SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya M.Yogi Agus Vinando
bertampat tinggal di perumnas Kayuagung Oki Sumatra Selatan
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada Muhammad Rebo.Sh, pengacara, berkantor
di Teluk Gelam Oki Sumatra selatan
Khusus
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, mengajukan
gugatan terhadap Daud di pengadilan negri kayuagung mengenai utang piutang
Untuk itu yang di beri kuasa, dikuasakan untuk menghadiri semua
persidangan di pengadilan negri kayuagung atau pengadilan lainnya serta
menghadap hakim-hakim,pejabat-pejabat, instansi-instansi, badan-badan dalam hal di anggap perlu dan berguna dalam mewakili
kepentingan pemberi kuasa, mengajukan permohonan sitaan jaminan dan permohonan
lainnya, menolak permohonan, mengajukan saksi, menolak saksi, menerima dan
menolak keterangan saksi,meminta atau memberikan keterangan yang di perlukan,
menolak atau mengadakan perdamaian dengan syarat—syarat yang di anggap biak
oleh pemberi kuasa, mengajukan atau menolak bantahan, menagih atau menolak
tagihan,menerima pembayaran, menandatangani dan memberikan kwitansi, membuat
surat-surat, memori-memori, somasi-somasi, mengajukan kesimpulan-kesimpulan,
meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan, dan dapat melakukan
segala tindakan hukum yang menurut Undang-Undang dan kebiasaan harus atau boleh
di jalankan oleh seorang kuasa yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi
kuasa.
Surat kuasa ini di berikan dengan hak substitusi baik sebagian
maupun seluruhnya, dan hak retensi menurut
hukum dan berlaku sejak di tanda
tanganinya surat kuasa ini.
Kayuagung, 25 mei 2012
Pemberi kuasa
M.Yogi Agus Vinando