Pelanggaran
terhadap butir-butir LSDI dan KODEKI ada yang merupakan pelanggaran etik
semata-mata dan ada pula yang merupakan pelanggaran etik dan sekaligus
pelanggaran hukum. Pelanggaran etik tidak selalu berarti pelanggaran hukum,
sebaliknya pelanggaran hukum tidak selalu merupakan pelanggaran etik
kedokteran. Berikut beberapa contohnya : (M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir,
2012:174-177).
1. Pelanggaran etik murni
a.
Menarik
imbalan yang tidak wajar atau menarik imbalan jasa dari keluarga sejawat dokter
dan dokter gigi (KODEKI, Pasal 3).
Pasal 3 : “dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang
dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya
kebebasan dan kemandirian profesi”.
b. Mengambil alih pasien tanpa persetujuan
sejawatnya.
c. Memuji diri sendiri didepan pasien
(KODEKI, Pasal 4).
Pasal
4 : “setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji
diri”.
d. Tidak pernah mengikuti pendidikan
kedokteran berkesinambungan (KODEKI, Pasal 17).
Pasal
17 : “setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi kedokteran/kesehatan”.
e. Dokter mengabaikan kesehatannya
sendiri (KODEKI, Pasal 16).
Pasal
16 : “setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan
baik”.
2. Pelanggaran etikolegal
a. Pelayanan kedokteran dibawah standar (KODEKI,
Pasal 2, 8 dan 10).
Pasal
2 : “seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai
dengan standar profesi yang tinggi”.
Pasal
8 : “dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan
kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang
menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative), baik fisik maupun
psiko social, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang
sebenar-benarnya”.
Pasal
10 : “setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu
dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu
melakukan sesuatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia
wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit
tersebut”.
b. Menerbitkan surat keterangan palsu (KODEKI,
Pasal 7).
Pasal
7 : “seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah
diperiksa sendiri kebenarannya”.
c. Membuka rahasia jabatan atau pekerjaan dokter
(KODEKI, Pasal 12).
Pasal
12 : “setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang
seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia”.
d. Abortus
provokatus (KODEKI, Pasal 7d).
Pasal
7d : “setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup
makhluk insani”.
e. Pelecehan seksual.
Pelanggaran
etik tidak menimbulkan sanksi formal bagi pelakunya sehingga terhadap pelakunya
hanya diberikan tuntunan oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Secara
maksimal mungkin MKEK memberikan usul ke Kanwil Depkes Provinsi atau Depkes
untuk memberikan tindakan administrative, sebagai langkah pencegahan terhadap
kemungkinan pengulangan pelanggaran yang sama dikemudian hari atau terhadap
makin besarnya intensitas pelanggaran tersebut. (M. Jusuf Hanafiah dan Amri
Amir, 2012:161).
Sanksi
yang diberikan terhadap pelanggaran etika kedokteran bergantung pada berat
ringannya pelanggaran etik tersebut. Yang terbaik tentulah upaya pencegahan
pelanggaran etik, yaitu dengan cara terus menerus memberikan penyuluhan kepada
anggota IDI, tentang etika kedokteran dan hukum kesehatan. Namun jika terjadi
pelanggaran, sanksi yang diberikan hendaknya bersifat mendidik sehingga
pelanggaran yang sama tidak terjadi lagi dimasa depan dan sanksi tersebut
menjadi pelajaran bagi dokter lain. Bentuk sanksi pelanggaran etik dapat berupa
:
1. Teguran atau tuntunan secara lisan
atau tulisan.
2. Penundaan kenaikan gaji atau pangkat.
3. Penurunan gaji atu pangkat setingkat
lebih rendah.
4. Dicabut izin praktik dokter untuk
sementara atau selama-lamanya.
5. Pada kasus-kasus pelanggaran etikolegal diberikan hukuman sesuai
peraturan kepegawaian yang berlaku dan diproses kepengadilan. (M. Jusuf
Hanafiah dan Amri Amir, 2012:162).
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Sanksi
Malpraktik Dan Resiko Medik Yang
Dilakukan Oleh Dokter Dan Tenaga Medis Menurut Undang-Undang Kedokteran (UU No.
29 Tahun 2004) Dan Kode Etik Kedokteran
Kesehatan adalah harta
yang paling berharga. Demikian sering disebut dalam ungkapan popular yang
sering hinggap di telinga kita. Meski mencegah lebih baik dari pada mengobati,
namun dalam keadaan-keadaan tertentu tak urung kita dipaksa berhadapan dengan
masalah kesehatan yang memaksa kita atau orang-orang terdekat untuk berurusan
dengan istitusi kesehatan lengkap dengan seluruh pendukungnya seperti dokter,
perawat, fasilitas kesehatan, apotek, obat-obatan.
Dalam dunia kesehatan dan kedokteran terdapat beberapa
hal yang menjadi sangat perlu diketahui oleh masyarakat awam. Bahwa dalam kesehatan tidak semua hal
yang dilakukan oleh dokter tidak hanya akan menguntungkan bagi pasien tetapi
juga terdapat beberapa kerugian yang akan didapatkan. Tidak semua kerugian
dapat kita salahkan kepada dokter, tetapi juga prosedur yang harus dilihat dan
dipakai harus sesuai dengan dunia kesehatan.
Dokter sama
sekali tidak memberikan jaminan akan penyembuhannya. Hal ini memang juga tidak
mungkin mengingat banyaknya variasi (input)
yang terdapat didalam diri pasien, seperti sifat dan macam penyakit, usianya,
taraf tingkat penyakit yang berbeda-beda dan hal-hal yang meliputi daya tahan
tubuh. Kesemuanya ini tidaklah sama. Setiap orang mempunyai ciri khusus
tersendiri dan dapat dikatakan bahwa dalam ilmu medis hampir tidak ada dua
kasus yang persis sama. (J. Guwandi, 2010:26).
Persoalannya,
selama ini hubungan antara kita sebagai pasien dan institusi kesehatan beserta
segala instrumen pendukungnya terjadi tidak secara seimbang. Sering kali kita
sebagai pasien hanya bisa menerima dengan pasrah apapun yang disampaikan oleh
dokter tentang penyakit serta tindakan yang diambil untuk menyembuhkan penyakit
tersebut. Karena pada dasarnya dalam melakukan praktik, para praktisi kesehatan
yang menangani kita berada dibawah sumpah dan kode etik yang mengharuskan
mereka memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasiennya.
Dalam praktik kesehatan, dokter memiliki tugas dan
kewajiban sebagai mana yang telah di sumpahkan untuk selalu patuh dalam kode
etik kedokteran. Secara umum Dokter memiliki tugas yang tercantum dalam Pasal 3
Undang-Undang
No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran yang berbunyi: 1) Memberikan perlindungan kepada pasien; 2) Mempertahankan dan meningkatkan mutu
pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; 3) Memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.
Sedangkan kewajiban dokter secara
umum di atur di dalam Kode Etik Kedokteran (KODEKI) tentang praktik kedokteran
Pasal 1 sampai 9, kewajiban dokter terhadap pasien di atur di dalam Pasal 10
sampai 13, kewajiban dokter terhadap teman sejawat di atur di dalam Pasal 14
dan 15, dan kewajiban dokter terhadap diri sendiri dapat dilihat di dalam Pasal
16 dan 17.
Dari
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) diatas, maka dapat dirumuskan secara
pokok kewajiban-kewajiban dokter yaitu
pertama bahwa dokter wajib merawat pasiennya dengan cara keilmuan yang ia
miliki secara adekuat yakni dokter dalam melakukan perawatan terhadap pasien
tidak menjanjikan suatu hasil tertentu karena apa yang dilakukannya merupakan
upaya atau usaha sejauh mungkin dan dokter wajib berusaha dengan hati-hati dan
kesungguhan dalam menjalankan tugasnya, kedua dokter wajib menjalankan tugasnya
sendiri yakni dokter harus menjalankan tugas pribadinya dan bukan dilakukan
oleh orang lain, dan ketiga dokter wajib memberikan informasi kepada pasiennya
mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit atau penderitanya.
Malpraktek (malapraktek) atau
malpraktik terdiri dari suku kata mal
dan praktik atau praktek. Mal berasal dari kata yunani, yang
berarti buruk praktik.
Secara etimologis
malpraktik berasal dari kata
mal artinya
salah, jadi malpraktik ini adalah salah melakukan prosedur yang berujung pada
kerugian pasien atau bahkan sampai fatal. (Syahrul Machmud, 2008:21).
Menurut
Vironika malpraktik berasal dari kata “malpractice” yang pada hakikatnya
adalah kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya
kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dokter. Dengan demikian medical malpractice atau kesalahan dalam
menjalankan profesi medic yang tidak sesuai dengan dengan standar profesi medic
dalam menjalankan profesinya. (Syahrul Machmud, 2008:13)
Menurut
Ninik Mariyanti dalam arti khusus
(dilihat dari sudut pasien), malpraktik dapat terjadi karna beberapa hal,
pertama dalam menentukan diagnosis, kesalahan diagnose akan memberikan akibat lebih lanjut yang bisa menjadi
fatal karena analisa yang dilakukan dokter tersebut sangat sedikit misalnya
seorang dokter salah melakukan diagnosis penyakit pasiennya, kesalahan
mendiagnosis penyakit tersebut akan membahayakan pasiennya karena dokter akan
memberikan obat yang salah pula terhadap pasiennya, karena hasil diagnose
penyakit tersebut salah maka obat yang diberikan oleh dokter juga salah karena
obat yang diberikan dokter terhadap pasiennya, sesuai dengan hasil diagnose tersebut, apabila obat yang
diberikan tersebut salah atau tidak sesuai dengan penyakit yang di derita
pasien maka akan berakibat fatal untuk kesehatan pasien tersebut, kedua
menjalankan operasi, ada banyak kemungkinan kesalahan yang terjadi dalam proses
ini, misalnya kesalahan didalam melakukan operasi sering terjadi jika seorang
dokter kurangnya ketelitian sehingga pada saat operasi sudah selesai terkadang
ada alat operasi seperti gunting atau alat operasi yang lainnya tertinggal
didalam perut pasien, ketiga selama menjalankan perawatan, malpraktik bisa
terjadi didalam hal perawatan misalnya membiarkan atau menelantarkan pasien
atau tidak merawat pasien secara prosedur sehingga pasien menjadi tambah parah
bahkan bisa meninggal dunia karna perawatan yang kurang intensif, dan keempat
sesudah perawatan, dalam hal ini dapat terjadi suatu efek samping dari suatu
perawatan atau pengobatan yang dilakukan dokter tersebut selama pasien
menjalani perawatan, misalnya efek samping dari obat yang diberikan dokter
tersebut baru bisa dideteksi ketika pasien sudah tidak lagi dalam masa
perawatan dokter tersebut. (Narayan Dira, 2010:51).
Seorang dokter dapat dikatakan telah melakukan praktik
yang buruk atau malpraktik apabila dalam pelayanan medik tidak memenuhi
persyaratan-persyaratan atau standar yang telah ditentukan dalam kode etik
kedokteran (KODEKI),
standar profesi, standar pelayanan medik, maupun dalam standar operasional prosedur
yang mengakibatkan pasien mengalami kerugian.
Pada pasal 51 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang
praktik kedokteran sebuah perbuatan malpraktik jika:
1.
Adanya tindakan atau sikap perbuatan dokter yang bertentangan dengan kode etik dan nilai moral,
bertentangan atau melawan hukum (onrechtmatige
daad), bertentangan
dengan standar profesi medik.
2.
Kurangnya
pengetahuan dan keterampilan atau ilmu yg dimiliki sudah ketinggalan zaman
dalam pelayanan kesehatan.
3.
Menelantarkan,
lalai, kurang hati-hati, dan melakukan kesalahan dalam prosedur tindakan medis.
Dari sudut hukum ada tiga kategori
malpraktik sesuai dengan bidang hukum yang dilanggar yaitu:
1.
malpraktek criminal, perbuatan yang masuk kategori kriminal malpraktik mana
kala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik
pidana yaitu:
a)
Perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela.
b)
Dilakukan dengan sikap batin yang salah yang berupa kesengajaan,
kecerobohan atau
kealpaan.
2.
Civil malpractice, dimana seorang dokter tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan segala kemampuannya sesuai dengan janji dokter.
3.
Administratif malpractice, dimana apabila seorang dokter telah melanggar hukum administratif yang telah ditentukan yang meliputi persyartan bagi dokter untuk menjalankan profesinya (surat izin kerja, surat izin praktik),
batas kewenangan serta kewajiban dokter.
Selain
malpraktik dikenal juga dengan istilah resiko medik. Resiko medis adalah suatu
keadaan yang tidak dikehendaki baik oleh pasien maupun oleh dokter atau dokter
gigi sendiri, setelah dokter atau dokter gigi berusaha semaksimal mungkin
dengan telah memenuhi standar profesi, standar pelayanan medis dan standar
operasional prosedur, namun kecelakaan tetap juga terjadi. Dengan demikian
resiko atau kecelakaan medis ini mengandung usur yang tidak dapat dipersalahkan
(verwijtbaarheid), tidak dapat
dicegah (vermijtbaarheid) dan
terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya (verzienbaarhead). (Syahrul Machmud, 2008:165).
Pada setiap tindakan medis yang dilakukan dokter bagi yang bersifat diagnosis maupun therapeutik
akan selalu mengandung resiko bisa timbul bisa juga tidak. Jika
dokter sudah berhati-hati, teliti dan berdasrakan prosedur, standar profesi
medis maka dokter tidak dapat dipersalahkan jika timbul suatu akibat yg tidak
diduga. Hal ini dikarnakan dokter dan pasien memiliki kontrak therapeutik yaitu suatu perjanjian berusaha dalam perjanjian ini
dokter tidak menjamin akan selalu keberhasilan dalam pemberian pengobatannya, asalkan
tindakanya tersebut sudah dilakukan berdasarkan lage
artis/peraturan
maka dokter tidak dapat dipersalahkan inilah yang disebut dengan resiko medik.
Seorang pasien
dapat meminta pertanggung jawaban kepada dokter apabila terjadi kecelakaan,
resiko tindakan medik (mengambil tindakan tidak berdasarkan prosedur) dan
kesalahan penilaian. Apabila pasien berhadapan dengan tiga hal
tersebut maka dokter dapat dituntut secara hukum.
Akan tetapi ada beberapa hal yang dapat membebaskan seorang dokter dari tuntutan hukum berdasarkan hukum positif Indonsia dan beberapa teori yang ditarik dari beberapa yurisprudensi dari sistim anglo sexson yaitu: (Syahrul Machmud,
2008:167-172)
1. Telah melakukan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis, dan standar operasisonal
prosedur.
2. Informed
concent (persetujuan tindakan medik).
3. Contribution
negligence (dokter tidak
dapat dipersalahkan apabila pasien tidak komperatif karna tidak menjelaskan dengan sejujurnya tentang riwayat penyakit
yang pernah diderita).
4. respectable
minoritas rules dan error of (in) judgment (pilihan tindakan
medis dari dokter yg telah didasarkan pada standar profesi ternyata pilihannya keliru).
5. Volenti non fit iniura
atau assumption of risk (suatu asumsi
yang sudah diketahui sebelumnya tentang adanya resiko medis yang tinggi pada
pasien apabila dilakukan suatu tindakan medis padanya).
6. Respondeat superior
atau vicarius liability (hospital
liability/corporate liability) dalam putusannya hakim telah memperluas
tanggung jawab medis tidak hanya sebatas dokter semata, namun telah menarik
juga rumah sakit turut bertanggung jawab terhadap kelalaian tenaga medisnya.
7. Res ipsa ioquitur
(pemindahan beban pembuktian dari penggugat (pasien dan/atau keluarganya)
kepada tergugat (tenaga medis)).
Apabila
seorang dokter melakukan hal-hal yang termasuk dalam resiko medik maka menurut Undang-undang kesehatan dalam
kasus-kasus resiko atau kecelakaan medis semacam ini dokter atau dokter gigi
mendapat perlindungan hukum pada Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang
kesehatan khususnya terdapat pada Pasal 53 ayat (1 dan2) yaitu:
1.
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugaas sesuai
dengan profesinya;
2.
Tenaga kesehatan dalam melakukan
tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak
pasien. (Syahrul Machmud, 2008:167).
Antara
malpraktik dan resiko medic memiliki pengertian yang berbeda yaitu malpaktik
yang dilakukan dengan sengaja atau perbuatan atau tindakan dokter yang secara
jelas-jelas melanggar Undang-undang.
sedangkan resiko medik
merupakan bentuk perbuatan yang dilakukan dengan tidak sengaja dan perbuatan
tersebut diluar batas kemampuan seorang dokter dalam menangani pasiennya dan
kejadian itu tidak diharapakan atau diluar kehendaknya.
Dari
perbedaan tersebut, hampir sebagian besar masyarakat masih belum mengatahui
akan perbedaan tersebut.
Banyaknya ketidaktahuan masyarakat terhadap perbedaan
tersebut maka masyarakat hanya bisa menyimpulkan bahwa hal tersebut dilakukan
karena adanya malpraktek kepada pasien yang dilakukan oleh dokter yang
bersangkutan. Dengan ini lah banyak masyarakat yang balik menyerang dokter
sebagai pelaku kejahatan berupa malpraktek yang dilakukan dalam prosedur
kesehatan. Padahal jika dalam prosedur yang dilakukan oleh dokter tersebut benar
tetapi dalam kenyataannya pasien tidak mendapatkan kesembuhan maka bukanlah
dokter yang harus di salahkan tetapi karena resiko medik.
Pada
kasus dokter Ayu dkk. tersebut banyak masyarakat beranggapan bahwa yang
dilakukan oleh dokter Ayu dkk. tersebut merupakan suatu bentuk dari malpraktik
medic, akan tetapi jika dilihat kembali kepada pengertian malpraktik dan resiko
medic maka akan terlihat perbedaan antara malpraktik medic dengan resiko medic
yang dilakukan oleh dokter Ayu dkk. tersebut sehingga di dalam persidangan
dokter Ayu dkk. dapat bebas karena dokter Ayu dkk. bukan melakukan malpraktik
medic akan tetapi hal tersebut merupakan suatu resiko medic yang tidak dapat di
duga dan tidak di inginkan.
Oleh
karena itu sanksi antara malpraktik medic dan resiko medic jelas berbeda karena
didalam malpraktik medic terkandung unsur kesengajaan/kelalaian sedangkan didalam
resiko medic murni adalah
kecelakaan medik.
Dalam Undang-undang praktek kedokteran (UUPK) diatur pula kapan seorang dokter dan
dokter gigi dapat dipidana sehubungan dengan Undang-Undang yang baru ini,
pidana dapat dijatuhkan apabila: (M.
Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:39).
1. Tidak
memiliki surat tanda registrasi dengan hukum penjara 3 tahun, denda 100 juta. (Pasal 75 ayat 1).
Pasal 75 ayat 1 “setiap dokter atau
dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki
surat tanda registrasi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak seratus
juta rupiah”.
2. Dokter
atau dokter gigi asing tidak memiliki surat tanda registrasi, penjara 3 tahun,
denda 100 juta. (Pasal 75 ayat 2)
Pasal 75 ayat 2 “setiap dokter atau
dokter gigi warga Negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran
tanpa memiliki surat tanda registrasi sementara sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau
denda paling banyak seratus juta rupiah”.
3. Tidak
memiliki surat izin praktik, penjara 3 tahun, denda 100 juta. (Pasal 76).
Pasal 76 “setiap dokter atau dokter gigi
yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin
praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara
paling lama tiga tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah”.
4. Identitas
(gelar atau bentuk lain) seolah-olah yang bersangkutan dokter atau dokter gigi
yang memiliki surat registrasi atau izin praktik. Penjara 5 tahun, denda 150
juta. (Pasal 77)
Pasal 77 “setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan
kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter
gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat registrasi
dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda
paling banyak seratus lima puluh juta rupiah”.
5. Tidak
memasang papan nama, tidak membuat rekam medis, tidak memenuhi kewajiban
sebagai dokter/dokter gigi. Penjara 1 tahun, denda 50 juta. (Pasal 79 huruf a)
Pasal 79 huruf a “dengan sengaja tidak
memasang papan nama sebagai mana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)”.
6.
Memperkerjakan dokter/dokter gigi yang
tidak memiliki (surat izin praktek) SIP. Penjara 10 tahun, denda 300 juta. (Pasal 80 ayat 1).
Pasal 80 ayat 1 “setiap orang yang
dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagai mana dimaksud
dalam pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau
denda paling banyak tiga ratus juta rupiah”.
Hal-hal yang
dapat menghapuskan atau membebaskan dokter atau dokter gigi dari tuntutan
hukum, maka doktrin volenti non fit
iniura atau assumption of risk
yaitu apabila resiko dari tindakan
medis telah disampaikan kepada pasien atau keluarganya, maka apabila hal
tersebut terjadi maka dokter terbebas dari tuntutan hukum. Namun apabila dokter
tidak atau kurang mengetahui resiko yang akan terjadi dari tindakan medisnya
maka dokter semacam ini dapat dituntut dengan perbuatan melawan hukum. (Syahrul
machmud, 2008:185).
Berdasarkan Lafal Sumpah Dokter Indonesia (LSDI) dan kode etik kedokteran indonesia (KODEKI) telah tercantum secara garis besar prilaku atau tindakan-tindakan yang layak atau tidak layak yang dilakukan oleh seorang dokter dalam menjalankan profesinya namun ada saja oknum dokter yang melakukan pelanggaran etik bahkan sekaligus hukum (etikolegal).
Pelanggaran etik tidak selalu berarti pelanggaran hukum dan sebaliknya, berikut
bentuk-bentuk pelanggaran etik:
1.
Pelanggaran
etik murni.
a)
Menarik
imbalan yang
tidak wajar atau menarik imbalan jasa dari keluarga sejawat dokter (KODEKI pasl
3).
b)
Menggambil
alih pasien tanpa persetujuan sejawatnya.
c)
Memuji diri sendiri didepan pasien (KODEKI
pasal 4).
d)
Tidak
pernah mengikuti pendidikan kedokteran berkesinambungan (KODEKI pasal 17).
e)
Dokter
mengabaikan kesehatananya sendiri (KODEKI pasal 16).
2.
Pelanggaran etikolegal.
a)
Pelayanan
kedokteran dibawah standar (KODEKI pasal 28 dan 10).
b)
Menerbitkan
surat keterangan palsu (KODEKI pasal 7).
c)
Membuka rahasia jabatan atau pekerjaan dokter
(KODEKI pasal 12).
d)
Abortus provokatus (KODEKI pasal 7d).
e)
Pelecehan seksual.
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran etika kedokteran
tergantung kepada berat ringanya pelanggaran etika tersebut. Pelanggaran etika tidak menimbulkan saksi formal bagi pelakunya sehingga
terhadap pelakunya hanya diberikan tuntunan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedoktran (MKEK), secara maksimal MKEK memberikan usul ke KANWIL DEPKES (Kantor Wilayah Departemen
Kesehatan) provinsi atau DEPKES
untuk memberikan tidakan administratif sebagai
langkah pencegahan terhadap kemungkinan pengulangan pelanggaran.
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran etika kedokteran
bergantung pada berat ringannya pelanggaran etik tersebut. Namun jika terjadi pelanggaran,
sanksi yang diberikan hendaknya bersifat mendidik sehingga pelanggaran yang
sama tidak terjadi lagi dimasa depan dan sanksi tersebut menjadi pelajaran bagi
dokter lain. Bentuk sanksi pelanggaran etik dapat berupa:
1.
Teguran
atau tuntunan secara lisan atau tulisan;
2.
Penundaan
kenaikan gaji atau pangkat;
3.
Penurunan
gaji atau pangkat setingkat lebih rendah;
4.
Dicabut
izin praktik dokter untuk sementara atau selama-lamanya;
5.
Pada
kasus-kasus pelanggaran etikolegal
diberikan hukuman sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku dan diproses
kepengadilan. (M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012:162)
Maka dalam hal bicara sanksi antara
malpraktik dan resiko medik memiliki perbedaan yang sangat tegas dimana sanksi terhadap dokter yang melakukan
malpraktik baik medical mlpractice, civil
mlpraktice, maupun administratif
malptactice atau yang termasuk
dalam pelnggaran etikolegal maka
terhadap dokter tersebut diberikan
hukuman sesuai dengan peraturan
kepegwaian yang berlaku dan diproses ke pengadilan menurut Undang-undang Praktk Kedokteran
berupa hukuman penjara atau denda. Sedangkan dalam Undang-undang Kode Etik Kedokteran
sanksinya berupa:
1.
Teguran baik lisan maupun
tulisan.
2.
Penundaan
kenaikan gaji atau pangkat.
3.
Penurunan gaji
atau pangkat .
4.
Dicabut izin
praktik dokternya untuk sementara atau selama-lamanya.
Sedangakan sanksi resiko medik dalam Undang-undang Praktik Kedokteran dan Kode Etik Kedokteran (KODEKI) tidak dapat
dipertanggung jawabkan karena resiko medik (kecelakan medik) mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan, tidak dapat dicegah dan terjadinya tidak
dapat diduga sebelumnya.
B.
Malpraktik
Dan Resiko Medik Termasuk Tindak Pidana
Menurut hukum pidana
malpraktik merupakan bentuk dolus
(kesengajaan) atau culpa (kelalaian)
karna secara umum malpraktik mengandung unsur kesengajaan dan kurang
kehati-hatian dimana perbuatan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya
sudah terarah kepada suatu hasil yang dapat membuat pasiennya mengalami kerugian
baik secara fisik maupun materi, perbuatan dokter dalam menangani pasiennya
kurang menguasai dan memahami ilmu pengetahuan kedokteran yang sudah
diberlakukan dikalangan profesi kedokteran, dokter dalam memberikan pelayanan
mediknya masih dibawah standar pelayanan medic yang sudah ditetapkan oleh
undang-undang yang berlaku, dokter dalam melakukan perawatan terhadap pasiennya
melakukan kelalaian berat atau kurang hati-hati dimana perbuatan tersebut
mencakup seorang dokter tidak melakukan sesuatu tindakan medis yang seharusnya
dilakukan dan melakukan tindakan medis yang seharusnya tidak dilakukan, dan
seorang dokter melakukan tindakan medic yang bertentangan dengan hukum.
Kesengajaan adalah
kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut
rumusan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Moeljatno, 2008:186).
Arti kata culpa adalah kesalahan pada umumnya,
tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam
kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu
kurang berhati-hati sehingga akibatnya yang tidak disengaja. (Wirjono
Prodjodikoro, 2008:72).
Untuk dapat mengetahui
apakah perbuatan seorang dokter dalam melakukan pelayanan medis tersebut
merupakan suatu tindak pidana maka harus diketahui terlebih dahulu unsur-unsur
suatu perbuatan pidana, yaitu perbuatan manusia yang termasuk dalam lingkungan
delik, perbuatan tersebut bersifat melawan hukum dan perbuatan tersebut dapat
dicela. (Syahrul Machmud, 2008:189).
Merujuk pada Pasal
359 KUHP maka dapat di simpulkan bahwa didalam Pasal tersebut memiliki atau
mengandung unsur kesengajaan (dolus), dimana adanya
sebab yakni dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain dan karena salahnya
yaitu berupa kurang hati-hati atau amat kurang perhataian maka perbuatan
tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa hukuman penjara atau hukuman kurungan.
Dolus
atau tindakan yang disengaja dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut
dilakukan dengan disengaja untuk membuat cedera atau matinya orang lain yang
tidak didasarkan
pada tujuan yang diperbolehkan oleh aturan-aturan yang seharusnya dipatuhi baik
aturan didalam lingkungan kesehatan maupun berdasarkan KUHP.
Dari beberapa
uraian diatas, maka dalam hal ini malpraktik dapat dikategorikan sebagai suatu
tindak pidana karena didalam kasus malpraktik terdapat unsur kesengajaan
sehingga suatu tindakan malpraktik yang dilakukan oleh seorang praktisi
kesehatan atau dokter kususnya
telah memenuhi unsur-unsur pidana.
Maka apabila
seorang dokter telah melakukan tindakan yang memenuhi unsur kesengajaan, dapat
digolongkan kedalam suatu tindak pidana yang melanggar atau melawan hukum dan
perbuatan tersebut dapat dijatuhi hukuman.
Dari beberapa
uraian mengenai suatu perbuatan yang dianggap melawan hukum yang dilakukan oleh
seorang dokter, terdapat juga suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang
dokter yang telah berusaha semaksimal mungkin dalam menangani pasiennya akan
tetapi perbuatan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pasien
ataupun oleh dokter itu sendiri. Karena seorang dokter didalam melakukan suatu
tindakan medis terhadap pasiennya akan selalu mengandung suatu resiko. Didalam
lingkunagan kesehatan hal ini sering disebut dengan resiko medic.
Kemungkinan
timbulnya akibat-akibat pada pasien demikian haruslah diperhitungkan
sebelumnya. Inilah yang dimaksudkan dengan bekerja dengan hati-hati dan teliti,
sehingga jika sampai akibat itu benar-benar timbul, maka hal-hal yang
menyangkut tindakan antisipasi sudah dipersiapkan sebelumnya dan dapat segera
diambil tindakannya. Misalkan persediaan darah pada pasien yang diperkirakan
akan timbul perdarahan banyak, memasang monitor-monitor pada pasien jantung
seperti Oxymetry, dan lain-lain.
Didalam KUHP
tindakan dokter seperti yang diuraikan
diatas dapat di golongkan kedalam culpa
atau kelalaian. Dalam arti umum kelalain bukanlah suatu pelanggaran hukum atau
kejahatan.
Apabila terjadi
kegagalan atau bahkan kematian terhadap pasien akibat pelayanan medis yang
dilakukan dokter, harus dapat dibuktikan adanya suatu hubungan sebab akibat
antara tindakan medis dokter dengan cedera atau matinya pasien. Yang menjadi
pokok permasalahannya yaitu perbuatan dokter yang mengakibatkan kerugian (mati/luka)
pada pasien secara fatal dan mempersalahkan batas-batas ruang lingkup tanggung
jawab dokter yang dihubungkan dengan akibat-akibat perbuatannya.
Selain istilah
kelalaian medis adapula pengertian kecelakaan medis yang perlu juga dibedakan.
Baik kelalaian medis atau kecelakaan medis, kedua-duanya menimbulkan akibat
kerugian kepada pasien. Pada kecelakaan medis tidak dapat dipersalahkan,
asalkan kecelakaan ini merupakan kecelakaan murni, dimana tidak ada unsur
kelalaiannya. Hal ini disebabkan karena didalam hukum medis yang terpenting
bukanlah akibatnya, tetapi cara bagaimana sampai terjadinya akibat itu,
bagaimana tindakan itu dilakukan.
The
oxford illustrated dictionary (1975) yang antara
lain merumuskan “kecelakaan” sebagai suatu pristiwa yang tak terduga, tindakan
yang tak disengaja. Sinonim yang disebutkan adalah “accident, misfortune, bad fortune, mischance, ill luck”.
Namun tentunya
tidaklah semua tindakan yang tak disengaja termasuk perumusan kecelakaan,
karena tindakan kelalaian pun dilakukan tidak dengan sengaja.
Suatu ciri yang
berbeda adalah bahwa kecelakaan medis (medical
mishap, misadventure, accident) adalah sesuatu yang dapat dimengerti dan
dimaafkan, tidak dipersalahkan, sehingga tidak dihukum. Lain halnya dengan
kelalaian medis (medical negligence)
yang bisa tergolong delik pidana.
Kecelakaan
adalah lawan dari kesalahan (schuld)
dan kelalaian (negligence). Tegasnya
secara umum dalam arti kelalaian tidak termasuk kecelakaan (accident) yang pasti terjadi juga
walaupun tidakannya sudah dilakukan dengan baik, secara hati-hati dan
berdasarkan standar profesi. Dengan demikian maka kecelakaan mengandung unsur
yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid),
tidak dapat dicegah (vermijdbaarheid)
dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya (voorzienbaarheid). Sebaliknya jika suatu pristiwa naas terjadi
karena ada unsur kelalaian, maka hal itu termasuk suatu kesalahan (schuld) dalam arti umum. (J. Guwandi,
2010:26)
Dalam
kasus-kasus resiko atau kecelakaan medis semacam ini dokter atau dokter gigi
mendapat perlindungan hukum pada undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang
kesehatan khususnya terdapat pada Pasal 53 ayat (1 dan 2) disebutkan, bahwa:
1.
Tenaga
kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya
2.
Tenaga
kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar
profesi dan menghormati hak pasien. (Syahrul
Machmud, 2008:167).
Untuk
dapat dipidanya seorang dokter atau dokter gigi karena dianggap melakukan
perbuatan medical malpraktik, maka
sangat tergantung pada dua hal, yaitu : (Syahrul
Machmud, 2008:195).
1. Harus
ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain harus ada
unsur melawan hukum, jadi ada unsur objektif.
2.
Terhadap pelakunya ada unsur kesalahan
dalam bentuk kesengajaan dan/atau kealpaan, sehingga perbuatan yang melawan
hukum dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, jadi ada unsur subjektif.
Setelah
diuraikan secara panjang lebar tentang perbuatan pidana dan pertanggung jawaban
pidana, maka akan diuraikan adanya pengecualian penjatuhan pidana terhadap
seseorang khususnya dokter atau dokter gigi. Alasan penghapusan pidana sering
dikenal dengan sebutan alasan pemaaf dan alasan pembenar. Berkaitan dengan
penghapusan pidana ini Roeslan Saleh
berpendapat bahwa dimungkinkan penghapusan pidana tersebut karena suatu perbuatan
yang sesuai dengan rumusan suatu delik tertentu, akan tetapi kemudian perbuatan
tersebut dipandang tidak bersifat melawan hukum (dalam arti material), atau
dengan kata lain terdapat alasan-alasan pembenar dan seuatu perbuatan telah
sesuai dengan suatu rumusan delik tertentu, akan tetapi setelah dipertimbangkan
keadaan pada pelaku delik tersebut maka dipandang orang tersebut tidak
mempunyai kesalahan atau dengan kata lain terdapat alasan-alasan pemaaf. (Syahrul
Machmud, 2008:204).
Didalam kasus
resiko medik seorang dokter tidak dapat dikenakan sanksi atas perbuatan yang
dapat merugikan pasiennya baik secara langsung maupun tidak langsung karena
atas dasar alasan pembenar dan alasan pemaaf
dan juga atas dasar KUHP, dalam KUHP terdapat pada Pasal 51 yaitu
tentang melaksanakan perintah jabatan.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Sanksi malpraktik dan resiko medik
memiliki perbedaan yang jelas dalam Undang-undang Praktek Kedokteran dan Undang-undang Kode Etik Kedokteran
dimana sanksi terhadap dokter yang melakukan
malpraktik baik medical malpractice, civil malpractice, maupun administratif
malptactice atau yang terrmasuk
dalam pelanggaran etikolegal maka terhadap dokter tersebut diberikan oleh
Majelis kehormatan etika kedokteran berupa : 1) teguran baik lisan maupun tulisan; 2) Penundaan
kenaikan gaji atau pangkat; 3) penurunan
gaji atau panngkat; 4) dicabut
izin praktik dokternya untuk sementara atau selama-lamanya dan 5) hukum sesuai peraturan
kepegawaian yang berlaku dan di proses ke pengadilan dan sanksinya berupa
pidana penjara atau denda. Sedangakan
sanksi resiko medik dalam Undang-undang Praktik Kedokteran dan Kode Etik Kedokteran (KODEKI) tidak dapat
dipertanggung jawabkan karena resiko medik (kecelakan medik) mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan, tidak dapat dicegah dan terjadinya tidak
dapat diduga sebelumnya.
2.
Malpraktek
termasuk dalam tindak kesengajaan (dolus)
dan kelalaian (culpa) karena memenuhi
unsur-unsur kesalahan. Sedangkan resiko medik bukan merupakan tindak pidana dan termasuk dalam kecelakaan medik dimana
kecelakaan tidak mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan, tidak dapat
dicegah, dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya.
B.
Saran
1. Sanksi
yang diberikan terhadap dokter yang melakukan malpraktik terlalu ringan karena
malpraktik merupakan suatu bentuk tindak pidana yang harus diberi sanksi yang
sesuai dengan akibatnya dan sanksi tersebut harus diperberat karena malpraktik
bukanlah suatu pelanggaran namun suatu bentuk kejahatan karna adanya unsur
kesengajaan.
2. Harus disosialisasikan kepada masyarakat umum
perbedaan antara malpraktik dan resiko medik agar masyarakat dapat membedakan
antara kejahatan dan kecelakaan yang dilakukan oleh seorang dokter dalam
menangani pasien sehingga tidak ada
lagi salah pemahaman.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
Abdul
Hamid Usman, Dkk, 2011, Pedoman Penulisan
Usulan Penelitian & Skripsi Fakultas Hukum, Tunas Gemilang Press, Palembang.
Adami
Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana,
Raja Grafindo Prasada, Jakarta.
Ilham Birsi,
2010, Sistem Hukum Indonesia,
Rajawali Pers, Jakarta.
J.
Guwandi,
2010, Hukum Medik, Fakultas
kedokteran universitas Indonesia, Jakarta.
Kansil, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika,
Jakarta.
M.
Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2012, etika
kedokteran dan hukum kesehatan, penerbit buku kedokteran, Jakarta.
Muladi, 2004, Lembaga pidana bersyarat, Alumni,
Bandung.
Moeljatno,
2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka
Cipta, Jakarta.
Prodjodikoro
Wirjono, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana di
Indonesia, PT Refika Budhi,, Bandung.
R.
Abdoel Djamali, 2006, Pengantar Hukum
Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
R.
Soesilo, 1993, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi pasal,
poelitea, Bogor.
Syahrul
Machmud, 2008, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga
Melakukan Medikal Malpraktik, Mandar Maju, bandung
Toyib
Setiady, 2009, Pokok-Pokok Ilmu
Kedokteran Kehakiman, Alfabeta, Bandung.
Waluyadi,
2009, Kejahatan, Pengadilan dan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Yulies
Tiena Masriani, 2008, Pengantar Hukum
Indonesia, Sinar Grafika. Jakrta.
Undang-Undang:
Undang-Undang
No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang
No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang
Kode Etik Kedokteran.
Internet:
Edwar
Pangabean, Kasus-kasus malpraktik dokter
kandungan ditangkap kejaksaan, http://news.liputan6.com, diakses 1
April 2014.
Husnul
Mubarak, malpraktik-definisi-malpraktek,
http://cetrione.blogspot.com, di akses 27
Maret 2014.
Sutomo
Paguci, kasus-dr-ayu-cs-malpraktik-atau-kriminal-murni,
http://hukum.kompasiana.com, diakses 10 April 2014.
Fitri Syarifah, kejanggalan-dalam-kasus-dr-ayu-menurut-ypkki-apa-saja, http://health.liputan6.com,
diakses 10 April 2014.
Herman, ypkki-desak-adanya-standar-pelayanan-medis,
http://www.beritasatu.com, diakses
10 April 2014.